Musnad Syafi'i 611: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ubadullah bin Umar, dari Nafi' dari Ibnu Umar. Bahwa ia berlari kecil dan Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi, kemudian berkata, “Demikianlah yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.” 611
[ Musnad Syafii : 611 ]
مسند الشافعي 611: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَرْمُلُ مِنَ الْحَجَرِ إِلَى الْحَجَرِ ثُمَّ يَقُولُ: «هَكَذَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Musnad Syafi'i 611: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ubadullah bin Umar, dari Nafi' dari Ibnu Umar. Bahwa ia berlari kecil dan Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi, kemudian berkata, “Demikianlah yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.” 611
[ Musnad Syafii : 611 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 612: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha'; bahwa Nabi melakukan thawaf pada umrah yang keempatnya di Baitullah dan sa'i di antara Shafa dan Marwah, hanya mereka (kaum musyrik) menolak Nabi dalam umrah pertamanya dari Hudaibiyah. 612
[ Musnad Syafii : 612 ]
مسند الشافعي 612: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَعَى فِي عُمُرِهِ كُلِّهِنَّ الْأَرْبَعِ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ إِلَّا أَنَّهُمْ رُدُّوهُ فِي الْأُولَى وَالْرَّابِعَةِ مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ
Musnad Syafi'i 612: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha'; bahwa Nabi melakukan thawaf pada umrah yang keempatnya di Baitullah dan sa'i di antara Shafa dan Marwah, hanya mereka (kaum musyrik) menolak Nabi dalam umrah pertamanya dari Hudaibiyah. 612
[ Musnad Syafii : 612 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 613: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Bahwa Rasulullah melakukan lari-lari kecil dalam 3 kali putaran thawaf dari 7 putaran thawafnya tanpa ada berjalan biasa di antaranya. 613
[ Musnad Syafii : 613 ]
مسند الشافعي 613: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَلَ مِنْ سَبْعَةٍ ثَلَاثَةَ أَطْوَافٍ خَبَبًا لَيْسَ بَيْنَهُنَّ مَشْيٌ
Musnad Syafi'i 613: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Bahwa Rasulullah melakukan lari-lari kecil dalam 3 kali putaran thawaf dari 7 putaran thawafnya tanpa ada berjalan biasa di antaranya. 613
[ Musnad Syafii : 613 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 614: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' ia mengatakan: Abu Bakar melakukan sa'i dalam ibadah hajinya pada tahun haji ketika Nabi mengutusnya (ke Makkah), kemudian Umar dan Utsman serta para khalifah selanjutnya melakukan sa'i seperti itu. 614
[ Musnad Syafii : 614 ]
مسند الشافعي 614: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: «سَعَى أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَامَ حَجَّ إِذْ بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ عُمَرُ وَعُثْمَانُ وَالْخُلَفَاءُ هَلُمَّ جَرًّا يَسْعَوْنَ كَذَلِكَ»
Musnad Syafi'i 614: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' ia mengatakan: Abu Bakar melakukan sa'i dalam ibadah hajinya pada tahun haji ketika Nabi mengutusnya (ke Makkah), kemudian Umar dan Utsman serta para khalifah selanjutnya melakukan sa'i seperti itu. 614
[ Musnad Syafii : 614 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 615: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, “Tidak diwajibkan sa'i di Baitullah atas kaum wanita, tidak pula antara Shafa dan Marwah.” 615
[ Musnad Syafii : 615 ]
مسند الشافعي 615: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ سَعْيٌ بِالْبَيْتِ وَلَا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ»
Musnad Syafi'i 615: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, “Tidak diwajibkan sa'i di Baitullah atas kaum wanita, tidak pula antara Shafa dan Marwah.” 615
[ Musnad Syafii : 615 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 616: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwa Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar mengabarkan kepada Abdullah bin Umar dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Tidakkah engkau melihat bahwa kaummu ketika membangun Ka'bah tidak mampu menyempurnakan fondasi Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam?” Aisyah melanjutkan kisahnya: Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah! Mengapa engkau tidak mengembalikannya pada fondasi Nabi Ibrahim?” Rasul menjawab, "Seandainya bukan karena kaummu masih baru meninggalkan kekafirannya, niscaya aku mengembalikannya seperti semula." Ibnu Umar berkata, “Seandainya Aisyah benar-benar mendengarnya dari Rasulullah , niscaya beliau tidak sekali-kali memperagakan padanya membiarkan kedua rukun yang mengiringi Hajar Aswad tidak diusap, melainkan karena Baitullah masih belum sempurna berdiri di atas fondasi Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam." 616
