Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] Bahwa putri Jahsy saat menjadi isteri Abdur Rahman bin 'Auf ia pernah mengalami istihadhah, ia pernah keluar dari baskom pemandiannya sedang (warna) darahnya mengungguli (warna airnya), lalu ia tetap mengerjakan shalat".
[ Musnad Darimi : 891 ]
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ ابْنَةَ جَحْشٍ كَانَتْ تَحْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَكَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَكَانَتْ تَخْرُجُ مِنْ مِرْكَنِهَا وَإِنَّهُ لَعَالِيهِ الدَّمُ فَتُصَلِّي
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] Bahwa putri Jahsy saat menjadi isteri Abdur Rahman bin 'Auf ia pernah mengalami istihadhah, ia pernah keluar dari baskom pemandiannya sedang (warna) darahnya mengungguli (warna airnya), lalu ia tetap mengerjakan shalat".
[ Musnad Darimi : 891 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id Ad Dimasyqi] dari [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] ia berkata: Aku pernah mendengar [Az Zuhri] dan [Yahya bin Abu Katsir] keduanya berkata: "Dikhususkan untuk setiap shalat sekali mandi". Al 'Auza'I berkata: "Dan [telah sampai kabar kepadaku] (riwayat) dari [Mak-hul] dengan redaksi yang sama."
[ Musnad Darimi : 892 ]
أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدٍ الدِّمَشْقِيُّ عَنْ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ وَيَحْيَى بْنَ أَبِي كَثِيرٍ يَقُولَانِ تُفْرِدُ لِكُلِّ صَلَاةٍ اغْتِسَالَةً قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ وَبَلَغَنِي عَنْ مَكْحُولٍ مِثْلُ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id Ad Dimasyqi] dari [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] ia berkata: Aku pernah mendengar [Az Zuhri] dan [Yahya bin Abu Katsir] keduanya berkata: "Dikhususkan untuk setiap shalat sekali mandi". Al 'Auza'I berkata: "Dan [telah sampai kabar kepadaku] (riwayat) dari [Mak-hul] dengan redaksi yang sama."
[ Musnad Darimi : 892 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id] dari [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] Bahwa [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata: "Untuk setiap dua waktu shalat (harus dilakukan dengan) sekali mandi, dan khusus untuk shalat subuh dengan sekali mandi".
[ Musnad Darimi : 893 ]
أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ لِكُلِّ صَلَاتَيْنِ اغْتِسَالَةٌ وَتُفْرِدُ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ اغْتِسَالَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id] dari [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] Bahwa [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata: "Untuk setiap dua waktu shalat (harus dilakukan dengan) sekali mandi, dan khusus untuk shalat subuh dengan sekali mandi".
[ Musnad Darimi : 893 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad Al Kufi] Bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada [Ibrahim] dengan berkata: 'aku mengalami istihadhah', ia berkata: 'Kamu harus mandi, siramlah badanmu, karena itu menghentikan darah' ".
[ Musnad Darimi : 894 ]
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادٍ الْكُوفِيِّ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَقَالَ عَلَيْكِ بِالْمَاءِ فَانْضَحِيهِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ الدَّمَ عَنْكِ
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad Al Kufi] Bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada [Ibrahim] dengan berkata: 'aku mengalami istihadhah', ia berkata: 'Kamu harus mandi, siramlah badanmu, karena itu menghentikan darah' ".
[ Musnad Darimi : 894 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dalam (masalah) wanita yang di cerai, tetapi diragukan kesuciannya, maka ia menunggu setahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, ia menunggu lagi tiga bulan setelah satu tahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, masa 'iddah nya dianggap selesai.
[ Musnad Darimi : 895 ]
أَخْبَرَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْمُطَلَّقَةِ الَّتِي ارْتِيبَ بِهَا تَرَبَّصُ سَنَةً فَإِنْ حَاضَتْ وَإِلَّا تَرَبَّصَتْ بَعْدَ انْقِضَاءِ السَّنَةِ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ فَإِنْ حَاضَتْ وَإِلَّا فَقَدْ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dalam (masalah) wanita yang di cerai, tetapi diragukan kesuciannya, maka ia menunggu setahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, ia menunggu lagi tiga bulan setelah satu tahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, masa 'iddah nya dianggap selesai.
[ Musnad Darimi : 895 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata: "Malik pernah ditanya tentang 'iddah wanita yang mengalami istihadhah apabila ia dicerai", telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] Bahwa ia berkata: "'Iddah nya satu tahun". Abu Muhammad berkata: "Itu pendapat Malik'.
