Musnad Syafi'i 1721: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Bukair bin Abdullah, dari Al Qasim, dari Ibnu Abbas: Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepadanya mengenai orang yang berihram memperoleh belalang, maka Ibnu Abbas menjawab, "Hendaklah ia bersedekah dengan segenggam makanan." Ibnu Abbas berkata pula, "Dan hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam (makanan) sebagai denda beberapa belalang (yang dibunuh). Tetapi memang demikianlah dendanya menurut pendapatku." 948
[ Musnad Syafii : 1721 ]
مسند الشافعي 1721: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلًا، سَأَلَهُ عَنْ مُحْرِمٍ، أَصَابَ جَرَادَةً فَقَالَ: " يَصَّدَّقُ بِقُبْضَةٍ مِنْ طَعَامٍ، وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَلْيَأْخُذَنَّ بِقُبْضَةِ جَرَادَاتٍ، وَلَكِنْ عَلَى ذَلِكَ رَأْيِي "
Musnad Syafi'i 1721: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Bukair bin Abdullah, dari Al Qasim, dari Ibnu Abbas: Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepadanya mengenai orang yang berihram memperoleh belalang, maka Ibnu Abbas menjawab, "Hendaklah ia bersedekah dengan segenggam makanan." Ibnu Abbas berkata pula, "Dan hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam (makanan) sebagai denda beberapa belalang (yang dibunuh). Tetapi memang demikianlah dendanya menurut pendapatku." 948
[ Musnad Syafii : 1721 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1722: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Nujaih, ia pernah mendengar Maimun bin Mahran mengatakan: Aku duduk di dekat Ibnu Abbas, maka ada seorang lelaki ikut duduk di dekatnya. Aku belum panah melihat seorang lelaki yang rambutnya lebih panjang daripada dia. Lalu lelaki itu berkata. "Aku melakukan ihram, sedangkan rambutku seperti ini." Ibnu Abbas menjawab, "Ikatlah sebagian darinya yang berada di bawah kedua telinga." Lelaki itu berkata, "Aku telah mencium wanita yang bukan istriku." Ibnu Abbas menjawab, "Mulutmu telah berzina." Lelaki itu bertanya lagi, "Aku melihat ketombe, lalu aku membuangnya." Ibnu Abbas menjawab, "Itu adalah barang hilang yang tidak usah dicari." 949
[ Musnad Syafii : 1722 ]
مسند الشافعي 1722: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ قَالَ: جَلَسْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَجَلَسَ إِلَيْهِ رَجُلٌ لَمْ أَرَ رَجُلًا أَطْوَلَ شَعْرًا مِنْهُ، فَقَالَ: أَحْرَمْتُ وَعَلَيَّ هَذَا الشَّعْرُ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «اشْتَمِلْ عَلَى مَا دُونَ الْأُذُنَيْنِ مِنْهُ» ، قَالَ: قَبَّلْتُ امْرَأَةً لَيْسَتْ بِامْرَأَتِي، قَالَ: «زَنَى فُوكَ» ، قَالَ: رَأَيْتُ قَمْلَةً فَطَرَحْتُهَا، قَالَ: «تِلْكَ الضَّالَّةُ لَا تُبْتَغَى»
Musnad Syafi'i 1722: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Nujaih, ia pernah mendengar Maimun bin Mahran mengatakan: Aku duduk di dekat Ibnu Abbas, maka ada seorang lelaki ikut duduk di dekatnya. Aku belum panah melihat seorang lelaki yang rambutnya lebih panjang daripada dia. Lalu lelaki itu berkata. "Aku melakukan ihram, sedangkan rambutku seperti ini." Ibnu Abbas menjawab, "Ikatlah sebagian darinya yang berada di bawah kedua telinga." Lelaki itu berkata, "Aku telah mencium wanita yang bukan istriku." Ibnu Abbas menjawab, "Mulutmu telah berzina." Lelaki itu bertanya lagi, "Aku melihat ketombe, lalu aku membuangnya." Ibnu Abbas menjawab, "Itu adalah barang hilang yang tidak usah dicari." 949
