Musnad Syafi'i 1061: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah , ia mengatakan: Dahulu pada hari perjanjian Hudaibiyah, kami berjumlah 1400 orang. Nabi bersabda kepada kami, "Kalian adalah penduduk bumi yang paling baik" Jabir berkata, "Seandainya aku dapat melihat (saat itu ia buta matanya), aku benar-benar akan memperlihatkan kepada kalian tempat pohon (ridhwan) itu."309
[ Musnad Syafii : 1061 ]
مسند الشافعي 1061: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنَّا يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ أَلْفًا وَأَرْبَعَمِائَةٍ، وَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنْتُمُ الْيَوْمَ خَيْرُ أَهْلِ الْأَرْضِ» . قَالَ جَابِرٌ: لَوْ كُنْتُ أُبْصِرُ لَأَرَيْتُكُمْ مَوْضِعَ الشَّجَرَةِ
Musnad Syafi'i 1061: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah , ia mengatakan: Dahulu pada hari perjanjian Hudaibiyah, kami berjumlah 1400 orang. Nabi bersabda kepada kami, "Kalian adalah penduduk bumi yang paling baik" Jabir berkata, "Seandainya aku dapat melihat (saat itu ia buta matanya), aku benar-benar akan memperlihatkan kepada kalian tempat pohon (ridhwan) itu."309
[ Musnad Syafii : 1061 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1062: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal: Bahwa ia pernah mendengar Sa'd bin Abu Waqqah dan Adh-Dhahak bin Qais di tahun ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menunaikan haji, sedangkan keduanya membicarakan masalah tamattu' dengan ibadah umrah sambil menunggu ibadah haji. Adh-Dhahak berkata, "Tidak ada yang melakukan hal tersebut selain orang yang tidak mengetahui hukum Allah ." Maka Sa'd menjawab, "Hai anak saudaraku, alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu." Adh-Dhahak berkata, "Sesungguhnya Umar telah melarang hal itu." Sa'd menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah telah melakukan hal tersebut, dan kami pun melakukan hal yang sama mengikut beliau." 310
[ Musnad Syafii : 1062 ]
مسند الشافعي 1062: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ، وَالضَّحَّاكَ بْنَ قَيْسٍ، عَامَ حَجَّ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَهُمَا يَتَذَاكَرَانِ التَّمَتُّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ، فَقَالَ الضَّحَّاكُ: " لَا يَصْنَعُ ذَلِكَ إِلَّا مَنْ جَهِلَ أَمْرَ اللَّهِ، فَقَالَ سَعْدٌ: بِئْسَمَا قُلْتَ يَا ابْنَ أَخِي، فَقَالَ الضَّحَّاكُ: فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ نَهَى عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ سَعْدٌ: قَدْ صَنَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَنَعْنَاهَا مَعَهُ "
Musnad Syafi'i 1062: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal: Bahwa ia pernah mendengar Sa'd bin Abu Waqqah dan Adh-Dhahak bin Qais di tahun ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menunaikan haji, sedangkan keduanya membicarakan masalah tamattu' dengan ibadah umrah sambil menunggu ibadah haji. Adh-Dhahak berkata, "Tidak ada yang melakukan hal tersebut selain orang yang tidak mengetahui hukum Allah ." Maka Sa'd menjawab, "Hai anak saudaraku, alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu." Adh-Dhahak berkata, "Sesungguhnya Umar telah melarang hal itu." Sa'd menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah telah melakukan hal tersebut, dan kami pun melakukan hal yang sama mengikut beliau." 310
[ Musnad Syafii : 1062 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1063: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah yang, ia berkata, "Kami berangkat bersama Nabi pada tahun haji wada'. Di antara kami ada orang yang berihram untuk haji, di antara kami ada yang berihram untuk umrah, dan di antara kami ada pula yang berihram untuk haji dan umrah (sekaligus), sedangkan aku termasuk orang yang berihram untuk umrah." 311
[ Musnad Syafii : 1063 ]
مسند الشافعي 1063: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، وَمِنَّا مَنْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَكُنْتُ مِمَّنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ»
Musnad Syafi'i 1063: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah yang, ia berkata, "Kami berangkat bersama Nabi pada tahun haji wada'. Di antara kami ada orang yang berihram untuk haji, di antara kami ada yang berihram untuk umrah, dan di antara kami ada pula yang berihram untuk haji dan umrah (sekaligus), sedangkan aku termasuk orang yang berihram untuk umrah." 311
[ Musnad Syafii : 1063 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1064: Malik mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, dari Ibnu Umar , ia berkata, "Sesungguhnya bila aku melakukan umrah sebelum haji, lalu menyembelih hadyu (hewan kurban) itu lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah sesudah haji dalam bulan Dzulhijjah." 312
[ Musnad Syafii : 1064 ]
مسند الشافعي 1064: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ صَدَقَةَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ: «لَأَنْ أَعْتَمِرَ قَبْلَ الْحَجِّ وَأُهْدِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَمِرَ بَعْدَ الْحَجِّ فِي ذِي الْحِجَّةِ»
Musnad Syafi'i 1064: Malik mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, dari Ibnu Umar , ia berkata, "Sesungguhnya bila aku melakukan umrah sebelum haji, lalu menyembelih hadyu (hewan kurban) itu lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah sesudah haji dalam bulan Dzulhijjah." 312
[ Musnad Syafii : 1064 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1065: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Saiamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang diberi secara 'umra. maka pemberian itu adalah miliknya dan milik anak-anaknya (setelah ia tiada). Sesungguhnya hadiah itu adalah milik orang yang diberi dan tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya, mengingat ia telah memberikan suatu pemberian yang jatuh padanya hukum waris."313
