Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] ia berkata: Aku pernah berkata kepada ['Amr bin Dinar]: "Apakah kamu pernah dengar [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang laki-laki yang melintas di dalam masjid dengan membawa anak panah: 'Peganglah dengan busurnya? ', ia berkata: 'Ya' ".
[ Musnad Darimi : 631 ]
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَمْرِو بْنِ دِينَارٍ أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ بِسِهَامٍ أَمْسِكْ بِنِصَالِهَا قَالَ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] ia berkata: Aku pernah berkata kepada ['Amr bin Dinar]: "Apakah kamu pernah dengar [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang laki-laki yang melintas di dalam masjid dengan membawa anak panah: 'Peganglah dengan busurnya? ', ia berkata: 'Ya' ".
[ Musnad Darimi : 631 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: "Aku pernah berkata kepada [Abdur Rahman bin Al Qasim]: 'Apakah kamu pernah mendengar [ayahmu] menceritakan hadis dari [Aisyah] radliallahu 'anha: ' Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam menciumnya, sedang beliau dalam keadaan berpuasa? ', ia menjawab: 'Ya' ".
[ Musnad Darimi : 632 ]
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قُلْتُ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ قَالَ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: "Aku pernah berkata kepada [Abdur Rahman bin Al Qasim]: 'Apakah kamu pernah mendengar [ayahmu] menceritakan hadis dari [Aisyah] radliallahu 'anha: ' Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam menciumnya, sedang beliau dalam keadaan berpuasa? ', ia menjawab: 'Ya' ".
[ Musnad Darimi : 632 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Miskin bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: ' [Manshur] pernah menulis hadis kepadaku, kemudian aku menemuinya dan bertanya: 'Apakah aku menceritakan hadis darimu? ', ia berkata: 'Bukankah apabila aku menulis kepadamu berarti sama artinya aku menceritakan hadis kepada kamu? ', ia menjawab: 'Dan sungguh aku pernah bertanya kepada [Ayyub As Sakhtiyani], dan ia berkata seperti itu pula' ".
[ Musnad Darimi : 633 ]
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا مِسْكِينُ بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ مَنْصُورٌ بِحَدِيثٍ فَلَقِيتُهُ فَقُلْتُ أُحَدِّثُ بِهِ عَنْكَ قَالَ أَوَ لَيْسَ إِذَا كَتَبْتُ إِلَيْكَ فَقَدْ حَدَّثْتُكَ قَالَ وَسَأَلْتُ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيَّ فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Miskin bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: ' [Manshur] pernah menulis hadis kepadaku, kemudian aku menemuinya dan bertanya: 'Apakah aku menceritakan hadis darimu? ', ia berkata: 'Bukankah apabila aku menulis kepadamu berarti sama artinya aku menceritakan hadis kepada kamu? ', ia menjawab: 'Dan sungguh aku pernah bertanya kepada [Ayyub As Sakhtiyani], dan ia berkata seperti itu pula' ".
[ Musnad Darimi : 633 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin 'Adi] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata: "Aku pernah memaparkan sebuah kitab kepadanya, aku (juga) bertanya: Apakah aku meriwayatkan darimu? ', ia menjawab: 'Siapakah yang menceritakan hadis kepadamu selainku' ".
[ Musnad Darimi : 634 ]
أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ عَرَضْتُ عَلَيْهِ كِتَابًا فَقُلْتُ أَرْوِيهِ عَنْكَ قَالَ وَمَنْ حَدَّثَكَ بِهِ غَيْرِي
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin 'Adi] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata: "Aku pernah memaparkan sebuah kitab kepadanya, aku (juga) bertanya: Apakah aku meriwayatkan darimu? ', ia menjawab: 'Siapakah yang menceritakan hadis kepadamu selainku' ".
[ Musnad Darimi : 634 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] telah menceritakan kepada kami [Daud bin 'Atha`] -bekas budak Al Muzaniyyin-, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] ia berkata: "Pemaparan kitab dan hadis itu sama".
[ Musnad Darimi : 635 ]
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَطَاءٍ مَوْلَى الْمُزَنِيِّينَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَرْضُ الْكِتَابِ وَالْحَدِيثُ سَوَاءٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] telah menceritakan kepada kami [Daud bin 'Atha`] -bekas budak Al Muzaniyyin-, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] ia berkata: "Pemaparan kitab dan hadis itu sama".
[ Musnad Darimi : 635 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritaklan kepada kami [Daud bin 'Atha`] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] ia berkata: "Pemaparan kitab dan hadis adalah sama".
[ Musnad Darimi : 636 ]
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَرْضُ الْكِتَابِ وَالْحَدِيثُ سَوَاءٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritaklan kepada kami [Daud bin 'Atha`] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] ia berkata: "Pemaparan kitab dan hadis adalah sama".
[ Musnad Darimi : 636 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Daud bin 'Atha`] ia berkata: ' [Zaid bin Aslam] berpendapat bahwa pemaparan kitab dan hadis itu sama, dan [Ibnu Abu Dzi`b] juga berpendapat demikian".
[ Musnad Darimi : 637 ]
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَطَاءٍ قَالَ كَانَ زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ يَرَى عَرْضَ الْكِتَابِ وَالْحَدِيثَ سَوَاءً وَكَانَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ يَرَى ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Daud bin 'Atha`] ia berkata: ' [Zaid bin Aslam] berpendapat bahwa pemaparan kitab dan hadis itu sama, dan [Ibnu Abu Dzi`b] juga berpendapat demikian".
[ Musnad Darimi : 637 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] dari [Malik bin Anas]: "Ia berpendapat kalau pemaparan kitab dan hadis itu sama".