[ Musnad Syafii : 1722 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1723: Abdullah bin Muammal Al Aidzi mengabarkan kepada kami dari Umar bin Abdurrahman bin Muhaishin, dari Atha bin Abu Rabah, dari Shafiyah binti Syaibah, ia mengatakan: Bahwa Bintu Abu Tajrah —salah seorang wanita dari kalangan Bani Abdud-Dar— mengabarkan hadis berikut kepadaku: Aku bersama serombongan kaum wanita dari kabilah Quraisy memasuki rumah Abu Husein dengan maksud ingin melihat Rasulullah yang sedang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Maka, aku melihat beliau melakukan sa'i; dan sesungguhnya kain sarung beliau berputar karena cepatnya sa'i, hingga benar-benar dapat kukatakan, "Sesungguhnya aku benar-benar melihat kedua lutut beliau." Dan, aku sempat mendengar beliau bersabda, "Bersa'ilah kalian, karena sesungguhnya Allah telah memfardhukan sa'i atas kalian." Ar-Rabi' mengucapkan, "Hatta innii la aquulu (hingga sesungguhnya aku benar-benar mengatakan)." 950
[ Musnad Syafii : 1723 ]
مسند الشافعي 1723: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُؤَمَّلٍ الْعَائِذِيُّ، عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُحَيْصِنٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ، قَالَتْ: أَخْبَرَتْنِي بِنْتُ أَبِي تَجْرَاةَ، إِحْدَى نِسَاءِ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ قَالَتْ: دَخَلْتُ مَعَ نِسْوَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ دَارَ أَبِي حُسَيْنٍ نَنْظُرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَرَأَيْتُهُ يَسْعَى وَإِنَّ مِئْزَرَهُ لَيَدُورُ مِنْ شِدَّةِ السَّعْيِ حَتَّى لَأَقُولُ: إِنِّي لَأَرَى رُكْبَتَيْهِ، وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: «اسْعَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ» قَرَأَ الرَّبِيعُ: حَتَّى إِنِّي لَأَقُولُ
Musnad Syafi'i 1723: Abdullah bin Muammal Al Aidzi mengabarkan kepada kami dari Umar bin Abdurrahman bin Muhaishin, dari Atha bin Abu Rabah, dari Shafiyah binti Syaibah, ia mengatakan: Bahwa Bintu Abu Tajrah —salah seorang wanita dari kalangan Bani Abdud-Dar— mengabarkan hadis berikut kepadaku: Aku bersama serombongan kaum wanita dari kabilah Quraisy memasuki rumah Abu Husein dengan maksud ingin melihat Rasulullah yang sedang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Maka, aku melihat beliau melakukan sa'i; dan sesungguhnya kain sarung beliau berputar karena cepatnya sa'i, hingga benar-benar dapat kukatakan, "Sesungguhnya aku benar-benar melihat kedua lutut beliau." Dan, aku sempat mendengar beliau bersabda, "Bersa'ilah kalian, karena sesungguhnya Allah telah memfardhukan sa'i atas kalian." Ar-Rabi' mengucapkan, "Hatta innii la aquulu (hingga sesungguhnya aku benar-benar mengatakan)." 950
[ Musnad Syafii : 1723 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1724: Sa'id bin Salim Al Qaddah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf di Baitullah di atas unta kendaraannya dan mengusap rukun dengan tongkatnya. 951
[ Musnad Syafii : 1724 ]
مسند الشافعي 1724: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ الْقَدَّاحُ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ
Musnad Syafi'i 1724: Sa'id bin Salim Al Qaddah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf di Baitullah di atas unta kendaraannya dan mengusap rukun dengan tongkatnya. 951
[ Musnad Syafii : 1724 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1725: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa Nabi memerintahkan para sahabat untuk melakukan thawaf Ifadhah pada siang hari, dan beliau melakukannya di malam hari bersama istri-istri beliau dengan memakai kendaraannya, beliau mengusap rukun dengan tongkatnya. Aku menduga bahwa dia (Thawus) mengatakan, "Dan beliau mencium ujung tongkatnya." 952
[ Musnad Syafii : 1725 ]
