Musnad Syafi'i 831: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, dari Amrah, dari Aisyah , ia mengatakan: Dahulu orang-orang bekeija secara sendirian, dan mereka berangkat —shalat Jum'at— dengan penampilan seperti itu. Lalu dikatakan kepada mereka, "Seandainya kalian mandi dahulu." 79
[ Musnad Syafii : 831 ]
مسند الشافعي 831: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: " كَانَ النَّاسُ عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ، فَكَانُوا يَرُوحُونَ بِهَيْئَتِهِمْ، فَقِيلَ لَهُمْ: لَوِ اغْتَسَلْتُمْ "
Musnad Syafi'i 831: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, dari Amrah, dari Aisyah , ia mengatakan: Dahulu orang-orang bekeija secara sendirian, dan mereka berangkat —shalat Jum'at— dengan penampilan seperti itu. Lalu dikatakan kepada mereka, "Seandainya kalian mandi dahulu." 79
[ Musnad Syafii : 831 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 832: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Fadhl, dari Nafi' bin Jubair, dari Abdullah bin Abbas , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan perawan dimintai persetujuan untuk dirinya, dan petanda setujunya adalah diamnya."80
[ Musnad Syafii : 832 ]
مسند الشافعي 832: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا»
Musnad Syafi'i 832: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Fadhl, dari Nafi' bin Jubair, dari Abdullah bin Abbas , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan perawan dimintai persetujuan untuk dirinya, dan petanda setujunya adalah diamnya."80
[ Musnad Syafii : 832 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 833: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Abdurrahman dan Majma', keduanya merupakan anak Yazid bin Haritsah, dari pamannya, dari Khansa' binti Khidzam: Bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedangkan ia —saat itu— masih perawan, namun ia tidak suka terhadap hal itu, lalu ia datang kepada Nabi dan beliau membatalkan pernikahannya. 81
[ Musnad Syafii : 833 ]
مسند الشافعي 833: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمُجَمِّعٍ، ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ، عَنْ عَمِّهِ، عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ، أَنَّ أَبَاهَا، زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
Musnad Syafi'i 833: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Abdurrahman dan Majma', keduanya merupakan anak Yazid bin Haritsah, dari pamannya, dari Khansa' binti Khidzam: Bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedangkan ia —saat itu— masih perawan, namun ia tidak suka terhadap hal itu, lalu ia datang kepada Nabi dan beliau membatalkan pernikahannya. 81
[ Musnad Syafii : 833 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 834: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah , ia berkata, “Rasulullah menikah denganku saat aku berusia 7 tahun, dan beliau mulai menggauliku ketika aku berusia 9 tahun. Aku masih senang bermain-main anak- anak kecil, dan gadis-gadis remaja sering datang kepadaku. Tetapi bila mereka melihat Rasulullah (datang), mereka bubar, sedangkan beliau datang kepadaku dengan bersembunyi dan menyuruh mereka diam. 82
[ Musnad Syafii : 834 ]
مسند الشافعي 834: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: «تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سَبْعٍ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعٍ، وَكُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ، وَكُنَّ جَوَارِيَّ يَأْتِينَنِي فَإِذَا رَأَيْنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقَمَّعْنَ مِنْهُ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ بِهِنَّ إِلَيَّ»
Musnad Syafi'i 834: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah , ia berkata, “Rasulullah menikah denganku saat aku berusia 7 tahun, dan beliau mulai menggauliku ketika aku berusia 9 tahun. Aku masih senang bermain-main anak- anak kecil, dan gadis-gadis remaja sering datang kepadaku. Tetapi bila mereka melihat Rasulullah (datang), mereka bubar, sedangkan beliau datang kepadaku dengan bersembunyi dan menyuruh mereka diam. 82
[ Musnad Syafii : 834 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 835: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa Nabi melarang melakukan najasy (Meninggikan harga untuk mengecoh pembeli dalam jual-beli). 83
[ Musnad Syafii : 835 ]
مسند الشافعي 835: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ
Musnad Syafi'i 835: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa Nabi melarang melakukan najasy (Meninggikan harga untuk mengecoh pembeli dalam jual-beli). 83
[ Musnad Syafii : 835 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 836: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah, ia mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian saling tanajusy (lihat an- najsy) dalam jual-beli." 84
[ Musnad Syafii : 836 ]
مسند الشافعي 836: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَنَاجَشُوا»
Musnad Syafi'i 836: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah, ia mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian saling tanajusy (lihat an- najsy) dalam jual-beli." 84
[ Musnad Syafii : 836 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 837: Sufyan dan Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi tentang hadis yang semisalnya. 85
[ Musnad Syafii : 837 ]
مسند الشافعي 837: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، وَمَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Musnad Syafi'i 837: Sufyan dan Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi tentang hadis yang semisalnya. 85
[ Musnad Syafii : 837 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 838: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi dengan hadis yang semisalnya. 86
[ Musnad Syafii : 838 ]
مسند الشافعي 838: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Musnad Syafi'i 838: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi dengan hadis yang semisalnya. 86
[ Musnad Syafii : 838 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 839: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar , bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah sebagian dari kalian melakukan transaksi jual-beli di atas transaksi sebagian yang lainnya "87
[ Musnad Syafii : 839 ]
مسند الشافعي 839: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ»
Musnad Syafi'i 839: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar , bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah sebagian dari kalian melakukan transaksi jual-beli di atas transaksi sebagian yang lainnya "87
[ Musnad Syafii : 839 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 840: Malik dan Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah sebagian kalian melakukan transaksi jual-beli di atas transaksi jual-beli sebagian yang lain." 88
[ Musnad Syafii : 840 ]
مسند الشافعي 840: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، وَسُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ»
Musnad Syafi'i 840: Malik dan Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah sebagian kalian melakukan transaksi jual-beli di atas transaksi jual-beli sebagian yang lain." 88
[ Musnad Syafii : 840 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/