[ Musnad Syafii : 1065 ]
مسند الشافعي 1065: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا؛ لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ»
Musnad Syafi'i 1065: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Saiamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang diberi secara 'umra. maka pemberian itu adalah miliknya dan milik anak-anaknya (setelah ia tiada). Sesungguhnya hadiah itu adalah milik orang yang diberi dan tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya, mengingat ia telah memberikan suatu pemberian yang jatuh padanya hukum waris."313
[ Musnad Syafii : 1065 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1066: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Humaid Al A'raj, dari Habib bin Abu Tsabit, ia mengatakan: Ketika aku berada di sisi Ibnu Umar , datanglah kepadanya seorang lelaki dari kalangan penduduk badiyah (pedalaman), lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku telah menghibahkan kepada anakku seekor unta selama hidupnya, dan sesungguhnya unta itu telah beranak." Maka Ibnu Umar berkata, "Unta itu adalah miliknya selama hidup dan matinya." Lelaki badui itu berkata, "Sesungguhnya aku menyedekahkan unta itu kepadanya." Ibnu Umar berkata, "Jika demikian, berarti unta itu semakin jauh darimu."314
[ Musnad Syafii : 1066 ]
مسند الشافعي 1066: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَحُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: إِنِّي وَهَبْتُ لِابْنِي نَاقَةً حَيَاتَهُ، وَإِنَّهَا تَنَاتَجَتْ إِبِلًا، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: «هِيَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَوْتَهُ» ، فَقَالَ: إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَيْهِ بِهَا، فَقَالَ: ذَاكَ أَبْعَدُ لَكَ مِنْهَا
Musnad Syafi'i 1066: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Humaid Al A'raj, dari Habib bin Abu Tsabit, ia mengatakan: Ketika aku berada di sisi Ibnu Umar , datanglah kepadanya seorang lelaki dari kalangan penduduk badiyah (pedalaman), lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku telah menghibahkan kepada anakku seekor unta selama hidupnya, dan sesungguhnya unta itu telah beranak." Maka Ibnu Umar berkata, "Unta itu adalah miliknya selama hidup dan matinya." Lelaki badui itu berkata, "Sesungguhnya aku menyedekahkan unta itu kepadanya." Ibnu Umar berkata, "Jika demikian, berarti unta itu semakin jauh darimu."314
[ Musnad Syafii : 1066 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1067: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Nujaih, dari Habib bin Tsabit tentang atsar yang semisalnya, hanya saja ia berkata, "Unta itu beranak banyak dan berkembang biak dengan pesat." 315
[ Musnad Syafii : 1067 ]
مسند الشافعي 1067: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، مِثْلَهُ، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: ضَنَّتْ وَاضْطَرَبَتْ
Musnad Syafi'i 1067: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Nujaih, dari Habib bin Tsabit tentang atsar yang semisalnya, hanya saja ia berkata, "Unta itu beranak banyak dan berkembang biak dengan pesat." 315
[ Musnad Syafii : 1067 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1068: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Sulaiman bin Yasar Bahwa Thariq di Madinah telah memutuskan dengan 'umra berlandaskan pada perkataan Jabir bin Abdullah dari Nabi .316
[ Musnad Syafii : 1068 ]
مسند الشافعي 1068: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ طَارِقًا، قَضَى بِالْمَدِينَةِ بِالْعُمْرَى عَنْ قَوْلِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Syafi'i 1068: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Sulaiman bin Yasar Bahwa Thariq di Madinah telah memutuskan dengan 'umra berlandaskan pada perkataan Jabir bin Abdullah dari Nabi .316
[ Musnad Syafii : 1068 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1069: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus, dari Hujr Al Madri, dari Zaid bin Tsabit , bahwa Nabi pernah menetapkan umra adalah untuk ahli waris (orang yang diberi 'umra)." 317
[ Musnad Syafii : 1069 ]
مسند الشافعي 1069: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ حُجْرٍ الْمَدَرِيِّ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ الْعُمْرَى لِلْوَارِثِ
Musnad Syafi'i 1069: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus, dari Hujr Al Madri, dari Zaid bin Tsabit , bahwa Nabi pernah menetapkan umra adalah untuk ahli waris (orang yang diberi 'umra)." 317
[ Musnad Syafii : 1069 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1070: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Jabir , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian melakukan 'umra; jangan pula melakukan ruqba. Barangsiapa yang memberikan sesuatu secara 'umra atau ruqba, maka hal itu merupakan jalan untuk mewarisi"318
[ Musnad Syafii : 1070 ]
مسند الشافعي 1070: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُعْمِرُوا، وَلَا تُرْقِبُوا، فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا أَوْ أُرْقِبَهُ فَهُوَ سَبِيلُ الْمِيرَاثِ»
Musnad Syafi'i 1070: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Jabir , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian melakukan 'umra; jangan pula melakukan ruqba. Barangsiapa yang memberikan sesuatu secara 'umra atau ruqba, maka hal itu merupakan jalan untuk mewarisi"318
[ Musnad Syafii : 1070 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/