مسند الشافعي 1725: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يُهَجِّرُوا بِالْإِفَاضَةِ وَأَفَاضَ فِي نِسَائِهِ لَيْلًا وَطَافَ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ أَظُنُّهُ قَالَ: وَيُقَبِّلُ طَرَفَ الْمِحْجَنِ
Musnad Syafi'i 1725: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa Nabi memerintahkan para sahabat untuk melakukan thawaf Ifadhah pada siang hari, dan beliau melakukannya di malam hari bersama istri-istri beliau dengan memakai kendaraannya, beliau mengusap rukun dengan tongkatnya. Aku menduga bahwa dia (Thawus) mengatakan, "Dan beliau mencium ujung tongkatnya." 952
[ Musnad Syafii : 1725 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1726: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya. Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Muslim menceritakan kepadanya dari Ibnu Juraij, dari Muhammad bin Qais bin Makhramah. Salah satunya mempunyai tambahan lebih dari yang lain, hanya keduanya mempunyai makna yang sama bahwa Nabi telah bersabda, “Dahulu orang-orang jahiliyah berangkat dari Arafah sebelum matahari tenggelam dan dari Muzdalifah sesudah matahari terbit. Mereka berkata, 'Muncullah, hai Tsabir, agar kami dapat berangkat'. Kemudian Allah mengakhirkan ini dan mendahulukan itu, yakni Dia mendahulukan Muzdalifah sebelum matahari terbit dan mengakhirkan Arafah sampai matahari tenggelam" 953
[ Musnad Syafii : 1726 ]
مسند الشافعي 1726: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ. قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: وَأَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسِ بْنِ مَخْرَمَةَ، زَادَ أَحَدُهُمَا عَلَى الْآخَرِ وَاجْتَمَعَا فِي الْمَعْنَى: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَدْفَعُونَ مِنْ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ، وَمِنَ الْمُزْدَلِفَةِ بَعْدَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَيَقُولُونَ: أَشْرِقْ ثَبِيرُ كَيْمَا نُغِيرُ، فَأَخَّرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذِهِ وَقَدَّمَ هَذِهِ ". يَعْنِي قَدَّمَ الْمُزْدَلِفَةَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَأَخَّرَ عَرَفَةَ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ
Musnad Syafi'i 1726: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya. Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Muslim menceritakan kepadanya dari Ibnu Juraij, dari Muhammad bin Qais bin Makhramah. Salah satunya mempunyai tambahan lebih dari yang lain, hanya keduanya mempunyai makna yang sama bahwa Nabi telah bersabda, “Dahulu orang-orang jahiliyah berangkat dari Arafah sebelum matahari tenggelam dan dari Muzdalifah sesudah matahari terbit. Mereka berkata, 'Muncullah, hai Tsabir, agar kami dapat berangkat'. Kemudian Allah mengakhirkan ini dan mendahulukan itu, yakni Dia mendahulukan Muzdalifah sebelum matahari terbit dan mengakhirkan Arafah sampai matahari tenggelam" 953
[ Musnad Syafii : 1726 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1727: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Said bin Abdurrahman bin Yarbu', dari Abu Al Huwairits, ia mengatakan Aku melihat Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan wukuf di atas Quzah. Ia berkata, "Hai manusia, berpagi harilah kalian! Hai manusia, berpagi harilah kalian!" Kemudian ia berangkat dan aku sempat melihat pahanya karena ia memukul unta kendaraannya dengan tongkatnya. 954
[ Musnad Syafii : 1727 ]
مسند الشافعي 1727: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَرْبُوعٍ، عَنْ أَبِي الْحُوَيْرِثِ قَالَ: رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَاقِفًا عَلَى قُزَحَ وَهُوَ يَقُولُ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَصْبِحُوا، أَيُّهَا النَّاسُ أَصْبِحُوا، أَيُّهَا النَّاسُ أَصْبِحُوا» ، ثُمَّ دَفَعَ فَرَأَيْتُ فَخِذَهُ مِمَّا يُخْرِشُ بَعِيرَهُ بِمِحْجَنِهِ
