Musnad Syafi'i 771: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ibrahim bin Muhammad bin Yahya bin Zaid bin Tsabit menceritakan kepada kami dari Kharijah bin Zaid, dari ayahnya, dari Ubai bin Kab, ia pernah berkata, "Tidak wajib mandi atas orang yang tidak mengeluarkan air mani." Namun kemudian ia mencabut kembali pernyataan tersebut, yakni: Sebelum ia meninggal dunia. 19
[ Musnad Syafii : 771 ]
مسند الشافعي 771: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ لَمْ يُنْزِلْ غُسْلٌ، ثُمَّ نَزَعَ عَنْ ذَلِكَ أُبَيٌّ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ»
Musnad Syafi'i 771: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ibrahim bin Muhammad bin Yahya bin Zaid bin Tsabit menceritakan kepada kami dari Kharijah bin Zaid, dari ayahnya, dari Ubai bin Kab, ia pernah berkata, "Tidak wajib mandi atas orang yang tidak mengeluarkan air mani." Namun kemudian ia mencabut kembali pernyataan tersebut, yakni: Sebelum ia meninggal dunia. 19
[ Musnad Syafii : 771 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 772: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi; Sebagian dari mereka (para perawi) mengatakan dari Ubai bin Ka'b dan sebagian yang lain me-mauquf-kannya hanya sampai pada Sahl bin Sa'd, ia mengatakan: Dahulu pada permulaan Islam hukum mandi karena mengeluarkan air mani merupakan suatu ketentuan, kemudian hal itu ditinggalkan (di-mansukh) setelah beberapa lama, dan mereka diperintahkan mandi apabila khitan (lelaki) bertemu dengan khitan (wanita). 20
[ Musnad Syafii : 772 ]
مسند الشافعي 772: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ بَعْضُهُمْ: عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، وَوَقَفَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: «كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ تُرِكَ ذَلِكَ بَعْدُ، وَأُمِرَ بِالْغُسْلِ إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ»
Musnad Syafi'i 772: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi; Sebagian dari mereka (para perawi) mengatakan dari Ubai bin Ka'b dan sebagian yang lain me-mauquf-kannya hanya sampai pada Sahl bin Sa'd, ia mengatakan: Dahulu pada permulaan Islam hukum mandi karena mengeluarkan air mani merupakan suatu ketentuan, kemudian hal itu ditinggalkan (di-mansukh) setelah beberapa lama, dan mereka diperintahkan mandi apabila khitan (lelaki) bertemu dengan khitan (wanita). 20
[ Musnad Syafii : 772 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 773: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ali bin Zaid, dari Sa'id bin Al Musayyab: Sesungguhnya Abu Musa Al Asy'ari pernah bertanya kepada Aisyah tentang bertemunya dua khitan, maka Aisyah menjawab bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila dua khitan bertemu atau suatu khitan (lelaki) menyentuh khitan (perempuan) yang lainnya, maka mandi merupakan suatu kewajiban."21
[ Musnad Syafii : 773 ]
مسند الشافعي 773: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ الْتِقَاءِ الْخِتَانَيْنِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ، أَوْ مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ»
Musnad Syafi'i 773: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ali bin Zaid, dari Sa'id bin Al Musayyab: Sesungguhnya Abu Musa Al Asy'ari pernah bertanya kepada Aisyah tentang bertemunya dua khitan, maka Aisyah menjawab bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila dua khitan bertemu atau suatu khitan (lelaki) menyentuh khitan (perempuan) yang lainnya, maka mandi merupakan suatu kewajiban."21
[ Musnad Syafii : 773 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 774: Ismail bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ali bin Zaid menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Aisyah, ia mengatakan: Nabi pernah bersabda, "Apabila seseorang telah duduk di antara bagian tubuh yang empat, kemudian khitan bertemu dengan khitan yang lain, maka mandi merupakan suatu kewajiban." 22
[ Musnad Syafii : 774 ]
مسند الشافعي 774: أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَعَدَ بَيْنَ الشُّعَبِ الْأَرْبَعِ، ثُمَّ أَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ»
Musnad Syafi'i 774: Ismail bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ali bin Zaid menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Aisyah, ia mengatakan: Nabi pernah bersabda, "Apabila seseorang telah duduk di antara bagian tubuh yang empat, kemudian khitan bertemu dengan khitan yang lain, maka mandi merupakan suatu kewajiban." 22
[ Musnad Syafii : 774 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 775: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Al Auza'i, dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya atau dari Yahya bin Sa'id, dari Al Qasim, dari Aisyah, ia mengatakan: Apabila dua khitan bertemu, mandi merupakan suatu kewajiban. Aisyah berkata, "Aku sendiri pernah melakukannya bersama Nabi , kemudian kami berdua mandi." 23
[ Musnad Syafii : 775 ]
مسند الشافعي 775: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَوْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: " إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ. قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: فَعَلْتُهُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا "
Musnad Syafi'i 775: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Al Auza'i, dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya atau dari Yahya bin Sa'id, dari Al Qasim, dari Aisyah, ia mengatakan: Apabila dua khitan bertemu, mandi merupakan suatu kewajiban. Aisyah berkata, "Aku sendiri pernah melakukannya bersama Nabi , kemudian kami berdua mandi." 23
[ Musnad Syafii : 775 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 776: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah , ia mengatakan, “Kami pernah bersama Nabi dalam suatu perjalanan, maka terputuslah kalung milikku; lalu Nabi berhenti untuk mencarinya, sedangkan mereka tidak mempunyai air (yang cukup), maka turunlah ayat tentang tayamum." 24
[ Musnad Syafii : 776 ]
مسند الشافعي 776: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: «كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَانْقَطَعَ عِقْدٌ لِي، فَأَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْتِمَاسِهِ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَنَزَلَتْ آيَةُ التَّيَمُّمِ»
Musnad Syafi'i 776: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah , ia mengatakan, “Kami pernah bersama Nabi dalam suatu perjalanan, maka terputuslah kalung milikku; lalu Nabi berhenti untuk mencarinya, sedangkan mereka tidak mempunyai air (yang cukup), maka turunlah ayat tentang tayamum." 24
[ Musnad Syafii : 776 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 777: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ammar bin Yasir , ia mengatakan: Kami bersama-sama Nabi bertayammum sampai ke siku-siku. 25
[ Musnad Syafii : 777 ]
مسند الشافعي 777: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «تَيَمَّمْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَنَاكِبِ»
Musnad Syafi'i 777: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ammar bin Yasir , ia mengatakan: Kami bersama-sama Nabi bertayammum sampai ke siku-siku. 25
[ Musnad Syafii : 777 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 778: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari ayahnya, dari Ammar bin Yasir, ia mengatakan: Kami pernah bersama Nabi dalam suatu perjalanan, maka turunlah ayat tentang tayamum, lalu kami bersama-sama Nabi bertayammum hingga ke siku- siku. 26
[ Musnad Syafii : 778 ]
مسند الشافعي 778: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَنَزَلَتْ آيَةُ التَّيَمُّمِ، فَتَيَمَّمْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَنَاكِبِ»
Musnad Syafi'i 778: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari ayahnya, dari Ammar bin Yasir, ia mengatakan: Kami pernah bersama Nabi dalam suatu perjalanan, maka turunlah ayat tentang tayamum, lalu kami bersama-sama Nabi bertayammum hingga ke siku- siku. 26
[ Musnad Syafii : 778 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 779: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abu Al Huwairits Abdurrahman bin Muawiyah, dari Al A'raj, dari Ibnu Ash-Shimmah, ia berkata, "Aku pernah bertemu dengan Nabi ketika beliau sedang buang air kecil. Setelah itu beliau mengusap tembok dan bertayamum dengan mengusap wajah dan kedua tangan (hasta)nya" 27
[ Musnad Syafii : 779 ]
مسند الشافعي 779: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي الْحُوَيْرِثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنِ ابْنِ الصِّمَّةِ قَالَ: «مَرَرْتُ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَتَمَسَّحَ بِجِدَارٍ ثُمَّ تَيَمَّمَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ»
Musnad Syafi'i 779: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abu Al Huwairits Abdurrahman bin Muawiyah, dari Al A'raj, dari Ibnu Ash-Shimmah, ia berkata, "Aku pernah bertemu dengan Nabi ketika beliau sedang buang air kecil. Setelah itu beliau mengusap tembok dan bertayamum dengan mengusap wajah dan kedua tangan (hasta)nya" 27
[ Musnad Syafii : 779 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 780: Orang yang terpercaya, Yahya bin Hisan, mengabarkan kepada kami, Hamad bin Salamah memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah : Bahwa Rasulullah sakit, lalu beliau memerintahkan kepada Abu Bakar untuk shalat bersama orang-orang (sebagai imam). Setelah itu Nabi merasakan sakitnya berkurang, lalu beliau datang dan duduk di sebelah Abu Bakar. Kemudian Rasulullah mengimami sambil duduk dan Abu Bakar mengimami orang-orang sambil berdiri. 28
[ Musnad Syafii : 780 ]
مسند الشافعي 780: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ يَحْيَى بْنِ حَسَّانَ، أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ وَجِعًا فَأَمَرَ أَبَا بَكْرٍ أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، فَوَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِفَّةً فَجَاءَ فَقَعَدَ إِلَى جَنْبِ أَبِي بَكْرٍ، فَأَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ وَهُوَ قَاعِدٌ، وَأَمَّ أَبُو بَكْرٍ النَّاسَ وَهُوَ قَائِمٌ
Musnad Syafi'i 780: Orang yang terpercaya, Yahya bin Hisan, mengabarkan kepada kami, Hamad bin Salamah memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah : Bahwa Rasulullah sakit, lalu beliau memerintahkan kepada Abu Bakar untuk shalat bersama orang-orang (sebagai imam). Setelah itu Nabi merasakan sakitnya berkurang, lalu beliau datang dan duduk di sebelah Abu Bakar. Kemudian Rasulullah mengimami sambil duduk dan Abu Bakar mengimami orang-orang sambil berdiri. 28
[ Musnad Syafii : 780 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/