Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Isma'il], -ia berkata; ayahku menerangkan; dia adalah Abu Israil Al Mula`i.- dari [Fudlail] yakni Ibnu 'Amru, dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Segeralah kalian melaksanakan haji yakni kewajiban haji, karena salah seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi padanya."
[ Musnad Ahmad : 2721 ]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ إِسْمَاعِيلَ قَالَ أَبِي هُوَ أَبُو إِسْرَائِيلَ الْمُلَائِيُّ عَنْ فُضَيْلٍ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ يَعْنِي الْفَرِيضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Isma'il], -ia berkata; ayahku menerangkan; dia adalah Abu Israil Al Mula`i.- dari [Fudlail] yakni Ibnu 'Amru, dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Segeralah kalian melaksanakan haji yakni kewajiban haji, karena salah seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi padanya."
[ Musnad Ahmad : 2721 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Abu Thufail] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka ingin masuk ke Makkah untuk umrah setelah Hudaibiyah: "Sesungguhnya besok kaum kalian akan melihat kalian, maka perlihatkanlah kekuatan kalian kepada mereka." Ketika mereka masuk masjid (masjidil haram), mereka beristilam (menyentuh, mencium atau berisyarat) kepada rukun, lalu berlari-lari kecil, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama mereka hingga ketika sampai pada rukun Yamani mereka berjalan biasa hingga rukun Aswad. Mereka melakukan itu tiga kali, kemudian berjalan biasa empat kali.
[ Musnad Ahmad : 2722 ]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ ابْنِ خُثَيْمٍ عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ حِينَ أَرَادُوا دُخُولَ مَكَّةَ فِي عُمْرَتِهِ بَعْدَ الْحُدَيْبِيَةِ إِنَّ قَوْمَكُمْ غَدًا سَيَرَوْنَكُمْ فَلْيَرَوْكُمْ جُلْدًا فَلَمَّا دَخَلُوا الْمَسْجِدَ اسْتَلَمُوا الرُّكْنَ ثُمَّ رَمَلُوا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهُمْ حَتَّى إِذَا بَلَغُوا إِلَى الرُّكْنِ الْيَمَانِي مَشَوْا إِلَى الرُّكْنِ الْأَسْوَدِ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَشَى الْأَرْبَعَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Abu Thufail] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka ingin masuk ke Makkah untuk umrah setelah Hudaibiyah: "Sesungguhnya besok kaum kalian akan melihat kalian, maka perlihatkanlah kekuatan kalian kepada mereka." Ketika mereka masuk masjid (masjidil haram), mereka beristilam (menyentuh, mencium atau berisyarat) kepada rukun, lalu berlari-lari kecil, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama mereka hingga ketika sampai pada rukun Yamani mereka berjalan biasa hingga rukun Aswad. Mereka melakukan itu tiga kali, kemudian berjalan biasa empat kali.
[ Musnad Ahmad : 2722 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Israil] dan [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan (zakat) pada rikaz (harta temuan yang terpendam) sebesar seperlima. ayahku berkata; telah menceritakan tentangnya kepada kami [Aswad] telah menceritakan kepada kami [Israil], ia berkata; dan beliau menetapkan. [Abu Nu'aim] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan (zakat) pada rikaz sebesar seperlima.
[ Musnad Ahmad : 2723 ]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ وَأَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ
قَالَ أَبِي حَدَّثَنَاه أَسْوَدُ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ قَالَ وَقَضَى وَقَالَ أَبُو نُعَيْمٍ فِي حَدِيثِهِ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Israil] dan [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan (zakat) pada rikaz (harta temuan yang terpendam) sebesar seperlima. ayahku berkata; telah menceritakan tentangnya kepada kami [Aswad] telah menceritakan kepada kami [Israil], ia berkata; dan beliau menetapkan. [Abu Nu'aim] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan (zakat) pada rikaz sebesar seperlima.
[ Musnad Ahmad : 2723 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Khalaf bin Al Walid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah laki-laki menggauli sesama laki-laki, dan wanita menggauli sesama wanita."
[ Musnad Ahmad : 2724 ]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَخَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُبَاشِرُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَلَا الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ
وَلَمْ يَرْفَعْهُ أَسْوَدُ و حَدَّثَنَاه عَنْ حَسَنٍ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ مُرْسَلًا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Khalaf bin Al Walid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah laki-laki menggauli sesama laki-laki, dan wanita menggauli sesama wanita."
[ Musnad Ahmad : 2724 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; dikatakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika selesai perang Badar; "engkau hanya mendapatkan kafilah dagang, sedang selain itu tidak dapat." maka Al Abbas berseru yang saat itu ia sebagai tahanan yang terikat; "itu tidak layak." Ibnu Abbas berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya: "Mengapa?" ia menjawab; "Karena Allah menjanjikan salah satu dari dua kelompok, dan Dia telah memberikan kepadamu apa yang Dia janjikan kepadamu."