[ Musnad Darimi : 638 ]
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ يَرَى الْعَرْضَ وَالْحَدِيثَ سَوَاءً
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] dari [Malik bin Anas]: "Ia berpendapat kalau pemaparan kitab dan hadis itu sama".
[ Musnad Darimi : 638 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] ia berkata: Ibrahim berkata: "Pernah ia berdiri (shalat) di sebelah kirinya, lalu aku menceritakan sebuah hadis kepadanya (yang diriwayatkan) dari [Sumai' Az Zayyat] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruhnya berdiri di sebelah kanannya saat shalat, dan menariknya ke sebelah kanannya ' ".
[ Musnad Darimi : 639 ]
أَخْبَرَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ قَالَ كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَقُولُ يَقُومُ عَنْ يَسَارِهِ فَحَدَّثْتُهُ عَنْ سُمَيْعٍ الزَّيَّاتِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَهُ عَنْ يَمِينِهِ فَأَخَذَ بِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] ia berkata: Ibrahim berkata: "Pernah ia berdiri (shalat) di sebelah kirinya, lalu aku menceritakan sebuah hadis kepadanya (yang diriwayatkan) dari [Sumai' Az Zayyat] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruhnya berdiri di sebelah kanannya saat shalat, dan menariknya ke sebelah kanannya ' ".
[ Musnad Darimi : 639 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Harun bin Al Mughirah] dari ['Anbasah bin Sa'id] dari [Khalid bin Sa'id Al Anshari] dari ['Aqqar bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari ayahnya - [Al Mughirah bin Syu'bah] -, ia berkata: "Umar pernah bersumpah dan bertanya kepada orang-orang, apakah ada salah seorang diantara kalian mendengar dari Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah janin?, Mughirah bin Syu'bah kontan berdiri seraya berkata: 'Beliau memutuskan dalam masalah (janin) seperti seorang budak laki-laki atau budak perempuan', Umar bersumpah lagi, dan oknum yang terkenai gugatan berdiri sambil berkata: 'Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untukku dalam masalah ini seperti budak laki-laki atau perempuan', kemudian Umar bersumpah lagi, dan oknum yang terkenai gugatan berdiri berkata: 'Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan atasku budak laki-laki atau perempuan', lantas aku (Mughirah bin Syu`bah) berkata: Apakah kamu (Umar) akan memberi keputusan terhadapku dalam masalah janin ini, yang ia belum bisa makan, belum bisa minum, belum bisa bersuara, belum bisa bicara, dengan hukuman engkau bunuh? Padahal janin itu sepertinya lebih berhak dibunuh?, Kemudian Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan kepadanya dengan sesuatu yang ada padanya'. Mughirah bin Syu'bah kemudian bertanya 'Apakah ini sya`ir? ', Umar berkata: 'Sekiranya tidak sampai kepadaku keputusan Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya aku putuskan (yang mengugurkan kandungan) untuk membayar diyat diantara dua diyat' ".
[ Musnad Darimi : 640 ]
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عَنْبَسَةَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَقَّارِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ نَشَدَ عُمَرُ النَّاسَ أَسَمِعَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ مِنْكُمْ فِي الْجَنِينِ فَقَامَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَقَالَ قَضَى فِيهِ عَبْدًا أَوْ أَمَةً فَنَشَدَ النَّاسَ أَيْضًا فَقَامَ الْمَقْضِيُّ لَهُ فَقَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِي بِهِ عَبْدًا أَوْ أَمَةً فَنَشَدَ النَّاسَ أَيْضًا فَقَامَ الْمَقْضِيُّ عَلَيْهِ فَقَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ غُرَّةً عَبْدًا أَوْ أَمَةً فَقُلْتُ أَتَقْضِي عَلَيَّ فِيهِ فِيمَا لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا اسْتَهَلَّ وَلَا نَطَقَ أَنْ تُطِلَّهُ فَهُوَ أَحَقُّ مَا يُطَلُّ فَهَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ مَعَهُ فَقَالَ أَشِعْرٌ فَقَالَ عُمَرُ لَوْلَا مَا بَلَغَنِي مِنْ قَضَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَجَعَلْتُهُ دِيَةً بَيْنَ دِيَتَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Harun bin Al Mughirah] dari ['Anbasah bin Sa'id] dari [Khalid bin Sa'id Al Anshari] dari ['Aqqar bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari ayahnya - [Al Mughirah bin Syu'bah] -, ia berkata: "Umar pernah bersumpah dan bertanya kepada orang-orang, apakah ada salah seorang diantara kalian mendengar dari Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah janin?, Mughirah bin Syu'bah kontan berdiri seraya berkata: 'Beliau memutuskan dalam masalah (janin) seperti seorang budak laki-laki atau budak perempuan', Umar bersumpah lagi, dan oknum yang terkenai gugatan berdiri sambil berkata: 'Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untukku dalam masalah ini seperti budak laki-laki atau perempuan', kemudian Umar bersumpah lagi, dan oknum yang terkenai gugatan berdiri berkata: 'Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan atasku budak laki-laki atau perempuan', lantas aku (Mughirah bin Syu`bah) berkata: Apakah kamu (Umar) akan memberi keputusan terhadapku dalam masalah janin ini, yang ia belum bisa makan, belum bisa minum, belum bisa bersuara, belum bisa bicara, dengan hukuman engkau bunuh? Padahal janin itu sepertinya lebih berhak dibunuh?, Kemudian Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan kepadanya dengan sesuatu yang ada padanya'. Mughirah bin Syu'bah kemudian bertanya 'Apakah ini sya`ir? ', Umar berkata: 'Sekiranya tidak sampai kepadaku keputusan Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya aku putuskan (yang mengugurkan kandungan) untuk membayar diyat diantara dua diyat' ".
[ Musnad Darimi : 640 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/