Musnad Syafi'i 1727: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Said bin Abdurrahman bin Yarbu', dari Abu Al Huwairits, ia mengatakan Aku melihat Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan wukuf di atas Quzah. Ia berkata, "Hai manusia, berpagi harilah kalian! Hai manusia, berpagi harilah kalian!" Kemudian ia berangkat dan aku sempat melihat pahanya karena ia memukul unta kendaraannya dengan tongkatnya. 954
[ Musnad Syafii : 1727 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1728: Orang yang terpercaya, Ibnu Abu Nujaih dan Sufyan atau kedua-duanya mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya: Bahwa Ibnu Umar pernah memacu (unta kendaraannya agar berjalan cepat) di lembah Muhassir seraya mengucapkan syair: Kepada-Mulah unta ini berjalan cepat dengan langkah-langkah yang ringan, sedangkan agamanya berbeda dengan agama Nasrani. 955
[ Musnad Syafii : 1728 ]
مسند الشافعي 1728: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ ابْنُ أَبِي يَحْيَى، أَوْ سُفْيَانَ أَوْ هُمَا عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُحَرِّكُ فِي مُحَسِّرٍ وَيَقُولُ: [الْبَحْر الرجز] إِلَيْكَ تَغْدُو قَلِقًا وَضِينُهَا ... مُخَالَفًا دِينَ النَّصَارَى دِينُهَا
Musnad Syafi'i 1728: Orang yang terpercaya, Ibnu Abu Nujaih dan Sufyan atau kedua-duanya mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya: Bahwa Ibnu Umar pernah memacu (unta kendaraannya agar berjalan cepat) di lembah Muhassir seraya mengucapkan syair: Kepada-Mulah unta ini berjalan cepat dengan langkah-langkah yang ringan, sedangkan agamanya berbeda dengan agama Nasrani. 955
[ Musnad Syafii : 1728 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1729: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir: Bahwa ia pernah melihat Nabi SAW melempar semua jumrah dengan batu kerikil yang kecil. 956
[ Musnad Syafii : 1729 ]
مسند الشافعي 1729: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَى الْجِمَارَ مِثْلَ حَصَى الْخَذْفِ
Musnad Syafi'i 1729: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir: Bahwa ia pernah melihat Nabi SAW melempar semua jumrah dengan batu kerikil yang kecil. 956
[ Musnad Syafii : 1729 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1730: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais, dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits At-Taimi, dari seorang lelaki dari kalangan kaumnya, yaitu Bani Tamim (dikenal dengan nama Mu'adz atau Ibnu Mu'adz): Bahwa Nabi menempatkan orang-orang di Mina, di tempat-tempat tinggal mereka seraya bersabda, "Lemparlah oleh kalian dengan batu kerikil sebesar batu ketapel"957
[ Musnad Syafii : 1730 ]
مسند الشافعي 1730: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ قَوْمِهِ مِنْ بَنِي تَيْمٍ يُقَالُ لَهُ مُعَاذٌ، أَوِ ابْنُ مُعَاذٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُنْزِلُ النَّاسَ بِمِنًى مَنَازِلَهُمْ وَهُوَ يَقُولُ: «ارْمُوا بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ»
Musnad Syafi'i 1730: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais, dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits At-Taimi, dari seorang lelaki dari kalangan kaumnya, yaitu Bani Tamim (dikenal dengan nama Mu'adz atau Ibnu Mu'adz): Bahwa Nabi menempatkan orang-orang di Mina, di tempat-tempat tinggal mereka seraya bersabda, "Lemparlah oleh kalian dengan batu kerikil sebesar batu ketapel"957
[ Musnad Syafii : 1730 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/