Musnad Syafi'i 1441: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Aslam bin Abdullah, dari Abdullah, ia mengatakan: Tidak layak bagi wanita menginap satu malam bila ia berada dalam iddah ditinggal mati atau iddah thalak kecuali di dalam rumahnya sendiri. 673
[ Musnad Syafii : 1441 ]
مسند الشافعي 1441: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَسْلَمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لَا يَصْلُحُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَبِيتَ لَيْلَةً وَاحِدَةً إِذَا كَانَتْ فِي عِدَّةِ وَفَاةٍ أَوْ طَلَاقٍ إِلَّا فِي بَيْتِهَا»
Musnad Syafi'i 1441: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Aslam bin Abdullah, dari Abdullah, ia mengatakan: Tidak layak bagi wanita menginap satu malam bila ia berada dalam iddah ditinggal mati atau iddah thalak kecuali di dalam rumahnya sendiri. 673
[ Musnad Syafii : 1441 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1442: Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Muhammad bin Ibrahim bahwa Aisyah berkata, "Bertakwalah kepada Allah, hai Fatimah, sesungguhnya engkau telah mengetahui menyangkut apakah hal tersebut." 674
[ Musnad Syafii : 1442 ]
مسند الشافعي 1442: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّ عَائِشَةَ، كَانَتْ تَقُولُ: «اتَّقِي اللَّهَ يَا فَاطِمَةُ، فَقَدْ عَلِمْتِ فِي أَيِّ شَيْءٍ كَانَ ذَلِكَ»
Musnad Syafi'i 1442: Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Muhammad bin Ibrahim bahwa Aisyah berkata, "Bertakwalah kepada Allah, hai Fatimah, sesungguhnya engkau telah mengetahui menyangkut apakah hal tersebut." 674
[ Musnad Syafii : 1442 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1443: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Yazid maula Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Fathimah binti Qais: Bahwa Abu Amr bin Hafsh telah menthalaknya tiga kali, sedangkan Abu Amr sendiri berada di negeri Syam. Lalu ia menyebutkan hadis dan ia menyatakan bahwa di dalamnya ada redaksi: Lalu Fatimah binti Qais datang kepada Nabi dan menceritakan hal tersebut, maka beliau bersabda, "Kamu tidak berhak mendapat nafkah lagi darinya" Dan Nabi memerintahkan dia agar menjalankan iddah di rumah Ummu Syarik, sesudah itu beliau bersabda, "Tetapi Ummu Syarik adalah seorang wanita yang sering dikerumuni oleh sahabat-sahabatku, maka beriddahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia adalah orang yang tunanetra sehingga kamu dapat melepaskan bajumu."675
[ Musnad Syafii : 1443 ]
مسند الشافعي 1443: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، مَوْلَى الْأَسْوَدِ بْنِ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ، طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ بِالشَّامِ. فَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَقَالَ فِيهِ: فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ: «لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ» . وَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ: «تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي، فَاعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؛ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى؛ تَضَعِينَ ثِيَابَكِ»
Musnad Syafi'i 1443: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Yazid maula Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Fathimah binti Qais: Bahwa Abu Amr bin Hafsh telah menthalaknya tiga kali, sedangkan Abu Amr sendiri berada di negeri Syam. Lalu ia menyebutkan hadis dan ia menyatakan bahwa di dalamnya ada redaksi: Lalu Fatimah binti Qais datang kepada Nabi dan menceritakan hal tersebut, maka beliau bersabda, "Kamu tidak berhak mendapat nafkah lagi darinya" Dan Nabi memerintahkan dia agar menjalankan iddah di rumah Ummu Syarik, sesudah itu beliau bersabda, "Tetapi Ummu Syarik adalah seorang wanita yang sering dikerumuni oleh sahabat-sahabatku, maka beriddahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia adalah orang yang tunanetra sehingga kamu dapat melepaskan bajumu."675
[ Musnad Syafii : 1443 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1444: Ibrahim bin Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Maimun bin Mahran, dari ayahnya, ia mengatakan: Aku tiba di Madinah, lalu aku menanyakan tentang penduduknya yang paling alim, akhirnya aku ditunjukkan kepada Sa'id bin Musayyab. Maka aku bertanya kepadanya tentang wanita yang dithalak habis-habisan. Ia menjawab, "Hendaklah dia melakukan iddah di rumah suaminya." Aku bertanya, "Bagaimana dengan hadis Fatimah binti Qais?" Sa'id bin Musayyab tercengang -dan digambarkan bahwa dia marah— lalu berkata, "Fatimah gemar memfitnah orang-orang, lisannya sangat tajam, maka ia berani terhadap mertua dan saudara-saudara iparnya. Maka, Rasulullah memerintahkannya agar melakukan iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum." 676
