Musnad Syafi'i 1221: Ibnu Abu Fudaik dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ja'far bin Al Miswar, dari Washil bin Abu Sa'id, dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya Bahwa ia menikah dengan seorang wanita, tetapi ia belum mencampurinya karena keburu menceraikannya, kemudian ia mengirimkan kepada wanita tersebut maskawinnya secara lengkap Maka dikatakan kepadanya sehubungan dengan maskawin yang dibayarkannya itu, "Aku lebih berhak untuk mendapatkan kelebihannya." 456
[ Musnad Syafii : 1221 ]
مسند الشافعي 1221: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الْمِسْوَرِ، عَنْ وَاصِلِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى طَلَّقَهَا، فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا بِالصَّدَاقِ تَامًّا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «أَنَا أَوْلَى بِالْفَضْلِ»
Musnad Syafi'i 1221: Ibnu Abu Fudaik dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ja'far bin Al Miswar, dari Washil bin Abu Sa'id, dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya Bahwa ia menikah dengan seorang wanita, tetapi ia belum mencampurinya karena keburu menceraikannya, kemudian ia mengirimkan kepada wanita tersebut maskawinnya secara lengkap Maka dikatakan kepadanya sehubungan dengan maskawin yang dibayarkannya itu, "Aku lebih berhak untuk mendapatkan kelebihannya." 456
[ Musnad Syafii : 1221 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1223: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Sa'id bin Jubair, ia berkata, "Orang yang memegang tali ikatan nikah ialah suami." 458
[ Musnad Syafii : 1223 ]
مسند الشافعي 1223: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، أَنَّهُ قَالَ: الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ الزَّوْجُ
Musnad Syafi'i 1223: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Sa'id bin Jubair, ia berkata, "Orang yang memegang tali ikatan nikah ialah suami." 458
[ Musnad Syafii : 1223 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1224: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa telah sampai kepadanya sebuah atsar dari Ibnu Al Musayyab, ia berkata, "Dia (orang yang memegang ikatan nikah) adalah suami."459
[ Musnad Syafii : 1224 ]
مسند الشافعي 1224: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّهُ قَالَ: «هُوَ الزَّوْجُ»
Musnad Syafi'i 1224: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa telah sampai kepadanya sebuah atsar dari Ibnu Al Musayyab, ia berkata, "Dia (orang yang memegang ikatan nikah) adalah suami."459
[ Musnad Syafii : 1224 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1225: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata: "Aku telah menjumpai 10 orang lebih dari kalangan sahabat Nabi , semuanya menghadapkan lelaki yang berila' —kepada qadhi. 460
[ Musnad Syafii : 1225 ]
مسند الشافعي 1225: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: «أَدْرَكْتُ بَضْعَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهُمْ يُوقِفُ الْمُولِي»
Musnad Syafi'i 1225: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata: "Aku telah menjumpai 10 orang lebih dari kalangan sahabat Nabi , semuanya menghadapkan lelaki yang berila' —kepada qadhi. 460
[ Musnad Syafii : 1225 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1226: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Ishaq Asy-Syaibani, dari Asy-Sya'bi, dari Amr bin Salamah, ia berkata, "Aku menyaksikan Ali menghadapkan lelaki yang berila' (kepada qadhi)." 461
[ Musnad Syafii : 1226 ]
مسند الشافعي 1226: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ قَالَ: «شَهِدْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَوْقَفَ الْمُولِيَ»
Musnad Syafi'i 1226: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Ishaq Asy-Syaibani, dari Asy-Sya'bi, dari Amr bin Salamah, ia berkata, "Aku menyaksikan Ali menghadapkan lelaki yang berila' (kepada qadhi)." 461
[ Musnad Syafii : 1226 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1227: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Al-Laits, dari Mujahid, dan Marwan bin Hakam: Bahwa Ali menghadapkan lelaki yang berila'. 462
[ Musnad Syafii : 1227 ]
مسند الشافعي 1227: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ، أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَوْقَفَ الْمُولِيَ
Musnad Syafi'i 1227: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Al-Laits, dari Mujahid, dan Marwan bin Hakam: Bahwa Ali menghadapkan lelaki yang berila'. 462
[ Musnad Syafii : 1227 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1228: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Mas'ar, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Thawus: Bahwa Utsman RA pernah menghadapkan lelaki yang berila' (ke hadapan qadhi). 463
[ Musnad Syafii : 1228 ]
مسند الشافعي 1228: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مِسْعَرٍ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُوقِفُ الْمُولِيَ
Musnad Syafi'i 1228: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Mas'ar, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Thawus: Bahwa Utsman RA pernah menghadapkan lelaki yang berila' (ke hadapan qadhi). 463
[ Musnad Syafii : 1228 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1229: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Dahulu Aisyah apabila disebutkan di hadapannya bahwa ada seorang lelaki bersumpah tidak akan mendatangi istrinya, lalu lelaki itu membiarkan istrinya selama 5 bulan, maka ia tidak memutuskan apapun terhadap masalah itu sebelum lelaki yang dimaksud dihadirkan dan ia berkata (kepadanya), "Apakah yang kamu maksud, sedangkan Allah telah berfirman, 'Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik'." (Qs. Al Baqarah [2]- 229) 464
[ Musnad Syafii : 1229 ]
مسند الشافعي 1229: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا ذُكِرَ لَهَا الرَّجُلُ يَحْلِفُ أَنْ لَا يَأْتِيَ امْرَأَتَهُ فَيَدَعَهَا خَمْسَةَ أَشْهُرٍ لَا تَرَى ذَلِكَ شَيْئًا حَتَّى يُوقَفَ، وَتَقُولُ: " كَيْفَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ} "
Musnad Syafi'i 1229: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Dahulu Aisyah apabila disebutkan di hadapannya bahwa ada seorang lelaki bersumpah tidak akan mendatangi istrinya, lalu lelaki itu membiarkan istrinya selama 5 bulan, maka ia tidak memutuskan apapun terhadap masalah itu sebelum lelaki yang dimaksud dihadirkan dan ia berkata (kepadanya), "Apakah yang kamu maksud, sedangkan Allah telah berfirman, 'Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik'." (Qs. Al Baqarah [2]- 229) 464
[ Musnad Syafii : 1229 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1230: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia mengatakan: Apabila seorang lelaki mendapat ila' dari istrinya, maka thalak padanya tidak jatuh; dan bila telah berlalu masa 4 bulan, maka si lelaki dihadapkan (di hadapan qadhi), kemudian disuruh memilih antara thalak atau membayar tebusan. 465
[ Musnad Syafii : 1230 ]
مسند الشافعي 1230: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «إِذَا آلَى الرَّجُلُ مِنَ امْرَأَتِهِ لَمْ يَقَعْ عَلَيْهَا طَلَاقٌ وَإِنْ مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ حَتَّى يُوقَفَ، فَإِمَّا أَنْ يُطَلِّقَ، وَإِمَّا أَنَّ يَفِيءَ»
Musnad Syafi'i 1230: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia mengatakan: Apabila seorang lelaki mendapat ila' dari istrinya, maka thalak padanya tidak jatuh; dan bila telah berlalu masa 4 bulan, maka si lelaki dihadapkan (di hadapan qadhi), kemudian disuruh memilih antara thalak atau membayar tebusan. 465
[ Musnad Syafii : 1230 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/