Musnad Syafi'i 441: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dan Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah bahwa Nabi pernah bersabda, "Zakat harta rikaz adalah seperlimanya."445
[ Musnad Syafii : 441 ]
مسند الشافعي 441: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ»
Musnad Syafi'i 441: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dan Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah bahwa Nabi pernah bersabda, "Zakat harta rikaz adalah seperlimanya."445
[ Musnad Syafii : 441 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 442: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Zakat harta rikaz adalah seperlimanya." 446
[ Musnad Syafii : 442 ]
مسند الشافعي 442: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِي الرِّكَازُ الْخُمُسُ»
Musnad Syafi'i 442: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Zakat harta rikaz adalah seperlimanya." 446
[ Musnad Syafii : 442 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 443: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab dan Abu Salamah bahwa Nabi pemah bersabda, “Zakat harta rikaz (harta karun) adalah seperlimanya.', 447
[ Musnad Syafii : 443 ]
مسند الشافعي 443: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، وَأَبِي سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ»
Musnad Syafi'i 443: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab dan Abu Salamah bahwa Nabi pemah bersabda, “Zakat harta rikaz (harta karun) adalah seperlimanya.', 447
[ Musnad Syafii : 443 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 444: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Daud bin Sabur dan Ya'qub bin Atha' dan Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi pernah bersabda mengenai harta karun yang ditemukan oleh seorang lelaki di bekas reruntuhan zaman jahiliyah, “Jika kamu menemukannya di dalam suatu kampung yang berpenghuni atau di jalan umum, maka umumkanlah. Jika kamu menemukannya di bekas reruntuhan zaman jahiliyah atau di dalam suatu kampung yang tidak berpenghuni, maka zakat barang itu dan juga harta rikaz adalah seperlimanya. ” 448
[ Musnad Syafii : 444 ]
مسند الشافعي 444: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ سَابُورَ، وَيَعْقُوبَ بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ جَاهِلِيَّةٍ: «إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ أَوْ فِي سَبِيلٍ مِيتَاءٍ فَعَرِّفْهُ، وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي خَرِبَةٍ جَاهِلِيَّةٍ أَوْ فِي مَسْكُونَةٍ فَفِيهِ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ»
Musnad Syafi'i 444: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Daud bin Sabur dan Ya'qub bin Atha' dan Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi pernah bersabda mengenai harta karun yang ditemukan oleh seorang lelaki di bekas reruntuhan zaman jahiliyah, “Jika kamu menemukannya di dalam suatu kampung yang berpenghuni atau di jalan umum, maka umumkanlah. Jika kamu menemukannya di bekas reruntuhan zaman jahiliyah atau di dalam suatu kampung yang tidak berpenghuni, maka zakat barang itu dan juga harta rikaz adalah seperlimanya. ” 448
[ Musnad Syafii : 444 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 445: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Ismail bin Khalid menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, ia mengatakan: Seorang lelaki datang menghadap Khalifah Ali Karramallaahu wajhah, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku menemukan sejumlah 1500 dirham di bawah reruntuhan zaman dahulu di Sawad.” Maka Khalifah Ali Karramallaahu wajhah berkata, “Ingatlah, aku benar-benar akan memutuskan harta tersebut dengan keputusan yang jelas. Jika kamu menemukannya di dalam suatu kampung yang kharaj-nya dibayar oleh kampung lain, maka harta tersebut adalah milik penduduk kampung tersebut. Jika kamu menemukannya di dalam suatu kampung yang kharaj-nya tidak dibayar oleh kampung lain, maka bagimu empat perlimanya, dan bagi kami seperlimanya, kemudian seperlimanya lagi untukmu.” 449