[ Musnad Ahmad : 2725 ]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ فَرَغَ مِنْ بَدْرٍ عَلَيْكَ الْعِيرَ لَيْسَ دُونَهَا شَيْءٌ قَالَ فَنَادَاهُ الْعَبَّاسُ وَهُوَ أَسِيرٌ فِي وَثَاقِهِ لَا يَصْلُحُ قَالَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ قَالَ لِأَنَّ اللَّهَ قَدْ وَعَدَكَ إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ وَقَدْ أَعْطَاكَ مَا وَعَدَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; dikatakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika selesai perang Badar; "engkau hanya mendapatkan kafilah dagang, sedang selain itu tidak dapat." maka Al Abbas berseru yang saat itu ia sebagai tahanan yang terikat; "itu tidak layak." Ibnu Abbas berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya: "Mengapa?" ia menjawab; "Karena Allah menjanjikan salah satu dari dua kelompok, dan Dia telah memberikan kepadamu apa yang Dia janjikan kepadamu."
[ Musnad Ahmad : 2725 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Ma'iz dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengaku di hadapan beliau dua kali, beliau pun bersabda: "Bawalah ia." Kemudian beliau bersabda: "Kembalikan ia." Lalu Ma'iz mengaku lagi dua kali, sehingga ia telah mengaku empat kali, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bawalah ia lalu rajamlah."
[ Musnad Ahmad : 2726 ]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بمَاعِزٍ فَاعْتَرَفَ عِنْدَهُ مَرَّتَيْنِ فَقَالَ اذْهَبُوا بِهِ ثُمَّ قَالَ رُدُّوهُ فَاعْتَرَفَ مَرَّتَيْنِ حَتَّى اعْتَرَفَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Ma'iz dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengaku di hadapan beliau dua kali, beliau pun bersabda: "Bawalah ia." Kemudian beliau bersabda: "Kembalikan ia." Lalu Ma'iz mengaku lagi dua kali, sehingga ia telah mengaku empat kali, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bawalah ia lalu rajamlah."
[ Musnad Ahmad : 2726 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Talak pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu, kemudian Umar berkata; "Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa dalam perkara yang dulunya mereka selalu tidak tergesa-gesa dalam hal tersebut. Bagaimana kalau sekiranya kami berlakukan hal itu pada mereka?" maka Umar pun memberlakukan kepada mereka.
[ Musnad Ahmad : 2727 ]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً
فَقَالَ عُمَرُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ كَانَ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Talak pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu, kemudian Umar berkata; "Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa dalam perkara yang dulunya mereka selalu tidak tergesa-gesa dalam hal tersebut. Bagaimana kalau sekiranya kami berlakukan hal itu pada mereka?" maka Umar pun memberlakukan kepada mereka.
[ Musnad Ahmad : 2727 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Faraj bin Fadhalah] dari [Abu Harim] dari [Shadaqah Ad Dimasyqi] berkata; seorang laki-laki datang kepada [Ibnu Abbas] menanyakan kepadanya tentang puasa, lalu ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa sadaraku Dawud, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari."
[ Musnad Ahmad : 2728 ]
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ أَبِي هَرِمٍ عَنْ صَدَقَةَ الدِّمَشْقِيِّ قَالَ
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ الصِّيَامِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ الصِّيَامِ صِيَامَ أَخِي دَاوُدَ كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Faraj bin Fadhalah] dari [Abu Harim] dari [Shadaqah Ad Dimasyqi] berkata; seorang laki-laki datang kepada [Ibnu Abbas] menanyakan kepadanya tentang puasa, lalu ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa sadaraku Dawud, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari."
[ Musnad Ahmad : 2728 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman melakukan haji tamattu'. Dan orang yang pertama kali melarangnya adalah Mu'awiyah.
[ Musnad Ahmad : 2729 ]
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ وَأَوَّلُ مَنْ نَهَى عَنْهَا مُعَاوِيَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman melakukan haji tamattu'. Dan orang yang pertama kali melarangnya adalah Mu'awiyah.
[ Musnad Ahmad : 2729 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [saudaranya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak berwudlu dari tempat air (yang terbuat dari kulit), lalu dikatakan kepada beliau; "tempat itu terbuat dari (kulit) bangkai." Beliau pun bersabda: "Penyamakannya telah menghilangkan kebusukan, kotoran dan najisnya."
[ Musnad Ahmad : 2730 ]
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ أَخِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَوَضَّأَ مِنْ سِقَاءٍ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُ مَيْتَةٌ فَقَالَ دِبَاغُهُ يُذْهِبُ خَبَثَهُ أَوْ رِجْسَهُ أَوْ نَجَسَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [saudaranya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak berwudlu dari tempat air (yang terbuat dari kulit), lalu dikatakan kepada beliau; "tempat itu terbuat dari (kulit) bangkai." Beliau pun bersabda: "Penyamakannya telah menghilangkan kebusukan, kotoran dan najisnya."
[ Musnad Ahmad : 2730 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/