Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; bahwa beliau shalat tujuh (raka'at) berturut-turut dan delapan (raka'at) berturut-turut."
[ Musnad Ahmad : 2451 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى سَبْعًا جَمِيعًا وَثَمَانِيًا جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; bahwa beliau shalat tujuh (raka'at) berturut-turut dan delapan (raka'at) berturut-turut."
[ Musnad Ahmad : 2451 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] ia menceritakan dari [Ibnu Abbas]; bahwasanya dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di Arafah, beliau bersabda: "Barangsiapa tidak mendapatkan kain, maka hendaklah mengenakan celana dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sepasang sandal, maka hendaklah ia mengenakan sepasang khuf."
[ Musnad Ahmad : 2452 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] ia menceritakan dari [Ibnu Abbas]; bahwasanya dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di Arafah, beliau bersabda: "Barangsiapa tidak mendapatkan kain, maka hendaklah mengenakan celana dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sepasang sandal, maka hendaklah ia mengenakan sepasang khuf."
[ Musnad Ahmad : 2452 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota dan tidak menahan (menyibukkan diri) rambut dan tidak pula pakaian."
[ Musnad Ahmad : 2453 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ وَلَا أَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota dan tidak menahan (menyibukkan diri) rambut dan tidak pula pakaian."
[ Musnad Ahmad : 2453 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia menceritakan dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual makanan sehingga menerimanya dengan sempurna atau diterimakan dengan sempurna." Dan Ibnu Abbas berkata; "Aku kira semua perdagangan seperti itu."
[ Musnad Ahmad : 2454 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ أَوْ يُسْتَوْفَى
و قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَحْسِبُ الْبُيُوعَ كُلَّهَا بِمَنْزِلَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia menceritakan dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual makanan sehingga menerimanya dengan sempurna atau diterimakan dengan sempurna." Dan Ibnu Abbas berkata; "Aku kira semua perdagangan seperti itu."
[ Musnad Ahmad : 2454 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai target sasaran."
[ Musnad Ahmad : 2455 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai target sasaran."
[ Musnad Ahmad : 2455 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dan [Ibnu 'Atho`] bahwa mereka berdua mendengar ['Atho`] menceritakan dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah saat beliau sedang ihram.
[ Musnad Ahmad : 2456 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ وَابْنِ عَطَاءٍ أَنَّهُمَا سَمِعَا عَطَاءً يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dan [Ibnu 'Atho`] bahwa mereka berdua mendengar ['Atho`] menceritakan dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah saat beliau sedang ihram.
[ Musnad Ahmad : 2456 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, dan menahan (tidak menyibukkan diri dengan) rambut dan pakaian."
[ Musnad Ahmad : 2457 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ وَلَا أَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, dan menahan (tidak menyibukkan diri dengan) rambut dan pakaian."
[ Musnad Ahmad : 2457 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Yazid Ibnu Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam ketika beliau sedang ihram dan berpuasa"
[ Musnad Ahmad : 2458 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ ابْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمًا صَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Yazid Ibnu Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam ketika beliau sedang ihram dan berpuasa"
[ Musnad Ahmad : 2458 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak menahan (menyibukkan diri dengan) rambut dan (tidak pula) pakaian."
[ Musnad Ahmad : 2459 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ وَلَا أَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak menahan (menyibukkan diri dengan) rambut dan (tidak pula) pakaian."
[ Musnad Ahmad : 2459 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dan [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas]; bahwa seorang laki-laki terpelanting dari tunggangannya lalu meninggal, saat itu ia sedang ihram. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memandikannya dengan air dan daun bidara, dan mengkafaninya dengan dua pakaiannya (pakaian ihram), serta agar mereka tidak menutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Ayyub berkata; "Mulabbidan (rambutnya direkatkan)."
[ Musnad Ahmad : 2460 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ وَأَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَجُلًا صُرِعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَنْ يُكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَأَنْ لَا يُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا وَقَالَ أَيُّوبُ مُلَبِّدًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dan [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas]; bahwa seorang laki-laki terpelanting dari tunggangannya lalu meninggal, saat itu ia sedang ihram. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memandikannya dengan air dan daun bidara, dan mengkafaninya dengan dua pakaiannya (pakaian ihram), serta agar mereka tidak menutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Ayyub berkata; "Mulabbidan (rambutnya direkatkan)."
[ Musnad Ahmad : 2460 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/