Musnad Syafi'i 1621: Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Tsabit, dari Sa'id bin Musayyab: Umar bin Khaththab telah memutuskan diyat orang Yahudi dan orang Nasrani masing-masing 4 ribu dirham, dan diyat orang Majusi sebesar delapan ratus.848
[ Musnad Syafii : 1621 ]
مسند الشافعي 1621: أَخْبَرَنَا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَضَى فِي الْيَهُودِيِّ وَالنَّصْرَانِيِّ بِأَرْبَعَةِ آلَافِ دِرْهَمٍ، وَفِي الْمَجُوسِيِّ بِثَمَانِمِائَةٍ
Musnad Syafi'i 1621: Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Tsabit, dari Sa'id bin Musayyab: Umar bin Khaththab telah memutuskan diyat orang Yahudi dan orang Nasrani masing-masing 4 ribu dirham, dan diyat orang Majusi sebesar delapan ratus.848
[ Musnad Syafii : 1621 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1622: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, ia mengatakan: Kami mengirim utusan kepada Sa'id bin Musayyab untuk menanyakan kepadanya tentang diyat orang Yahudi dan orang Nasrani. Maka Sa'id menjawab, "Utsman bin AfFan telah memutuskan kasus tersebut dengan diyat sebanyak 4 ribu." 849
[ Musnad Syafii : 1622 ]
مسند الشافعي 1622: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ صَدَقَةَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: أَرْسَلْنَا إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ نَسْأَلُهُ عَنْ دِيَةِ الْيَهُودِيِّ، وَالنَّصْرَانِيِّ، فَقَالَ سَعِيدٌ: «قَضَى فِيهِ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَرْبَعَةِ آلَافٍ»
Musnad Syafi'i 1622: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, ia mengatakan: Kami mengirim utusan kepada Sa'id bin Musayyab untuk menanyakan kepadanya tentang diyat orang Yahudi dan orang Nasrani. Maka Sa'id menjawab, "Utsman bin AfFan telah memutuskan kasus tersebut dengan diyat sebanyak 4 ribu." 849
[ Musnad Syafii : 1622 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1623: Abdul Aziz bin Muhammad bin Abu Ubaid Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abdullah bin Had, dan Muhammad bin Ibrahim, dari Busyr bin Sa'id, dari Abu Qais maula Amr bin Ash, dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Apabila hakim memutuskan hukum dan berijtihad untuknya dan ternyata dia benar, maka baginya dua pahala. Apabila hakim memutuskan hukum, lalu berijtihad untuknya, kemudian ternyata ia keliru, maka baginya satu pahala"850 Yazid bin Had berkata, "Lalu aku menceritakan hadis ini kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, maka ia berkata, 'Memang seperti itulah yang diceritakan kepadaku oleh Abu Salamah dari Abu Hurairah ."
[ Musnad Syafii : 1623 ]
مسند الشافعي 1623: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ، مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ» قَالَ يَزِيدُ بْنُ الْهَادِ: فَحَدَّثْتُ هَذَا الْحَدِيثَ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ فَقَالَ: هَكَذَا حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Musnad Syafi'i 1623: Abdul Aziz bin Muhammad bin Abu Ubaid Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abdullah bin Had, dan Muhammad bin Ibrahim, dari Busyr bin Sa'id, dari Abu Qais maula Amr bin Ash, dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Apabila hakim memutuskan hukum dan berijtihad untuknya dan ternyata dia benar, maka baginya dua pahala. Apabila hakim memutuskan hukum, lalu berijtihad untuknya, kemudian ternyata ia keliru, maka baginya satu pahala"850 Yazid bin Had berkata, "Lalu aku menceritakan hadis ini kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, maka ia berkata, 'Memang seperti itulah yang diceritakan kepadaku oleh Abu Salamah dari Abu Hurairah ."