[ Musnad Syafii : 1444 ]
مسند الشافعي 1444: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَسَأَلْتُ عَنْ أَعْلَمِ، أَهْلِهَا فَدُفِعْتُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ فَسَأَلْتُهُ عَنِ الْمَبْتُوتَةِ، فَقَالَ: تَعْتَدُّ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا، فَقُلْتُ: فَأَيْنَ حَدِيثُ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ؟ فَقَالَ: هَاهْ، فَوَصَفَ أَنَّهُ تَغَيَّظَ وَقَالَ: «فَتَنَتْ فَاطِمَةُ النَّاسَ، وَكَانَ لِلِسَانِهَا ذَرَابَةٌ فَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ»
Musnad Syafi'i 1444: Ibrahim bin Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Maimun bin Mahran, dari ayahnya, ia mengatakan: Aku tiba di Madinah, lalu aku menanyakan tentang penduduknya yang paling alim, akhirnya aku ditunjukkan kepada Sa'id bin Musayyab. Maka aku bertanya kepadanya tentang wanita yang dithalak habis-habisan. Ia menjawab, "Hendaklah dia melakukan iddah di rumah suaminya." Aku bertanya, "Bagaimana dengan hadis Fatimah binti Qais?" Sa'id bin Musayyab tercengang -dan digambarkan bahwa dia marah— lalu berkata, "Fatimah gemar memfitnah orang-orang, lisannya sangat tajam, maka ia berani terhadap mertua dan saudara-saudara iparnya. Maka, Rasulullah memerintahkannya agar melakukan iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum." 676
[ Musnad Syafii : 1444 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1445: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dan Al Qasim dan Sulaiman bin Yasar, bahwa ia mendengar keduanya menyebutkan bahwa Yahya bin Sa'id bin Ash telah menceraikan anak perempuan Abdurrahman bin Hakam tiga kali, maka Abdurrahman bin Hakam memindahkannya. Aisyah mengirimkan utusan kepada Marwan bin Hakam —Amir Madinah— seraya berpesan, "Bertakwalah kepada Allah, hai Marwan, dan kembalikanlah si wanita itu ke rumah suaminya." Marwan menjawab —menurut hadis Sulaiman—, "Abdurrahman telah menekanku." Marwan mengatakan -dalam hadis Al Qasim-, "Apakah tidak pernah sampai kepadamu perihal yang dialami oleh Fatimah binti Qais?" Aisyah menjawab, "Tidak, kamu jangan menceritakan perihal Fatimah (binti Qais)." Marwan berkata, "Jika hal itu terjadi, sesungguhnya hanya keburukanlah yang kamu bawa. Maka, cukup bagimu keburukan yang ada di antara kedua orang ini." 677
[ Musnad Syafii : 1445 ]
مسند الشافعي 1445: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ الْقَاسِمِ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَهُمَا يَذْكُرَانِ، أَنَّ يَحْيَى بْنَ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ، طَلَّقَ ابْنَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَكَمِ الْبَتَّةَ فَانْتَقَلَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحَكَمِ، فَأَرْسَلَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَدِينَةِ فَقَالَتْ: «اتَّقِ اللَّهَ يَا مَرْوَانُ وَارْدُدِ الْمَرْأَةَ إِلَى بَيْتِهَا» ، فَقَالَ مَرْوَانُ فِي حَدِيثِ سُلَيْمَانَ: إِنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ غَلَبَنِي. وَقَالَ مَرْوَانُ فِي حَدِيثِ الْقَاسِمِ: أَوَ مَا بَلَغَكِ شَأْنُ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ؟ فَقَالَتْ عَائِشَةُ: «لَا عَلَيْكَ أَنْ لَا تَذْكُرَ شَأْنَ فَاطِمَةَ» ، فَقَالَ: «إِنْ كَانَ إِنَّمَا بِكَ الشَّرُّ فَحَسْبُكَ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ مِنَ الشَّرِّ»
Musnad Syafi'i 1445: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dan Al Qasim dan Sulaiman bin Yasar, bahwa ia mendengar keduanya menyebutkan bahwa Yahya bin Sa'id bin Ash telah menceraikan anak perempuan Abdurrahman bin Hakam tiga kali, maka Abdurrahman bin Hakam memindahkannya. Aisyah mengirimkan utusan kepada Marwan bin Hakam —Amir Madinah— seraya berpesan, "Bertakwalah kepada Allah, hai Marwan, dan kembalikanlah si wanita itu ke rumah suaminya." Marwan menjawab —menurut hadis Sulaiman—, "Abdurrahman telah menekanku." Marwan mengatakan -dalam hadis Al Qasim-, "Apakah tidak pernah sampai kepadamu perihal yang dialami oleh Fatimah binti Qais?" Aisyah menjawab, "Tidak, kamu jangan menceritakan perihal Fatimah (binti Qais)." Marwan berkata, "Jika hal itu terjadi, sesungguhnya hanya keburukanlah yang kamu bawa. Maka, cukup bagimu keburukan yang ada di antara kedua orang ini." 677
[ Musnad Syafii : 1445 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1446: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', bahwa anak perempuan Said bin Zaid pada mulanya menjadi istri Abdullah, lalu ia menceraikannya habis-habisan, dan anak perempuan Said keluar (dari rumah suaminya), maka perbuatannya itu diprotes oleh Ibnu Umar .678
[ Musnad Syafii : 1446 ]