[ Musnad Syafii : 616 ]
مسند الشافعي 616: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، أَخْبَرَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ قَوْمَكِ حِينَ بَنَوُا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوا عَنْ قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ؟» فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا تَرُدَّهَا عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ؟ قَالَ: «لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَرَدَدْتُهَا عَلَى مَا كَانَتْ» . فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: لَئِنْ كَانَتْ عَائِشَةُ سَمِعَتْ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أُرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ اسْتِلَامَ الرُّكْنَيْنِ اللَّذَيْنِ يَلِيَانِ الْحِجْرَ إِلَّا أَنَّ الْبَيْتَ لَمْ يَتِمَّ عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
Musnad Syafi'i 616: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwa Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar mengabarkan kepada Abdullah bin Umar dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Tidakkah engkau melihat bahwa kaummu ketika membangun Ka'bah tidak mampu menyempurnakan fondasi Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam?” Aisyah melanjutkan kisahnya: Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah! Mengapa engkau tidak mengembalikannya pada fondasi Nabi Ibrahim?” Rasul menjawab, "Seandainya bukan karena kaummu masih baru meninggalkan kekafirannya, niscaya aku mengembalikannya seperti semula." Ibnu Umar berkata, “Seandainya Aisyah benar-benar mendengarnya dari Rasulullah , niscaya beliau tidak sekali-kali memperagakan padanya membiarkan kedua rukun yang mengiringi Hajar Aswad tidak diusap, melainkan karena Baitullah masih belum sempurna berdiri di atas fondasi Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam." 616
[ Musnad Syafii : 616 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 617: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami dari Thawus yang menurut dugaanku ia mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan: Hijr (Ismail) termasuk bagian dari Baitullah. Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua Itu (Ka'bah).” (Qs. Al Hajj [22]: 29) Dan, Rasulullah telah melakukan thawaf di belakang Hijr (Ismail). 617
[ Musnad Syafii : 617 ]
مسند الشافعي 617: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ طَاوُسٍ، فِيمَا أَحْسِبُ أَنَّهُ قَالَ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ: " الْحِجْرُ مِنَ الْبَيْتِ، وَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ} [الْحَج: 29] وَقَدْ طَافَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرَاءِ الْحِجْرِ "
Musnad Syafi'i 617: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami dari Thawus yang menurut dugaanku ia mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan: Hijr (Ismail) termasuk bagian dari Baitullah. Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua Itu (Ka'bah).” (Qs. Al Hajj [22]: 29) Dan, Rasulullah telah melakukan thawaf di belakang Hijr (Ismail). 617
[ Musnad Syafii : 617 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 618: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Abu Yazid mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku: Umar mengirim utusan untuk mengundang seorang syaikh dari kalangan Bani Zuhrah, maka aku bersamanya datang menghadap Khalifah Umar yang pada saat itu berada di Hijr Ismail. Lalu Khalifah Umar menanyakan kepadanya tentang masalah anak yang baru lahir di antara anak-anak di masa jahiliyah. Maka syaikh itu berkata, “Nuthfah berasal dari si fulan (pihak ayah), sedangkan anak berada di atas hamparan si Fulan.” Lalu Umar berkata, “Engkau benar, tetapi Rasulullah telah memutuskan anak adalah untuk hamparan (si ibu).” Ketika syaikh itu pergi, Khalifah Umar memanggilnya dan berkata (kepadanya), “Ceritakanlah kepadaku tentang sejarah pembangunan Baitullah ini.” Syaikh menjawab, “Sesungguhnya orang-orang Quraisy di masa lalu membiayai pembangunan Baitullah, dan ternyata mereka tidak mampu, maka mereka meninggalkan sebagiannya di Hijr Ismail tanpa dibangun).” Khalifah Umar menjawab, “Engkau benar.” 618
[ Musnad Syafii : 618 ]
مسند الشافعي 618: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ، أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ: أَرْسَلَ عُمَرُ إِلَى شَيْخٍ مِنْ بَنِي زُهْرَةَ فَجِئْتُ مَعَهُ إِلَى عُمَرَ وَهُوَ فِي الْحِجْرِ، فَسَأَلَهُ عَنْ وِلَادٍ مِنْ وِلَادِ الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ الشَّيْخُ: أَمَّا النُّطْفَةُ فَمِنْ فُلَانٍ، وَأَمَّا الْوَلَدُ فَعَلَى فِرَاشِ فُلَانٍ، فَقَالَ عُمَرُ: صَدَقْتَ، وَلَكِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْفِرَاشِ، فَلَمَّا وَلَّى الشَّيْخُ دَعَاهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ فَقَالَ: أَخْبِرْنِي عَنْ بِنَاءِ الْبَيْتِ، فَقَالَ: إِنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَقُوتُ لِبِنَاءِ الْبَيْتِ فَعَجَزُوا، فَتَرَكُوا بَعْضَهَا فِي الْحِجْرِ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: صَدَقْتَ