[ Musnad Syafii : 445 ]
مسند الشافعي 445: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: " جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ: إِنِّي وَجَدْتُ أَلْفًا وَخَمْسَمِائَةِ دِرْهَمٍ فِي خَرِبَةٍ بِالسَّوَادِ، فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَمَا لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا قَضَاءً بَيِّنًا، إِنْ كُنْتَ وَجَدْتَهَا فِي قَرْيَةٍ تُؤَدِّي خَرَاجَهَا قَرْيَةٌ أُخْرَى فَهِيَ لِأَهْلِ تِلْكَ الْقَرْيَةِ، وَإِنْ كُنْتَ وَجَدْتَهَا فِي قَرْيَةٍ لَيْسَ تُؤَدِّي خَرَاجَهَا قَرْيَةٌ أُخْرَى فَلَكَ أَرْبَعَةُ أَخْمَاسِهِ وَلَنَا الْخُمُسُ، ثُمَّ الْخُمُسُ لَكَ "
Musnad Syafi'i 445: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Ismail bin Khalid menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, ia mengatakan: Seorang lelaki datang menghadap Khalifah Ali Karramallaahu wajhah, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku menemukan sejumlah 1500 dirham di bawah reruntuhan zaman dahulu di Sawad.” Maka Khalifah Ali Karramallaahu wajhah berkata, “Ingatlah, aku benar-benar akan memutuskan harta tersebut dengan keputusan yang jelas. Jika kamu menemukannya di dalam suatu kampung yang kharaj-nya dibayar oleh kampung lain, maka harta tersebut adalah milik penduduk kampung tersebut. Jika kamu menemukannya di dalam suatu kampung yang kharaj-nya tidak dibayar oleh kampung lain, maka bagimu empat perlimanya, dan bagi kami seperlimanya, kemudian seperlimanya lagi untukmu.” 449
[ Musnad Syafii : 445 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 446: Sufyan mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Salamah, dari Abu Amr bin Hamas bahwa ayahnya pernah mengatakan: Aku pernah bertemu dengan Khalifah Umar bin Khaththab ketika aku sedang memikul kulit di pundakku, lalu Umar bertanya, “Tidakkah engkau menunaikan zakatnya, hai Himas?” Aku menjawab, “Wahai Amirul Mukminin! Aku tidak mempunyai apapun selain dari yang ada pada punggungku sekarang ini, dan berlembar-lembar kulit yang masih di dalam qarazh (obat penyamak)nya.” Maka Umar berkata, “Itu semuanya adalah harta, maka letakkanlah.” Himas melanjutkan kisahnya: Lalu aku meletakkan semuanya di hadapan Umar dan ia menghitungnya, ternyata ia menemukannya sebagai harta yang wajib dizakati, maka ia mengambil zakat sebagiannya. 450
[ Musnad Syafii : 446 ]
مسند الشافعي 446: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ، أَنَّ أَبَاهُ قَالَ: مَرَرْتُ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَعَلَى عُنُقِي أَدَمَةٌ أَحْمِلُهَا، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَلَا تُؤَدِّي زَكَاتَكَ يَا حِمَاسُ؟ فَقُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَا لِي غَيْرَ هَذِهِ الَّتِي عَلَى ظَهْرِي وَآهِبَةٌ فِي الْقَرَظِ. فَقَالَ: ذَاكَ مَالٌ فَضَعْ. قَالَ: فَوَضَعْتُهَا بَيْنَ يَدَيْهِ فَحَسِبَهَا فَوَجَدَهَا قَدْ وَجَبَتْ فِيهَا الزَّكَاةُ، فَأَخَذَ مِنْهَا الزَّكَاةَ
Musnad Syafi'i 446: Sufyan mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Salamah, dari Abu Amr bin Hamas bahwa ayahnya pernah mengatakan: Aku pernah bertemu dengan Khalifah Umar bin Khaththab ketika aku sedang memikul kulit di pundakku, lalu Umar bertanya, “Tidakkah engkau menunaikan zakatnya, hai Himas?” Aku menjawab, “Wahai Amirul Mukminin! Aku tidak mempunyai apapun selain dari yang ada pada punggungku sekarang ini, dan berlembar-lembar kulit yang masih di dalam qarazh (obat penyamak)nya.” Maka Umar berkata, “Itu semuanya adalah harta, maka letakkanlah.” Himas melanjutkan kisahnya: Lalu aku meletakkan semuanya di hadapan Umar dan ia menghitungnya, ternyata ia menemukannya sebagai harta yang wajib dizakati, maka ia mengambil zakat sebagiannya. 450
[ Musnad Syafii : 446 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 447: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, Ibnu Ajian menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Abu Amr bin Hamas, dari ayahnya tentang hadis yang semisal. 451
