Musnad Syafi'i 1311: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar: Bahwa Ibnu Umar bermaksud untuk tidak menikah, maka Hafshah (saudara perempuannya) berkata kepadanya, "Kawinlah kamu, karena apabila kamu mempunyai anak dan anak itu masih hidup sesudah kamu tiada, niscaya dia mendoakanmu." 545
[ Musnad Syafii : 1311 ]
مسند الشافعي 1311: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَرَادَ أَنْ لَا، يَنْكِحَ، فَقَالَتْ لَهُ حَفْصَةُ: «تَزَوَّجْ، فَإِنْ وُلِدَ لَكَ وَلَدٌ فَعَاشَ مِنْ بَعْدَكِ دَعَا لَكَ»
Musnad Syafi'i 1311: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar: Bahwa Ibnu Umar bermaksud untuk tidak menikah, maka Hafshah (saudara perempuannya) berkata kepadanya, "Kawinlah kamu, karena apabila kamu mempunyai anak dan anak itu masih hidup sesudah kamu tiada, niscaya dia mendoakanmu." 545
[ Musnad Syafii : 1311 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1312: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa sehubungan dengan firman-Nya, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina." (Qs. An-Nuur [24]: 3) ada di-nasakh oleh firman-Nya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian." (Qs. An- Nuur [24]: 32) Sedangkan dia termasuk orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim. 546
[ Musnad Syafii : 1312 ]
مسند الشافعي 1312: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّهُ قَالَ: هِيَ مَنْسُوخَةٌ، نَسَخَتْهَا: {وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى} [النُّور: 32] مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ فَهِيَ مِنْ أَيَامَى الْمُسْلِمِينَ. يَعْنِي قَوْلَهُ: {الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً} [النُّور: 3] الْآيَةَ
Musnad Syafi'i 1312: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa sehubungan dengan firman-Nya, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina." (Qs. An-Nuur [24]: 3) ada di-nasakh oleh firman-Nya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian." (Qs. An- Nuur [24]: 32) Sedangkan dia termasuk orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim. 546
[ Musnad Syafii : 1312 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1313: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Yazid, dari sebagian ulama yang mengatakan sehubungan dengan ayat di atas: Hal tersebut merupakan keputusan hukum di antara keduanya. 547
[ Musnad Syafii : 1313 ]
مسند الشافعي 1313: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ، عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ، أَنَّهُ قَالَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ: هُوَ حَكَمٌ بَيْنَهُمَا
Musnad Syafi'i 1313: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Yazid, dari sebagian ulama yang mengatakan sehubungan dengan ayat di atas: Hal tersebut merupakan keputusan hukum di antara keduanya. 547
[ Musnad Syafii : 1313 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1314: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Mujahid bahwa ayat ini (di atas) diturunkan berkenaan dengan para wanita tuna susila di masa Jahiliyah; dahulu rumah- rumah mereka diberi tanda dengan bendera-bendera. 548
[ Musnad Syafii : 1314 ]
مسند الشافعي 1314: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ، نَزَلَتْ فِي بَغَايَا مِنْ بَغَايَا الْجَاهِلِيَّةِ كَانَتْ عَلَى مَنَازِلَهِنَّ رَايَاتٌ
Musnad Syafi'i 1314: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Mujahid bahwa ayat ini (di atas) diturunkan berkenaan dengan para wanita tuna susila di masa Jahiliyah; dahulu rumah- rumah mereka diberi tanda dengan bendera-bendera. 548
[ Musnad Syafii : 1314 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1315: Imam Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Sulaiman bin Yasar, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Diharamkan karena saudara sepersusuan hal-hal yang diharamkan karena saudara seketurunan."549
[ Musnad Syafii : 1315 ]
مسند الشافعي 1315: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلَادَةِ»
Musnad Syafi'i 1315: Imam Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Sulaiman bin Yasar, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Diharamkan karena saudara sepersusuan hal-hal yang diharamkan karena saudara seketurunan."549
[ Musnad Syafii : 1315 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1316: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Seorang lelaki tidak boleh menghimpun dalam perkawinan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya, tidak boleh pula antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ibunya."550
[ Musnad Syafii : 1316 ]
مسند الشافعي 1316: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَجْمَعُ الرَّجُلُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا»
Musnad Syafi'i 1316: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Seorang lelaki tidak boleh menghimpun dalam perkawinan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya, tidak boleh pula antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ibunya."550
[ Musnad Syafii : 1316 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1317: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya yang mengatakan sebagai berikut sehubungan dengan firman Allah , "Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran. (Qs. Al Baqarah [2]: 235) Hendaknya seorang lelaki mengatakan kepada seorang wanita yang masih dalam iddah karena ditinggal mati oleh suaminya "Sesungguhnya kamu menurutku sangat mulia, dan aku benar-benar senang kepadamu, serta niscaya Allah akan melimpahkan kebaikan kepada dirimu." Atau, ungkapan lainnya yang serupa.551
[ Musnad Syafii : 1317 ]
مسند الشافعي 1317: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ} [الْبَقَرَة: 235] أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلْمَرْأَةِ وَهِيَ فِي عِدَّتِهَا مِنْ وَفَاةِ زَوْجِهَا: «إِنَّكِ عَلَيَّ لَكَرِيمَةٌ، وَإِنَّ اللَّهَ لَسَائِقٌ إِلَيْكِ خَيْرًا أَوْ رِزْقًا» ، وَنَحْوَ [ص:274] هَذَا مِنَ الْقَوْلِ
Musnad Syafi'i 1317: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya yang mengatakan sebagai berikut sehubungan dengan firman Allah , "Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran. (Qs. Al Baqarah [2]: 235) Hendaknya seorang lelaki mengatakan kepada seorang wanita yang masih dalam iddah karena ditinggal mati oleh suaminya "Sesungguhnya kamu menurutku sangat mulia, dan aku benar-benar senang kepadamu, serta niscaya Allah akan melimpahkan kebaikan kepada dirimu." Atau, ungkapan lainnya yang serupa.551
[ Musnad Syafii : 1317 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1318: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Humaid, dari Anas: Abdurrahman bin Auf menikah dengan maskawin seberat satu nawah (emas seberat biji kurma).552
[ Musnad Syafii : 1318 ]
مسند الشافعي 1318: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ، تَزَوَّجَ عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ
Musnad Syafi'i 1318: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Humaid, dari Anas: Abdurrahman bin Auf menikah dengan maskawin seberat satu nawah (emas seberat biji kurma).552
[ Musnad Syafii : 1318 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1319: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya."553
[ Musnad Syafii : 1319 ]
مسند الشافعي 1319: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ»
Musnad Syafi'i 1319: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya."553
[ Musnad Syafii : 1319 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1320: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dan Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian melamar atas lamaran saudaranya."554
[ Musnad Syafii : 1320 ]
مسند الشافعي 1320: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، وَمُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ»
Musnad Syafi'i 1320: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dan Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian melamar atas lamaran saudaranya."554
[ Musnad Syafii : 1320 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/