Musnad Syafi'i 291: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Apabila engkau katakan kepada temanmu Diamlah ' ketika imam sedang berkhutbah, berarti engkau telah berbuat lagha (sia-sia)."297
[ Musnad Syafii : 291 ]
مسند الشافعي 291: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ "
Musnad Syafi'i 291: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Apabila engkau katakan kepada temanmu Diamlah ' ketika imam sedang berkhutbah, berarti engkau telah berbuat lagha (sia-sia)."297
[ Musnad Syafii : 291 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 292: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Apabila engkau katakan kepada temanmu “Diamlah ” di saat imam sedang berkhutbah pada hari Jum at, berarti engkau telah melakukakan perbuatan yang sia-sia. ” 298
[ Musnad Syafii : 292 ]
مسند الشافعي 292: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَقَدْ لَغَوْتَ "
Musnad Syafi'i 292: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Apabila engkau katakan kepada temanmu “Diamlah ” di saat imam sedang berkhutbah pada hari Jum at, berarti engkau telah melakukakan perbuatan yang sia-sia. ” 298
[ Musnad Syafii : 292 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 293: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah dengan redaksi yang semisal dan semakna, hanya di dalamnya ditambahkan Laghaita (Engkau telah berbuat hal yang sia-sia). Lafazh Laghaita ini menurut Ibnu Uyainah adalah dialek Abu Hurairah .299
[ Musnad Syafii : 293 ]
مسند الشافعي 293: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ مَعْنَاهُ، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: «لَغَيْتَ» قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ: لَغَيْتَ لُغَةُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Musnad Syafi'i 293: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah dengan redaksi yang semisal dan semakna, hanya di dalamnya ditambahkan Laghaita (Engkau telah berbuat hal yang sia-sia). Lafazh Laghaita ini menurut Ibnu Uyainah adalah dialek Abu Hurairah .299
[ Musnad Syafii : 293 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 294: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu An-Nadhr mantan budak Umar bin Ubaidillah, dari Malik bin Abu Amir: Bahwa Utsman bin Affan dalam khutbahnya mengucapkan kalimat berikut, jarang sekali ia meninggalkan kalimat ini bila hendak melakukan khutbahnya, “Apabila imam berdiri untuk melakukan khutbahnya di hari Jum'at, maka dengarkanlah dengan perhatian yang penuh, karena sesungguhnya pahala orang yang memperhatikannya sekalipun tidak mendengarnya sama dengan orang yang mendengarkannya dengan penuh perhatian. Dan apabila shalat telah diiqamatkan, maka ratakanlah shaf-shaf dan luruskanlah pundak- pundak, karena sesungguhnya meratakan shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” Kemudian Utsman tidak melakukan takbirnya sebelum datang kepadanya kaum lelaki yang telah ditugaskan secara khusus untuk merapikan shaf-shaf, lalu memberitahukan kepada Utsman bahwa shaf-shaf telah rapi, maka barulah Utsman bertakbir. 300
[ Musnad Syafii : 294 ]
مسند الشافعي 294: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي عَامِرٍ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ، وَقَلَّمَا يَدَعُ ذَلِكَ إِذَا خَطَبَ: إِذَا قَامَ الْإِمَامُ أَنْ يَخْطُبَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَاسْتَمِعُوا وَأَنْصِتُوا، فَإِنَّ لِلْمُنْصِتِ الَّذِي لَا يَسْمَعُ مِنَ الْحَظِّ مِثْلَ مَا لِلسَّامِعِ، فَإِذَا قَامَتِ الصَّلَاةُ فَاعْدِلُوا الصُّفُوفَ، وَحَاذُوا بِالْمَنَاكِبِ، فَإِنَّ اعْتِدَالَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ. ثُمَّ لَا يُكَبِّرُ عُثْمَانُ حَتَّى يَأْتِيَهُ رِجَالٌ قَدْ وَكَّلَهُمْ بِتَسْوِيَةِ الصُّفُوفِ فَيُخْبِرُونَهُ بِأَنْ قَدِ اسْتَوَتْ، فَيُكَبِّرَ
Musnad Syafi'i 294: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu An-Nadhr mantan budak Umar bin Ubaidillah, dari Malik bin Abu Amir: Bahwa Utsman bin Affan dalam khutbahnya mengucapkan kalimat berikut, jarang sekali ia meninggalkan kalimat ini bila hendak melakukan khutbahnya, “Apabila imam berdiri untuk melakukan khutbahnya di hari Jum'at, maka dengarkanlah dengan perhatian yang penuh, karena sesungguhnya pahala orang yang memperhatikannya sekalipun tidak mendengarnya sama dengan orang yang mendengarkannya dengan penuh perhatian. Dan apabila shalat telah diiqamatkan, maka ratakanlah shaf-shaf dan luruskanlah pundak- pundak, karena sesungguhnya meratakan shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” Kemudian Utsman tidak melakukan takbirnya sebelum datang kepadanya kaum lelaki yang telah ditugaskan secara khusus untuk merapikan shaf-shaf, lalu memberitahukan kepada Utsman bahwa shaf-shaf telah rapi, maka barulah Utsman bertakbir. 300
