Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [seseorang] dari [Abdullah bin Abu Najih] dari [Mujahid bin Jabr] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan seratus ekor unta ketika haji wada', beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sebanyak tiga puluh ekor unta, kemudian beliau menyuruh Ali, maka dia menyembelih unta yang tersisa. Beliau bersabda: "Bagikan dagingnya, jeroan dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun untuk tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." Maka Ali pun melaksanakannya.
[ Musnad Ahmad : 2241 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدِ بْنِ جَبْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
أَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ مِنْهَا ثَلَاثِينَ بَدَنَةً بِيَدِهِ ثُمَّ أَمَرَ عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا بَقِيَ مِنْهَا وَقَالَ اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَّارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [seseorang] dari [Abdullah bin Abu Najih] dari [Mujahid bin Jabr] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan seratus ekor unta ketika haji wada', beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sebanyak tiga puluh ekor unta, kemudian beliau menyuruh Ali, maka dia menyembelih unta yang tersisa. Beliau bersabda: "Bagikan dagingnya, jeroan dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun untuk tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." Maka Ali pun melaksanakannya.
[ Musnad Ahmad : 2241 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim Az Zuhri] dari [Kuraib] mantan budak Abdullah bin Abbas, dari [Abdullah bin Abbas], ia berkata; Aku berkata kepadanya, "Wahai Abu Al Abbas, apa maksud ucapanmu, 'Tidaklah seseorang mengerjakan haji dengan tidak menggiring hewan kurban, kemudian thawaf di Baitullah, kecuali ihlal (berniat) dengan umrah. Dan tidaklah seorang berhaji yang menggiring hewan kurban, kecuali telah berpadu padanya umrah dan haji.' Padahal orang-orang tidak mengatakan demikian?" ia menjawab; "celaka kamu! Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat bersama sejumlah sahabatnya, tidak ada yang mereka rencanakan kecuali haji, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidak membawa hewan kurban agar berthawaf di Baitullah dan ihlal (berniat) dengan berumrah. Kemudian seseorang di antara mereka berkata; "Wahai Rasulullah, bukankan ini haji?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ini bukanlah haji akan tetapi umrah."
[ Musnad Ahmad : 2242 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ الزُّهْرِيُّ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قُلْتُ لَهُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ أَرَأَيْتَ قَوْلَكَ مَا حَجَّ رَجُلٌ لَمْ يَسُقْ الْهَدْيَ مَعَهُ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ إِلَّا حَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمَا طَافَ بِهَا حَاجٌّ قَدْ سَاقَ مَعَهُ الْهَدْيَ إِلَّا اجْتَمَعَتْ لَهُ عُمْرَةٌ وَحَجَّةٌ وَالنَّاسُ لَا يَقُولُونَ هَذَا فَقَالَ وَيْحَكَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ أَصْحَابِهِ لَا يَذْكُرُونَ إِلَّا الْحَجَّ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الْهَدْيُ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ وَيُحِلَّ بِعُمْرَةٍ فَجَعَلَ الرَّجُلُ مِنْهُمْ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا هُوَ الْحَجُّ فَيَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَيْسَ بِالْحَجِّ وَلَكِنَّهَا عُمْرَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim Az Zuhri] dari [Kuraib] mantan budak Abdullah bin Abbas, dari [Abdullah bin Abbas], ia berkata; Aku berkata kepadanya, "Wahai Abu Al Abbas, apa maksud ucapanmu, 'Tidaklah seseorang mengerjakan haji dengan tidak menggiring hewan kurban, kemudian thawaf di Baitullah, kecuali ihlal (berniat) dengan umrah. Dan tidaklah seorang berhaji yang menggiring hewan kurban, kecuali telah berpadu padanya umrah dan haji.' Padahal orang-orang tidak mengatakan demikian?" ia menjawab; "celaka kamu! Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat bersama sejumlah sahabatnya, tidak ada yang mereka rencanakan kecuali haji, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidak membawa hewan kurban agar berthawaf di Baitullah dan ihlal (berniat) dengan berumrah. Kemudian seseorang di antara mereka berkata; "Wahai Rasulullah, bukankan ini haji?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ini bukanlah haji akan tetapi umrah."
[ Musnad Ahmad : 2242 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkan Aisyah untuk umrah pada malam hashbah kecuali karena membantah para pelaku syirik, yaitu karena mereka biasa mengatakan; "Bila luka telah sembuh dan bekasnya telah sirna kemudian berlalu Shafar, maka telah halal umrah bagi yang (hendak) melaksanakan umrah."