Musnad Syafi'i 618: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Abu Yazid mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku: Umar mengirim utusan untuk mengundang seorang syaikh dari kalangan Bani Zuhrah, maka aku bersamanya datang menghadap Khalifah Umar yang pada saat itu berada di Hijr Ismail. Lalu Khalifah Umar menanyakan kepadanya tentang masalah anak yang baru lahir di antara anak-anak di masa jahiliyah. Maka syaikh itu berkata, “Nuthfah berasal dari si fulan (pihak ayah), sedangkan anak berada di atas hamparan si Fulan.” Lalu Umar berkata, “Engkau benar, tetapi Rasulullah telah memutuskan anak adalah untuk hamparan (si ibu).” Ketika syaikh itu pergi, Khalifah Umar memanggilnya dan berkata (kepadanya), “Ceritakanlah kepadaku tentang sejarah pembangunan Baitullah ini.” Syaikh menjawab, “Sesungguhnya orang-orang Quraisy di masa lalu membiayai pembangunan Baitullah, dan ternyata mereka tidak mampu, maka mereka meninggalkan sebagiannya di Hijr Ismail tanpa dibangun).” Khalifah Umar menjawab, “Engkau benar.” 618
[ Musnad Syafii : 618 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 619: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibrahim, dari Kuraib mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas , ia mengatakan: Rasulullah pernah melewati seorang perempuan yang sedang berada di dalam sekedupnya, kemudian dikatakan kepadanya bahwa ini adalah Rasulullah . Lalu perempuan tersebut memegang tangan anak lelaki yang dibawanya, lantas bertanya, “Apakah anak lelaki ini memperoleh (pahala) haji?” Beliau menjawab, “Ya, kamu pun memperoleh pahala.” 619
[ Musnad Syafii : 619 ]
مسند الشافعي 619: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِامْرَأَةٍ وَهِيَ فِي مِحَفَّتِهَا، فَقِيلَ لَهَا: هَذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَأَخَذَتْ بِعَضُدِ صَبِيٍّ كَانَ مَعَهَا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ»
Musnad Syafi'i 619: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibrahim, dari Kuraib mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas , ia mengatakan: Rasulullah pernah melewati seorang perempuan yang sedang berada di dalam sekedupnya, kemudian dikatakan kepadanya bahwa ini adalah Rasulullah . Lalu perempuan tersebut memegang tangan anak lelaki yang dibawanya, lantas bertanya, “Apakah anak lelaki ini memperoleh (pahala) haji?” Beliau menjawab, “Ya, kamu pun memperoleh pahala.” 619
[ Musnad Syafii : 619 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 620: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Malik bin Maghul, dari Abu As-Safar, ia mengatakan: Ibnu Abbas berkata, “Hai manusia, perdengarkanlah kepadaku apa yang kalian katakan dan pahamilah apa yang akan kukatakan kepada kalian: Seorang budak yang dihajikan oleh tuannya, lalu ia meninggal dunia sebelum dimerdekakan, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia merdeka sebelum meninggal dunia, hendaklah ia menunaikan hajinya (lagi). Dan seorang anak yang dihajikan oleh keluarganya, lalu ia meninggal dunia sebelum baligh, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia telah baligh, hendaklah ia berhaji (lagi).” 620
[ Musnad Syafii : 620 ]
مسند الشافعي 620: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ، عَنْ أَبِي السَّفَرِ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَيُّهَا النَّاسُ، أَسْمِعُونِي مَا تَقُولُونَ، وَافْهَمُوا مَا أَقُولُ لَكُمْ، أَيُّمَا مَمْلُوكٍ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُعْتَقَ فَقَدْ قَضَى حَجَّهُ، وَإِنْ عُتِقَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ فَلْيَحْجُجْ، وَأَيُّمَا غُلَامٍ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَ فَقَدْ قَضَى عَنْهُ حَجَّهُ، وَإِنْ بَلَغَ فَلْيَحْجُجْ
Musnad Syafi'i 620: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Malik bin Maghul, dari Abu As-Safar, ia mengatakan: Ibnu Abbas berkata, “Hai manusia, perdengarkanlah kepadaku apa yang kalian katakan dan pahamilah apa yang akan kukatakan kepada kalian: Seorang budak yang dihajikan oleh tuannya, lalu ia meninggal dunia sebelum dimerdekakan, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia merdeka sebelum meninggal dunia, hendaklah ia menunaikan hajinya (lagi). Dan seorang anak yang dihajikan oleh keluarganya, lalu ia meninggal dunia sebelum baligh, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia telah baligh, hendaklah ia berhaji (lagi).” 620
[ Musnad Syafii : 620 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/