Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Wahb Al Wasith] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Al Qasim Al Hamdani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash bin Hakim] dari [Bapaknya] dan [Rasyid bin Sa'd] dan [Abdul A'la bin 'Adi] dari [Utbah bin Abdu As Sulami] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat."
[ Sunan Ibnu Majah : 1911 ]
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ وَهْبٍ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ الْقَاسِمِ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا الْأَحْوَصُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ وَرَاشِدُ بْنُ سَعْدٍ وَعَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَدِيٍّ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلَا يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Wahb Al Wasith] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Al Qasim Al Hamdani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash bin Hakim] dari [Bapaknya] dan [Rasyid bin Sa'd] dan [Abdul A'la bin 'Adi] dari [Utbah bin Abdu As Sulami] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat."
[ Sunan Ibnu Majah : 1911 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Musa bin Abdullah bin Yazid] dari [mantan budak 'Aisyah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama sekali." [Abu Bakr] berkata, " [Abu Nu'aim] berkata; dari [mantan budak 'Aisyah]."
[ Sunan Ibnu Majah : 1912 ]
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مَوْلًى لِعَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ
قَالَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ مَوْلَاةٍ لِعَائِشَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Musa bin Abdullah bin Yazid] dari [mantan budak 'Aisyah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama sekali." [Abu Bakr] berkata, " [Abu Nu'aim] berkata; dari [mantan budak 'Aisyah]."
[ Sunan Ibnu Majah : 1912 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ibnul Harits bin Makhlad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah Azza Wa Jalla tidak akan melihat seorang laki-laki yang menggauli dubur isterinya."
[ Sunan Ibnu Majah : 1913 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ مُخَلَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ibnul Harits bin Makhlad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah Azza Wa Jalla tidak akan melihat seorang laki-laki yang menggauli dubur isterinya."
[ Sunan Ibnu Majah : 1913 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Harami] dari [Khuzaimah bin Tsabit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran-beliau ucapkan tiga kali-, janganlah kalian mendatangi isteri-isterinya lewat dubur."
[ Sunan Ibnu Majah : 1914 ]
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هَرَمِيٍّ عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Harami] dari [Khuzaimah bin Tsabit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran-beliau ucapkan tiga kali-, janganlah kalian mendatangi isteri-isterinya lewat dubur."
[ Sunan Ibnu Majah : 1914 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] dan [Jamil bin Al Hasan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Orang-orang Yahudi berkata, 'barang siapa mensetubuhi kemaluan isterinya melalui belakang, maka mata anaknya akan menjadi juling'. Lalu Allah Subhaanahu menurunkan ayat "(Isteri-isteri kalian adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian dari mana engkau kehendaki)."
[ Sunan Ibnu Majah : 1915 ]
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ وَجَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ
كَانَتْ يَهُودُ تَقُولُ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي قُبُلِهَا مِنْ دُبُرِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ
{ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] dan [Jamil bin Al Hasan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Orang-orang Yahudi berkata, 'barang siapa mensetubuhi kemaluan isterinya melalui belakang, maka mata anaknya akan menjadi juling'. Lalu Allah Subhaanahu menurunkan ayat "(Isteri-isteri kalian adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian dari mana engkau kehendaki)."
[ Sunan Ibnu Majah : 1915 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang 'azl, beliau lalu menjawab: "Kenapa kalian tidak melakukannya, tidaklah mengapa jika kalian melakukannya, sebab tidak ada jiwa yang Allah takdirkan terjadi kecuali ia akan terjadi."
[ Sunan Ibnu Majah : 1916 ]
حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الْعُثْمَانِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ أَوَ تَفْعَلُونَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ لَيْسَ مِنْ نَسَمَةٍ قَضَى اللَّهُ لَهَا أَنْ تَكُونَ إِلَّا هِيَ كَائِنَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang 'azl, beliau lalu menjawab: "Kenapa kalian tidak melakukannya, tidaklah mengapa jika kalian melakukannya, sebab tidak ada jiwa yang Allah takdirkan terjadi kecuali ia akan terjadi."
[ Sunan Ibnu Majah : 1916 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari ['Atha] dari [Jabir] ia berkata, "Kami pernah melakukan 'azl pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Qur`an masih turun."
[ Sunan Ibnu Majah : 1917 ]
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari ['Atha] dari [Jabir] ia berkata, "Kami pernah melakukan 'azl pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Qur`an masih turun."
[ Sunan Ibnu Majah : 1917 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Az Zuhri] dari [Muharrar bin Abu Hurairah] dari [Bapaknya] dari [Umar bin Khaththab] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali atas seizinnya."
[ Sunan Ibnu Majah : 1918 ]
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مُحَرَّرِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Az Zuhri] dari [Muharrar bin Abu Hurairah] dari [Bapaknya] dari [Umar bin Khaththab] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali atas seizinnya."
[ Sunan Ibnu Majah : 1918 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh menikahi wanita dengan memadu bibinya, baik dari pihak bapak atau dari pihak ibu."
[ Sunan Ibnu Majah : 1919 ]
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh menikahi wanita dengan memadu bibinya, baik dari pihak bapak atau dari pihak ibu."
[ Sunan Ibnu Majah : 1919 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin 'Utbah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudlri] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua bentuk pernikahan; seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibinya dari pihak ibu."
[ Sunan Ibnu Majah : 1920 ]
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ نِكَاحَيْنِ أَنْ يَجْمَعَ الرَّجُلُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin 'Utbah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudlri] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua bentuk pernikahan; seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibinya dari pihak ibu."
[ Sunan Ibnu Majah : 1920 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/