مسند الشافعي 1446: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَةَ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ، كَانَتْ عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ فَطَلَّقَهَا الْبَتَّةَ فَخَرَجَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
Musnad Syafi'i 1446: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', bahwa anak perempuan Said bin Zaid pada mulanya menjadi istri Abdullah, lalu ia menceraikannya habis-habisan, dan anak perempuan Said keluar (dari rumah suaminya), maka perbuatannya itu diprotes oleh Ibnu Umar .678
[ Musnad Syafii : 1446 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1447: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa ia mendengarnya mengatakan: Nafkah wanita yang diceraikan tetap berlangsung selagi belum haram. Apabila telah haram, maka diberi mut'ah menurut cara yang makruf. 679
[ Musnad Syafii : 1447 ]
مسند الشافعي 1447: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: «نَفَقَةُ الْمُطَلَّقَةِ مَا لَمْ تَحْرُمْ، فَإِذَا حَرُمَتْ فَمَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ»
Musnad Syafi'i 1447: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa ia mendengarnya mengatakan: Nafkah wanita yang diceraikan tetap berlangsung selagi belum haram. Apabila telah haram, maka diberi mut'ah menurut cara yang makruf. 679
[ Musnad Syafii : 1447 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1448: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan bahwa Atha' pernah mengatakan: Wanita yang dithalak habis lagi dalam keadaan mengandung bukan merupakan tanggungan bekas suaminya lagi, hanya saja ia diberi nafkah karena kandungannya. Jika ia tidak mengandung, maka tidak ada nafkah baginya.680
[ Musnad Syafii : 1448 ]
مسند الشافعي 1448: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قَالَ عَطَاءٌ: «لَيْسَتِ الْمَبْتُوتَةُ الْحُبْلَى مِنْهُ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا مِنْ أَجْلِ الْحَبَلِ، فَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ حُبْلَى فَلَا نَفَقَةَ لَهَا»
Musnad Syafi'i 1448: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan bahwa Atha' pernah mengatakan: Wanita yang dithalak habis lagi dalam keadaan mengandung bukan merupakan tanggungan bekas suaminya lagi, hanya saja ia diberi nafkah karena kandungannya. Jika ia tidak mengandung, maka tidak ada nafkah baginya.680
[ Musnad Syafii : 1448 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1449: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Abu Awanah, dari Manshur bin Mu'tamir, dari Al Minhal bin Amr, dari Abbad bin Abdullah Al Asadi, dari Ali bahwa ia pernah berkata mengenai kasus seorang wanita kehilangan suaminya, "Wanita itu tidak boleh kawin." 681
[ Musnad Syafii : 1449 ]
مسند الشافعي 1449: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، عَنْ أَبِي عَوَانَةَ، عَنْ مَنْصُورِ بْنِ الْمُعْتَمِرِ، عَنِ الْمِنْهَالِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَسَدِيِّ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي امْرَأَةِ الْمَفْقُودِ أَنَّهَا «لَا تَتَزَوَّجُ»
Musnad Syafi'i 1449: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Abu Awanah, dari Manshur bin Mu'tamir, dari Al Minhal bin Amr, dari Abbad bin Abdullah Al Asadi, dari Ali bahwa ia pernah berkata mengenai kasus seorang wanita kehilangan suaminya, "Wanita itu tidak boleh kawin." 681
[ Musnad Syafii : 1449 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1450: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Husaim bin Basyir, dari Yasar Abu Al Hakam yang dijuluki dengan sebutan "Abul Hakam", dari Ali mengenai masalah wanita yang kehilangan suaminya bila suaminya tiba, sedangkan istrinya telah menikah lagi (dengan orang lain): Jika suaminya menghendaki (cerai), ia dapat menceraikan(nya); dan jika dia menghendaki rujuk, maka istrinya tidak boleh memilih (pilihan lain). 682
[ Musnad Syafii : 1450 ]
مسند الشافعي 1450: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، عَنْ هُشَيْمِ بْنِ بَشِيرٍ، عَنْ سَيَّارٍ أَبِي الْحَكَمِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي امْرَأَةِ الْمَفْقُودِ إِذَا قَدِمَ وَقَدْ تَزَوَّجَتِ امْرَأَتُهُ: «هِيَ امْرَأَتُهُ، إِنْ شَاءَ طَلَّقَ، وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ، وَلَا تُخَيَّرَ»
Musnad Syafi'i 1450: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Husaim bin Basyir, dari Yasar Abu Al Hakam yang dijuluki dengan sebutan "Abul Hakam", dari Ali mengenai masalah wanita yang kehilangan suaminya bila suaminya tiba, sedangkan istrinya telah menikah lagi (dengan orang lain): Jika suaminya menghendaki (cerai), ia dapat menceraikan(nya); dan jika dia menghendaki rujuk, maka istrinya tidak boleh memilih (pilihan lain). 682
[ Musnad Syafii : 1450 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/