[ Musnad Syafii : 294 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 295: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari Al Hasan, dari Nabi , beliau bersabda, “Apabila seseorang bersin di saat imam sedang berkhutbah pada hari Jum at, maka tasymitkanlah dia.”301
[ Musnad Syafii : 295 ]
مسند الشافعي 295: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا عَطَسَ الرَّجُلُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَشَمِّتْهُ»
Musnad Syafi'i 295: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari Al Hasan, dari Nabi , beliau bersabda, “Apabila seseorang bersin di saat imam sedang berkhutbah pada hari Jum at, maka tasymitkanlah dia.”301
[ Musnad Syafii : 295 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 296: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang kalian menyuruh seorang lelaki dari tempat duduknya kemudian ia mengantikannya pada tempat tersebut, namun hendaknya ia meminta untuk memberi tempat dan meluaskan.”302
[ Musnad Syafii : 296 ]
مسند الشافعي 296: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُقِيمَنَّ أَحَدُكُمُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَخْلُفُهُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا، وَتَوَسَّعُوا»
Musnad Syafi'i 296: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang kalian menyuruh seorang lelaki dari tempat duduknya kemudian ia mengantikannya pada tempat tersebut, namun hendaknya ia meminta untuk memberi tempat dan meluaskan.”302
[ Musnad Syafii : 296 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 297: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Suhail bin Abu Shalih menceritakan kepada kami, dari bapaknya dari Abu Hurairah , dari Nabi , "Jika salah seorang kalian berdiri dari tempat duduknya pada saat jum'atan, kemudian kembali kepadanya, maka ia yang lebih berhak akan hal itu.”303
[ Musnad Syafii : 297 ]
مسند الشافعي 297: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ»
Musnad Syafi'i 297: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Suhail bin Abu Shalih menceritakan kepada kami, dari bapaknya dari Abu Hurairah , dari Nabi , "Jika salah seorang kalian berdiri dari tempat duduknya pada saat jum'atan, kemudian kembali kepadanya, maka ia yang lebih berhak akan hal itu.”303
[ Musnad Syafii : 297 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 298: Ibrahim mengabarkan kepada kami, Bapakku menceritakan kepadaku dari Ibnu Umar: Bahwa Nabi bersabda, "Tidak boleh seseorang menyengaja datang kepada seseorang kemudian menyuruhnya berdiri dari tempat duduknya kemudian ia duduk di tempat tersebut. 304
[ Musnad Syafii : 298 ]
مسند الشافعي 298: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمٌ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يَعْمِدِ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فَيُقِيمَهُ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ يَقْعُدَ فِيهِ
Musnad Syafi'i 298: Ibrahim mengabarkan kepada kami, Bapakku menceritakan kepadaku dari Ibnu Umar: Bahwa Nabi bersabda, "Tidak boleh seseorang menyengaja datang kepada seseorang kemudian menyuruhnya berdiri dari tempat duduknya kemudian ia duduk di tempat tersebut. 304
[ Musnad Syafii : 298 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 299: Abdul Majid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata, Sulaiman bin Musa berkata dari Jabir bin Abdullah : Bahwa Nabi bersabda, "Janganlah salah seorang kalian menyuruh orang lain berdiri saat jum'atan, tapi katakanlah, 'Perluaskan'." 305
[ Musnad Syafii : 299 ]
مسند الشافعي 299: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يُقِيمَنَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَلَكِنْ لِيَقُلْ: أَفْسِحُوا "
Musnad Syafi'i 299: Abdul Majid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata, Sulaiman bin Musa berkata dari Jabir bin Abdullah : Bahwa Nabi bersabda, "Janganlah salah seorang kalian menyuruh orang lain berdiri saat jum'atan, tapi katakanlah, 'Perluaskan'." 305
[ Musnad Syafii : 299 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 300: Ibrahim bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Labid menceritakan kepadaku dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah : Bahwa Nabi membaca dalam 2 rakaat shalat Jum at surah Al Jumu'ah dan surah Munafiqun. 306
[ Musnad Syafii : 300 ]
مسند الشافعي 300: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي لَبِيدٍ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيِ الْجُمُعَةِ بِسُورَةِ الْجُمُعَةِ وَالْمُنَافِقِينَ
Musnad Syafi'i 300: Ibrahim bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Labid menceritakan kepadaku dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah : Bahwa Nabi membaca dalam 2 rakaat shalat Jum at surah Al Jumu'ah dan surah Munafiqun. 306
[ Musnad Syafii : 300 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/