[ Musnad Ahmad : 2243 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
مَا أَعْمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ إِلَّا قَطْعًا لِأَمْرِ أَهْلِ الشِّرْكِ فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَقُولُونَ إِذَا بَرَأَ الدَّبَرْ وَعَفَا الْأَثَرْ وَدَخَلَ صَفَرْ فَقَدْ حَلَّتْ الْعُمْرَةُ لِمَنْ اعْتَمَرْ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkan Aisyah untuk umrah pada malam hashbah kecuali karena membantah para pelaku syirik, yaitu karena mereka biasa mengatakan; "Bila luka telah sembuh dan bekasnya telah sirna kemudian berlalu Shafar, maka telah halal umrah bagi yang (hendak) melaksanakan umrah."
[ Musnad Ahmad : 2243 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Najih] dari [Mujahid bin Jabr] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan unta Abu Jahal, yaitu yang beliau peroleh saat perang Badar dan unta tersebut di kepalanya terdapat cincin perak, beliau lakukan pada tahun Hudaibiyah ketika beliau berkurban. Di kesempatan lain Ibnu Abbas berkata; " (Demikian ini) untuk menimbulkan kemarahan kaum Musyrikin."
[ Musnad Ahmad : 2244 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدِ بْنِ جَبْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ أَهْدَى جَمَلَ أَبِي جَهْلٍ الَّذِي كَانَ اسْتَلَبَ يَوْمَ بَدْرٍ فِي رَأْسِهِ بُرَةٌ مِنْ فِضَّةٍ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي هَدْيِهِ وَقَالَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِيَغِيظَ بِذَلِكَ الْمُشْرِكِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Najih] dari [Mujahid bin Jabr] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan unta Abu Jahal, yaitu yang beliau peroleh saat perang Badar dan unta tersebut di kepalanya terdapat cincin perak, beliau lakukan pada tahun Hudaibiyah ketika beliau berkurban. Di kesempatan lain Ibnu Abbas berkata; " (Demikian ini) untuk menimbulkan kemarahan kaum Musyrikin."
[ Musnad Ahmad : 2244 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] mantan budak bani Haritsah, dari [Abdullah bin Abbas], ia berkata; "Pada waktu penaklukan (Makkah), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat di bulan Ramadlan. Saat itu beliau berpuasa Ramadlan dan kaum Muslimin pun berpuasa bersamanya, hingga ketika telah mencapai Kadid, beliau meminta diambilkan air dalam sebuah cangkir (terbuat dari kayu yang dilubangi), saat itu beliau di atas tunggangannya, lalu beliau pun minum dan orang-orang melihatnya, beliau (melakukan itu) untuk memberitahukan kepada mereka bahwa beliau berbuka, lalu kaum Muslimin pun berbuka."
[ Musnad Ahmad : 2245 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ وَصَامَ الْمُسْلِمُونَ مَعَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ بِالْكَدِيدِ دَعَا بِمَاءٍ فِي قَعْبٍ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَشَرِبَ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ يُعْلِمُهُمْ أَنَّهُ قَدْ أَفْطَرَ فَأَفْطَرَ الْمُسْلِمُونَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] mantan budak bani Haritsah, dari [Abdullah bin Abbas], ia berkata; "Pada waktu penaklukan (Makkah), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat di bulan Ramadlan. Saat itu beliau berpuasa Ramadlan dan kaum Muslimin pun berpuasa bersamanya, hingga ketika telah mencapai Kadid, beliau meminta diambilkan air dalam sebuah cangkir (terbuat dari kayu yang dilubangi), saat itu beliau di atas tunggangannya, lalu beliau pun minum dan orang-orang melihatnya, beliau (melakukan itu) untuk memberitahukan kepada mereka bahwa beliau berbuka, lalu kaum Muslimin pun berbuka."
[ Musnad Ahmad : 2245 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia berkata; "Dahulu Ahli Kitab biasa menguraikan rambut mereka, sementara kaum Muslimin membelah rambut mereka. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senang menyamai Ahli Kitab pada sebagian perkara yang tidak ada perintahnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengurai (rambutnya), tapi kemudian beliau membelahnya."
[ Musnad Ahmad : 2246 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنِي أَبِي عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ
كَانَ أَهْلُ الْكِتَابِ يَسْدِلُونَ أَشْعَارَهُمْ وَكَانَ الْمُشْرِكُونَ يَفْرُقُونَ رُءُوسَهُمْ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ مُوَافَقَةُ أَهْلِ الْكِتَابِ فِي بَعْضِ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ فِيهِ فَسَدَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاصِيَتَهُ ثُمَّ فَرَقَ بَعْدُ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia berkata; "Dahulu Ahli Kitab biasa menguraikan rambut mereka, sementara kaum Muslimin membelah rambut mereka. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senang menyamai Ahli Kitab pada sebagian perkara yang tidak ada perintahnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengurai (rambutnya), tapi kemudian beliau membelahnya."
[ Musnad Ahmad : 2246 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari [Abdullah bin Al Fadlal bin Abbas bin Rabi'ah] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "janda lebih berhak terhadap perkara dirinya, sedangkan gadis yatim dimintai persetujuan mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya."