[ Musnad Syafii : 1623 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1624: Malik mengabarkan kepada kami dari Ayub As-Sakhtiyani, dari Ibnu Sirin, dari Ummu Athiyah: Rasulullah bersabda kepada mereka (kaum wanita) yang memandikan jenazah putrinya, "Mandikanlah dia sebanyak 3 atau 5 kali atau lebih banyak lagi -jika hal itu diperlukan menurut kalian- dengan air dan daun sidr, serta campurkanlah kapur atau sedikit kapur pada siraman yang terakhir "851
[ Musnad Syafii : 1624 ]
مسند الشافعي 1624: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُنَّ فِي غُسْلِ ابْنَتِهِ: «اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ»
Musnad Syafi'i 1624: Malik mengabarkan kepada kami dari Ayub As-Sakhtiyani, dari Ibnu Sirin, dari Ummu Athiyah: Rasulullah bersabda kepada mereka (kaum wanita) yang memandikan jenazah putrinya, "Mandikanlah dia sebanyak 3 atau 5 kali atau lebih banyak lagi -jika hal itu diperlukan menurut kalian- dengan air dan daun sidr, serta campurkanlah kapur atau sedikit kapur pada siraman yang terakhir "851
[ Musnad Syafii : 1624 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1625: Malik mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah dimandikan dengan memakai baju gamisnya. 852
[ Musnad Syafii : 1625 ]
مسند الشافعي 1625: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسِّلَ فِي قَمِيصٍ
Musnad Syafi'i 1625: Malik mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah dimandikan dengan memakai baju gamisnya. 852
[ Musnad Syafii : 1625 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1626: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Ja'far: Bahwa (jenazah) Rasulullah SAW dimandikan sebanyak 3 kali. 853
[ Musnad Syafii : 1626 ]
مسند الشافعي 1626: أَخْبَرَنَا بَعْضُ، أَصْحَابِنَا عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسِّلَ ثَلَاثًا
Musnad Syafi'i 1626: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Ja'far: Bahwa (jenazah) Rasulullah SAW dimandikan sebanyak 3 kali. 853
[ Musnad Syafii : 1626 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1627: Orang yang teipercaya dari kalangan teman-teman kami mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Hasan, dari Hafshah binti Sirin, dari Ummu Athiyah Al Anshariyah, ia menceritakan: Kami mengepang rambut putri Rasulullah SAW, yaitu rambut ubun-ubunnya dan kedua gelungan rambutnya menjadi 3 kepangan, lalu semua kepangan itu kami julurkan ke bagian belakangnya. 854
[ Musnad Syafii : 1627 ]
مسند الشافعي 1627: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، مِنْ أَصْحَابِنَا عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، قَالَتْ: «ضَفَّرْنَا شَعْرَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ فَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا»
Musnad Syafi'i 1627: Orang yang teipercaya dari kalangan teman-teman kami mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Hasan, dari Hafshah binti Sirin, dari Ummu Athiyah Al Anshariyah, ia menceritakan: Kami mengepang rambut putri Rasulullah SAW, yaitu rambut ubun-ubunnya dan kedua gelungan rambutnya menjadi 3 kepangan, lalu semua kepangan itu kami julurkan ke bagian belakangnya. 854
[ Musnad Syafii : 1627 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1628: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah : Rasulullah dikafani dengan 3 lapis pakaian putih cerah tanpa memakai fjdmii; juga tanpa serban. 855
[ Musnad Syafii : 1628 ]
مسند الشافعي 1628: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سُحُولِيَّةٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ
Musnad Syafi'i 1628: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah : Rasulullah dikafani dengan 3 lapis pakaian putih cerah tanpa memakai fjdmii; juga tanpa serban. 855
[ Musnad Syafii : 1628 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1629: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa (jenazah) Umar bin Khaththab dimandikan, dikafani dan dishalati. 856
[ Musnad Syafii : 1629 ]
مسند الشافعي 1629: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ غُسِّلَ وَكُفِّنَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ
Musnad Syafi'i 1629: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa (jenazah) Umar bin Khaththab dimandikan, dikafani dan dishalati. 856
[ Musnad Syafii : 1629 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1630: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Ibnu Syihab, dari Abdurrahman bin Ka'b bin Malik, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Rasulullah tidak menshalatkan orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, tidak pula memandikan mereka. 857
[ Musnad Syafii : 1630 ]
مسند الشافعي 1630: وَأَخْبَرَنَا بَعْضُ، أَصْحَابِنَا عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى قَتْلَى أُحُدٍ وَلَمْ يُغَسِّلْهُمْ
Musnad Syafi'i 1630: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Ibnu Syihab, dari Abdurrahman bin Ka'b bin Malik, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Rasulullah tidak menshalatkan orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, tidak pula memandikan mereka. 857
[ Musnad Syafii : 1630 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/