Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Suami (wanita yang tengah mengalami istihadhah) boleh menggaulinya".
[ Musnad Darimi : 811 ]
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ يَأْتِيهَا زَوْجُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Suami (wanita yang tengah mengalami istihadhah) boleh menggaulinya".
[ Musnad Darimi : 811 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari ['Atha`] ia berkata tentang wanita yang masih mengalami istihadhah kemudian suaminya menggaulinya: 'Hendaknya ia meninggalkan shalat selama masa haidnya, dan apabila ia sudah boleh mengerjakan shalat, maka boleh (bagi suaminya) menggaulinya".
[ Musnad Darimi : 812 ]
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ حَيْضِهَا فَإِذَا حَلَّتْ لَهَا الصَّلَاةُ فَلْيَطَأْهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari ['Atha`] ia berkata tentang wanita yang masih mengalami istihadhah kemudian suaminya menggaulinya: 'Hendaknya ia meninggalkan shalat selama masa haidnya, dan apabila ia sudah boleh mengerjakan shalat, maka boleh (bagi suaminya) menggaulinya".
[ Musnad Darimi : 812 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah meneritakan kepada kami [Umar bin Zur'ah Al Kharifi] dari [Muhammad bin Salim] dari [As Sya'bi] dari [Ali] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah boleh digauli oleh suaminya".
[ Musnad Darimi : 813 ]
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ زُرْعَةَ الْخَارِفِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ الْمُسْتَحَاضَةُ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah meneritakan kepada kami [Umar bin Zur'ah Al Kharifi] dari [Muhammad bin Salim] dari [As Sya'bi] dari [Ali] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah boleh digauli oleh suaminya".
[ Musnad Darimi : 813 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah meneritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyib], [Al Hasan] dan ['Atha`] mereka berkata tentang wanita yang sedang mengalami istihadhah: "Ia mandi dan boleh mengerjakan shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya".
[ Musnad Darimi : 814 ]
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَالْحَسَنِ وَعَطَاءٍ قَالُوا فِي الْمُسْتَحَاضَةِ تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ رَمَضَانَ وَيَغْشَاهَا زَوْجُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah meneritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyib], [Al Hasan] dan ['Atha`] mereka berkata tentang wanita yang sedang mengalami istihadhah: "Ia mandi dan boleh mengerjakan shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya".
[ Musnad Darimi : 814 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hafsh] dari [Al Hasan] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah tidak boleh suaminya menggaulinya', Abu An Nu'man berkata: 'Yahya bin Sa'id Al Qatthan berkata: 'Aku tidak tahu seorang pun yang mengutip perkataan ini dari Al Hasan".
[ Musnad Darimi : 815 ]
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ حَفْصٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ كَانَ يَقُولُ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَغْشَاهَا زَوْجُهَا قَالَ أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ لِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا قَالَ هَذَا عَنْ الْحَسَنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hafsh] dari [Al Hasan] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah tidak boleh suaminya menggaulinya', Abu An Nu'man berkata: 'Yahya bin Sa'id Al Qatthan berkata: 'Aku tidak tahu seorang pun yang mengutip perkataan ini dari Al Hasan".
[ Musnad Darimi : 815 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] ia berkata: " [Muhammad] tidak menyukai jika seorang suami menggauli isterinya sedang ia tengah mengalami istihadhah".
[ Musnad Darimi : 816 ]
أَخْبَرَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ خَالِدٍ قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ يَكْرَهُ أَنْ يَغْشَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] ia berkata: " [Muhammad] tidak menyukai jika seorang suami menggauli isterinya sedang ia tengah mengalami istihadhah".
[ Musnad Darimi : 816 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengahabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, suaminya tidak boleh menggaulinya, ia tidak boleh berpuasa dan tidak boleh menyentuh mushaf (Al Qur`an) ".
[ Musnad Darimi : 817 ]
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَأْتِيهَا زَوْجُهَا وَلَا تَصُومُ وَلَا تَمَسُّ الْمُصْحَفَ
Telah mengahabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, suaminya tidak boleh menggaulinya, ia tidak boleh berpuasa dan tidak boleh menyentuh mushaf (Al Qur`an) ".
[ Musnad Darimi : 817 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Al `A'war] dari [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [As Sya'bi] dari [Qamir] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, suaminya tidak boleh menggaulinya".
[ Musnad Darimi : 818 ]
أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ الْأَعْوَرُ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ قَمِيرَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَأْتِيهَا زَوْجُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Al `A'war] dari [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [As Sya'bi] dari [Qamir] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, suaminya tidak boleh menggaulinya".
[ Musnad Darimi : 818 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Pernah dikatakan, bahwa seorang wanita yang mengalami istihadhah, tidak boleh digauli, tidak boleh puasa dan tidak boleh menyentuh mushhaf (Al Quran), hanyasanya diringankan dalam (mengerjakan) shalat', Yazid berkata: 'Suami (wanita yang sedang mengalami istihadhah) boleh menggaulinya, dan halal bagi wanita tersebut (untuk melakukan) apapun yang dihalalkan bagi orang yang suci".
[ Musnad Darimi : 819 ]
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ يُقَالُ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا تُجَامَعُ وَلَا تَصُومُ وَلَا تَمَسُّ الْمُصْحَفَ إِنَّمَا رُخِّصَ لَهَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ يَزِيدُ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا وَيَحِلُّ لَهَا مَا يَحِلُّ لِلطَّاهِرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Pernah dikatakan, bahwa seorang wanita yang mengalami istihadhah, tidak boleh digauli, tidak boleh puasa dan tidak boleh menyentuh mushhaf (Al Quran), hanyasanya diringankan dalam (mengerjakan) shalat', Yazid berkata: 'Suami (wanita yang sedang mengalami istihadhah) boleh menggaulinya, dan halal bagi wanita tersebut (untuk melakukan) apapun yang dihalalkan bagi orang yang suci".
[ Musnad Darimi : 819 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Seorang wanita harus menghentikan shalatnya saat haid selama tujuh hari, jika telah suci (dari haid), ia boleh kembali mengerjakannya, (andai ia tidak segera suci), ia boleh menghentikan shalatnya hingga sepuluh hari, dan jika ia telah suci (dari haid), ia boleh mengerjakannya, dan jika (tidak segera selesai), hendaknya ia mandi dan shalat, sedang ia dalam keadaan istihadhah".
[ Musnad Darimi : 820 ]
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ تُمْسِكُ الْمَرْأَةُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي حَيْضِهَا سَبْعًا فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا أَمْسَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعَشْرِ فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا اغْتَسَلَتْ وَصَلَّتْ وَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Seorang wanita harus menghentikan shalatnya saat haid selama tujuh hari, jika telah suci (dari haid), ia boleh kembali mengerjakannya, (andai ia tidak segera suci), ia boleh menghentikan shalatnya hingga sepuluh hari, dan jika ia telah suci (dari haid), ia boleh mengerjakannya, dan jika (tidak segera selesai), hendaknya ia mandi dan shalat, sedang ia dalam keadaan istihadhah".
[ Musnad Darimi : 820 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/