[ Musnad Darimi : 896 ]
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ سُئِلَ مَالِكٌ عَنْ عِدَّةِ الْمُسْتَحَاضَةِ إِذَا طُلِّقَتْ فَحَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ قَالَ عِدَّتُهَا سَنَةٌ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هُوَ قَوْلُ مَالِكٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata: "Malik pernah ditanya tentang 'iddah wanita yang mengalami istihadhah apabila ia dicerai", telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] Bahwa ia berkata: "'Iddah nya satu tahun". Abu Muhammad berkata: "Itu pendapat Malik'.
[ Musnad Darimi : 896 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] ia berkata: " [Jabir bin Zaid] pernah ditanya tentang masa iddah wanita yang dicerai sedang dia masih belia, dan mengalami peningkatan haid sebelum menjadi wanita tua, ia menjawab: 'masa iddahnya dihitung semenjak masa haidnya berhenti', [Thawus] berkata: "Masa 'iddahnya tiga bulan".
[ Musnad Darimi : 897 ]
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سُئِلَ جَابِرُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ الْمَرْأَةِ تُطَلَّقُ وَهِيَ شَابَّةٌ فَتَرْتَفِعُ حِيضَتُهَا مِنْ غَيْرِ كِبَرٍ قَالَ مِنْ غَيْرِ حَيْضٍ تَحَيَّضُ وَقَالَ طَاوُسٌ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] ia berkata: " [Jabir bin Zaid] pernah ditanya tentang masa iddah wanita yang dicerai sedang dia masih belia, dan mengalami peningkatan haid sebelum menjadi wanita tua, ia menjawab: 'masa iddahnya dihitung semenjak masa haidnya berhenti', [Thawus] berkata: "Masa 'iddahnya tiga bulan".
[ Musnad Darimi : 897 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata: "Apabila seorang laki-laki mencerai isterinya, kemudian ia mengalami sekali atau dua kali haid, kemudian haidnya terus meningkat, jika hal itu terjadi pada seorang wanita tua, ia menunggu 'iddah nya selama tiga bulan, dan jika ia adalah wanita belia dan ia ragu, maka 'iddah nya adalah setahun semenjak masa keraguannya".
[ Musnad Darimi : 898 ]
أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَحَاضَتْ حَيْضَةً أَوْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ ارْتَفَعَتْ حَيْضَتُهَا إِنْ كَانَ ذَلِكَ مِنْ كِبَرٍ اعْتَدَّتْ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ وَإِنْ كَانَتْ شَابَّةً وَارْتَابَتْ اعْتَدَّتْ سَنَةً بَعْدَ الرِّيبَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata: "Apabila seorang laki-laki mencerai isterinya, kemudian ia mengalami sekali atau dua kali haid, kemudian haidnya terus meningkat, jika hal itu terjadi pada seorang wanita tua, ia menunggu 'iddah nya selama tiga bulan, dan jika ia adalah wanita belia dan ia ragu, maka 'iddah nya adalah setahun semenjak masa keraguannya".
[ Musnad Darimi : 898 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah bin Khayyath] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Ikrimah] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang tidak teratur haidnya, yang terkadang dalam sebulan haidh sekali namun adakalanya dua kali, 'iddah nya tiga bulan".
[ Musnad Darimi : 899 ]
أَخْبَرَنَا خَلِيفَةُ بْنُ خَيَّاطٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ الْمُسْتَحَاضَةُ وَالَّتِي لَا يَسْتَقِيمُ لَهَا حَيْضٌ فَتَحِيضُ فِي شَهْرٍ مَرَّةً وَفِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ عِدَّتُهَا ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah bin Khayyath] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Ikrimah] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang tidak teratur haidnya, yang terkadang dalam sebulan haidh sekali namun adakalanya dua kali, 'iddah nya tiga bulan".
[ Musnad Darimi : 899 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah bin Khayyath] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Hisyam] dari [Hammad] ia berkata: "wanita yang haidnya tidak teratur, harus ber'iddah beberapa quru` (sesuai kebiasaannya berapa lama ia mengalami haid) ".
[ Musnad Darimi : 900 ]
أَخْبَرَنَا خَلِيفَةُ بْنُ خَيَّاطٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ حَمَّادٍ قَالَ تَعْتَدُّ بِالْأَقْرَاءِ
Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah bin Khayyath] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Hisyam] dari [Hammad] ia berkata: "wanita yang haidnya tidak teratur, harus ber'iddah beberapa quru` (sesuai kebiasaannya berapa lama ia mengalami haid) ".
[ Musnad Darimi : 900 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/