[ Musnad Syafii : 447 ]
مسند الشافعي 447: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عَجْلَانَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ، عَنْ أَبِيهِ، مِثْلَهُ
Musnad Syafi'i 447: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, Ibnu Ajian menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Abu Amr bin Hamas, dari ayahnya tentang hadis yang semisal. 451
[ Musnad Syafii : 447 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 448: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar , ia berkata, 'Tidak ada kewajiban zakat pada barang, kecuali jika dimaksudkan untuk diperjualbelikan.” 452
[ Musnad Syafii : 448 ]
مسند الشافعي 448: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ: «لَيْسَ فِي الْعَرْضِ زَكَاةٌ إِلَّا أَنْ يُرَادَ بِهِ التِّجَارَةُ»
Musnad Syafi'i 448: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar , ia berkata, 'Tidak ada kewajiban zakat pada barang, kecuali jika dimaksudkan untuk diperjualbelikan.” 452
[ Musnad Syafii : 448 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 449: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ruzaiq bin Hukaim bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah berkirim surat kepadanya, “Periksalah orang yang berlalu di depanmu dari kalangan kaum muslimin, lalu pungutlah (zakat) dari sebagian harta perdagangan mereka yang terlihat, yaitu dari tiap-tiap 40 dinar sebanyak 1 dinar. Untuk harta yang jumlahnya kurang (dari itu), maka menurut perhitungannya hingga sampai batas 20 dinar. Jika jumlahnya kurang sepertiga dinar (dari 20 dinar), maka biarkanlah barang perdagangan tersebut, dan jangan kamu pungut zakat darinya sedikitpun.” 453
[ Musnad Syafii : 449 ]
مسند الشافعي 449: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ رُزَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، كَتَبَ إِلَيْهِ: أَنِ «انْظُرْ، مَنْ مَرَّ بِكَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَخُذْ مِمَّا ظَهَرَ مِنْ أَمْوَالِهِمْ مِنَ التِّجَارَاتِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا، فَمَا نَقَصَ فَبِحَسَابِهِ حَتَّى يَبْلُغَ عِشْرِينَ دِينَارًا، فَإِنْ نَقَصَتْ ثُلُثَ دِينَارٍ فَدَعْهَا وَلَا تَأْخُذْ مِنْهَا شَيْئًا»
Musnad Syafi'i 449: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ruzaiq bin Hukaim bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah berkirim surat kepadanya, “Periksalah orang yang berlalu di depanmu dari kalangan kaum muslimin, lalu pungutlah (zakat) dari sebagian harta perdagangan mereka yang terlihat, yaitu dari tiap-tiap 40 dinar sebanyak 1 dinar. Untuk harta yang jumlahnya kurang (dari itu), maka menurut perhitungannya hingga sampai batas 20 dinar. Jika jumlahnya kurang sepertiga dinar (dari 20 dinar), maka biarkanlah barang perdagangan tersebut, dan jangan kamu pungut zakat darinya sedikitpun.” 453
[ Musnad Syafii : 449 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 450: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Sa'ib bin Yazid bahwa Utsman bin Affan pernah berkata, “Ini adalah bulan zakat kalian, maka barangsiapa yang mempunyai beban utang, hendaklah ia membayar utangnya lebih dahulu hingga harta itu murni bagi kalian, setelah itu kalian bayarkan zakatnya.” 454
[ Musnad Syafii : 450 ]
مسند الشافعي 450: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ: «هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تُحَصَّلَ أَمْوَالُكُمْ فَتُؤَدُّونَ مِنْهَا الزَّكَاةَ»
Musnad Syafi'i 450: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Sa'ib bin Yazid bahwa Utsman bin Affan pernah berkata, “Ini adalah bulan zakat kalian, maka barangsiapa yang mempunyai beban utang, hendaklah ia membayar utangnya lebih dahulu hingga harta itu murni bagi kalian, setelah itu kalian bayarkan zakatnya.” 454
[ Musnad Syafii : 450 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/