[ Musnad Ahmad : 2247 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَوْلَى بِأَمْرِهَا وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari [Abdullah bin Al Fadlal bin Abbas bin Rabi'ah] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "janda lebih berhak terhadap perkara dirinya, sedangkan gadis yatim dimintai persetujuan mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya."
[ Musnad Ahmad : 2247 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Dawud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan putrinya, yakni Zainab, kepada Abu Al 'Ash bin Ar Rabi'. KeIslaman Zainab adalah enam tahun sebelum keIslamannya (Abu Al 'Ash). (Pengembalian ini) berdasarkan pernikahan pertama, dan beliau tidak memperbaharui persaksian dan tidak pula mahar."
[ Musnad Ahmad : 2248 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَدَّ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ وَكَانَ إِسْلَامُهَا قَبْلَ إِسْلَامِهِ بِسِتِّ سِنِينَ عَلَى النِّكَاحِ الْأَوَّلِ وَلَمْ يُحْدِثْ شَهَادَةً وَلَا صَدَاقًا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Dawud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan putrinya, yakni Zainab, kepada Abu Al 'Ash bin Ar Rabi'. KeIslaman Zainab adalah enam tahun sebelum keIslamannya (Abu Al 'Ash). (Pengembalian ini) berdasarkan pernikahan pertama, dan beliau tidak memperbaharui persaksian dan tidak pula mahar."
[ Musnad Ahmad : 2248 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; [Thalhah bin Nafi'] menyebutkan dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar dari suku Bal'ajlan, lalu laki-laki itu masuk ke tempatnya dan tinggal bersamanya. Pagi harinya, laki-laki itu berkata; "Aku mendapatinya sudah tidak perawan!" Lalu perkara mereka diadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memanggil wanita tersebut dan menanyainya. Wanita itu pun menjawab; "Tentu. Aku tadinya masih perawan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk li'an, maka keduanya pun melakukan li'an, lalu maharnya diberikan kembali.
[ Musnad Ahmad : 2249 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ وَذَكَرَ طَلْحَةُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
تَزَوَّجَ رَجُلٌ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ بَلْعَجْلَانَ فَدَخَلَ بِهَا فَبَاتَ عِنْدَهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ مَا وَجَدْتُهَا عَذْرَاءَ قَالَ فَرُفِعَ شَأْنُهُمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا الْجَارِيَةَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهَا فَقَالَتْ بَلَى قَدْ كُنْتُ عَذْرَاءَ قَالَ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَلَاعَنَا وَأَعْطَاهَا الْمَهْرَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; [Thalhah bin Nafi'] menyebutkan dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar dari suku Bal'ajlan, lalu laki-laki itu masuk ke tempatnya dan tinggal bersamanya. Pagi harinya, laki-laki itu berkata; "Aku mendapatinya sudah tidak perawan!" Lalu perkara mereka diadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memanggil wanita tersebut dan menanyainya. Wanita itu pun menjawab; "Tentu. Aku tadinya masih perawan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk li'an, maka keduanya pun melakukan li'an, lalu maharnya diberikan kembali.
[ Musnad Ahmad : 2249 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dan [Sa'd] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah] dari [Isma'il bin Ibrahim Asy Syaibani] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajam laki-laki dan wanita Yahudi di depan pintu masjidnya. Ketika laki-laki yahudi itu merasakan lemparan bebatuan, dia berdiri ke arah teman wanitanya lalu memiringkan tubuhnya kepadanya untuk melindunginya dari lemparan bebatuan, hingga keduanya mati. Hal ini merupakan keputusan Allah 'azza wajalla bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam penetapan zina dari kedua orang tersebut.
[ Musnad Ahmad : 2250 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَسَعْدٌ قَالَا حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ رُكَانَةَ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الشَّيْبَانِيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجْمِ الْيَهُودِيِّ وَالْيَهُودِيَّةِ عِنْدَ بَابِ مَسْجِدِهِ فَلَمَّا وَجَدَ الْيَهُودِيُّ مَسَّ الْحِجَارَةِ قَامَ عَلَى صَاحِبَتِهِ فَحَنَى عَلَيْهَا يَقِيهَا مَسَّ الْحِجَارَةِ حَتَّى قُتِلَا جَمِيعًا
فَكَانَ مِمَّا صَنَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ فِي تَحْقِيقِ الزِّنَا مِنْهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dan [Sa'd] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah] dari [Isma'il bin Ibrahim Asy Syaibani] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajam laki-laki dan wanita Yahudi di depan pintu masjidnya. Ketika laki-laki yahudi itu merasakan lemparan bebatuan, dia berdiri ke arah teman wanitanya lalu memiringkan tubuhnya kepadanya untuk melindunginya dari lemparan bebatuan, hingga keduanya mati. Hal ini merupakan keputusan Allah 'azza wajalla bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam penetapan zina dari kedua orang tersebut.
[ Musnad Ahmad : 2250 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/