telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Tangan pencuri dipotong jika senilai seperempat dinar keatas." Hadis ini diperkuat oleh [Abdurrahman bin Khalid] dan [Ibnu Akhi Az Zuhri] dan [Ma'mar] dari [Az Zuhri].
[ Shahih Bukhari : 6291 ]
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
تَابَعَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ وَابْنُ أَخِي الزُّهْرِيِّ وَمَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ
telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Tangan pencuri dipotong jika senilai seperempat dinar keatas." Hadis ini diperkuat oleh [Abdurrahman bin Khalid] dan [Ibnu Akhi Az Zuhri] dan [Ma'mar] dari [Az Zuhri].
[ Shahih Bukhari : 6291 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dan ['Amrah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
[ Shahih Bukhari : 6292 ]
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dan ['Amrah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
[ Shahih Bukhari : 6292 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Al Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dia menceritakan kepadanya, bahwa ['Aisyah] radliallahu 'anha menceritakan kepada mereka, dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda; "Tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
[ Shahih Bukhari : 6293 ]
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَدَّثَتْهُمْ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Al Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dia menceritakan kepadanya, bahwa ['Aisyah] radliallahu 'anha menceritakan kepada mereka, dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda; "Tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
[ Shahih Bukhari : 6293 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku ['Aisyah]; bahwa tangan pencuri tidak dipotong di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali jika telah mencapai senilai harga perisai. Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] semisalnya.
[ Shahih Bukhari : 6294 ]
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ
أَنَّ يَدَ السَّارِقِ لَمْ تُقْطَعْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ مِجَنٍّ حَجَفَةٍ أَوْ تُرْسٍ
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku ['Aisyah]; bahwa tangan pencuri tidak dipotong di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali jika telah mencapai senilai harga perisai. Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] semisalnya.
[ Shahih Bukhari : 6294 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] mengatakan; tangan pencuri tidak dipotong jika kurang dari senilai perisai yang dinamakan hajafah atau perisai yang dinamakan tirs, masing-masing keduanya mempunyai harga. Hadis ini diriwayatkan oleh [Waki'] dan [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [ayahnya] secara mursal.
[ Shahih Bukhari : 6295 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
لَمْ تَكُنْ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي أَدْنَى مِنْ حَجَفَةٍ أَوْ تُرْسٍ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ذُو ثَمَنٍ
رَوَاهُ وَكِيعٌ وَابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ مُرْسَلًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] mengatakan; tangan pencuri tidak dipotong jika kurang dari senilai perisai yang dinamakan hajafah atau perisai yang dinamakan tirs, masing-masing keduanya mempunyai harga. Hadis ini diriwayatkan oleh [Waki'] dan [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [ayahnya] secara mursal.
[ Shahih Bukhari : 6295 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu usamah], dia menuturkan; [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepada kami dari [ayahnya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha menuturkan; "Tangan pencuri tidak dipotong semasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika kurang dari senilai harga perisai yang dinamakan mijan atau perisai yang dinamakan hajafah, keduanya mempunyai harga."
[ Shahih Bukhari : 6296 ]
حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ أَخْبَرَنَا عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
لَمْ تُقْطَعْ يَدُ سَارِقٍ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَدْنَى مِنْ ثَمَنِ الْمِجَنِّ تُرْسٍ أَوْ حَجَفَةٍ وَكَانَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ذَا ثَمَنٍ
Telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu usamah], dia menuturkan; [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepada kami dari [ayahnya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha menuturkan; "Tangan pencuri tidak dipotong semasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika kurang dari senilai harga perisai yang dinamakan mijan atau perisai yang dinamakan hajafah, keduanya mempunyai harga."
[ Shahih Bukhari : 6296 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Nafi' maula Abdullah bin 'Umar] dari ['Abdullah bin 'Umar] radliallahu 'anhuma; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadis ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] nilai perisai itu.
[ Shahih Bukhari : 6297 ]
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قِيمَتُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Nafi' maula Abdullah bin 'Umar] dari ['Abdullah bin 'Umar] radliallahu 'anhuma; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadis ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] nilai perisai itu.
[ Shahih Bukhari : 6297 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri perisai, yang nilainya tiga dirham.
[ Shahih Bukhari : 6298 ]
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri perisai, yang nilainya tiga dirham.
[ Shahih Bukhari : 6298 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang karena mencuri perisai yang nilainya tiga dirham.
[ Shahih Bukhari : 6299 ]
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang karena mencuri perisai yang nilainya tiga dirham.
[ Shahih Bukhari : 6299 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwasanya [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadis ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] harga perisai tersebut.
[ Shahih Bukhari : 6300 ]
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ سَارِقٍ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قِيمَتُهُ
telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwasanya [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadis ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] harga perisai tersebut.
[ Shahih Bukhari : 6300 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/