Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] berkata; [Abdullah] berkata; "Sungguh orang yang paling dijaga dari suatu pembunuhan adalah ahli iman."
[ Sunan Ibnu Majah : 2671 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَعَفِّ النَّاسِ قِتْلَةً أَهْلَ الْإِيمَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] berkata; [Abdullah] berkata; "Sungguh orang yang paling dijaga dari suatu pembunuhan adalah ahli iman."
[ Sunan Ibnu Majah : 2671 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] dari [Hunaiy bin Nuwairah] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] berkata; "Sungguh yang paling diutamakan untuk dijaga dari suatu pembunuhan adalah ahli iman."
[ Sunan Ibnu Majah : 2672 ]
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هُنَيِّ بْنِ نُوَيْرَةَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعَفَّ النَّاسِ قِتْلَةً أَهْلُ الْإِيمَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] dari [Hunaiy bin Nuwairah] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] berkata; "Sungguh yang paling diutamakan untuk dijaga dari suatu pembunuhan adalah ahli iman."
[ Sunan Ibnu Majah : 2672 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul `A'la Ashan'ani], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayahnya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Nyawa umat Islam sepadan. seorang muslim harus saling membantu sesama mereka, yang lemah dan yang jauh mempunyai hak yang sama dalah perihal ghanimah."
[ Sunan Ibnu Majah : 2673 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُرَدُّ عَلَى أَقْصَاهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul `A'la Ashan'ani], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayahnya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Nyawa umat Islam sepadan. seorang muslim harus saling membantu sesama mereka, yang lemah dan yang jauh mempunyai hak yang sama dalah perihal ghanimah."
[ Sunan Ibnu Majah : 2673 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari], telah menceritakan kepada kami [Anas bin Iyadh Abu Dhamrah] dari [Abdussalam bin Abu Janub] dari [Al Hasan] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin saling menolong dengan sesama mereka dan nyawa mereka mempunyai kedudukan setingkat (dalam hal qishas dan diyat)."
[ Sunan Ibnu Majah : 2674 ]
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ أَبُو ضَمْرَةَ عَنْ عَبْدِ السَّلَامِ بْنِ أَبِي الْجَنُوبِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ وَتَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari], telah menceritakan kepada kami [Anas bin Iyadh Abu Dhamrah] dari [Abdussalam bin Abu Janub] dari [Al Hasan] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin saling menolong dengan sesama mereka dan nyawa mereka mempunyai kedudukan setingkat (dalam hal qishas dan diyat)."
[ Sunan Ibnu Majah : 2674 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdurrhaman bin Ayyasy] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin saling menolong dengan sesama mereka dan nyawa dan harta mereka mempunyai kedudukan setingkat (dalam hal qishas dan diyat), yang lemah dan yang jauh mempunyai hak yang sama dalah perihal ghanimah."
[ Sunan Ibnu Majah : 2675 ]
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ وَيُجِيرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَدْنَاهُمْ وَيَرُدُّ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَقْصَاهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdurrhaman bin Ayyasy] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin saling menolong dengan sesama mereka dan nyawa dan harta mereka mempunyai kedudukan setingkat (dalam hal qishas dan diyat), yang lemah dan yang jauh mempunyai hak yang sama dalah perihal ghanimah."
[ Sunan Ibnu Majah : 2675 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hasan bin Amru] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang kafir mu'ahad, maka ia tidak dapat mencium aroma surga. Dan sesungguhnya aroma surga dapat dirasakan dari jarak per jalanan selama empat puluh tahun."
[ Sunan Ibnu Majah : 2676 ]
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hasan bin Amru] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang kafir mu'ahad, maka ia tidak dapat mencium aroma surga. Dan sesungguhnya aroma surga dapat dirasakan dari jarak per jalanan selama empat puluh tahun."
[ Sunan Ibnu Majah : 2676 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Ma'di bin Sulaiman], telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Ajalan] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa membunuh orang kafir mu'ahad yang berada dalam perlindungan Allah dan perlindungan RasulNya, maka dia tidak dapat mencium harumnya surga, sedangkan harumnya dapat di cium dari perjalanan tujuh puluh tahun."
[ Sunan Ibnu Majah : 2677 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مَعْدِيُّ بْنُ سُلَيْمَانَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَجْلَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Ma'di bin Sulaiman], telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Ajalan] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa membunuh orang kafir mu'ahad yang berada dalam perlindungan Allah dan perlindungan RasulNya, maka dia tidak dapat mencium harumnya surga, sedangkan harumnya dapat di cium dari perjalanan tujuh puluh tahun."
[ Sunan Ibnu Majah : 2677 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Rifa'ah bin Syaddad Al Qitbani] berkata; Kalaulah bukan satu kalimat yang pernah aku dengar dari [Amru bin Hamiq Al Khuza'i], maka niscaya aku telah berjalan diantara kepala Al Mukhtar dan tubuhnya, aku mendengarnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengamankan nyawa seseorang lalu ia membunuhnya, maka di hari Kiamat kelak ia akan membawa bendera pengkhianatan."
[ Sunan Ibnu Majah : 2678 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ شَدَّادٍ الْقِتْبَانِيِّ قَالَ
لَوْلَا كَلِمَةٌ سَمِعْتُهَا مِنْ عَمْرِو بْنِ الْحَمِقِ الْخُزَاعِيِّ لَمَشَيْتُ فِيمَا بَيْنَ رَأْسِ الْمُخْتَارِ وَجَسَدِهِ سَمِعْتُهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَمِنَ رَجُلًا عَلَى دَمِهِ فَقَتَلَهُ فَإِنَّهُ يَحْمِلُ لِوَاءَ غَدْرٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Rifa'ah bin Syaddad Al Qitbani] berkata; Kalaulah bukan satu kalimat yang pernah aku dengar dari [Amru bin Hamiq Al Khuza'i], maka niscaya aku telah berjalan diantara kepala Al Mukhtar dan tubuhnya, aku mendengarnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengamankan nyawa seseorang lalu ia membunuhnya, maka di hari Kiamat kelak ia akan membawa bendera pengkhianatan."
[ Sunan Ibnu Majah : 2678 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abu Laila], dari [Abu Ukasyah] dari [Rifa'ah] berkata; "Aku mendatangi Mukhtar di rumahnya lalu ia berkata; Pada saat itu Jibril berdiri di sisiku, tidak ada yang menghalangiku untuk memenggal lehernya kecuali sebuah Hadis yang pernah aku dengar dari [Sulaiman bin Shard] dari Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Jika kamu merasa aman dari kejahatan seseorang, maka janganlah kamu membunuhnya." Itulah yang menahan aku dari memenggalnya.
[ Sunan Ibnu Majah : 2679 ]
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو لَيْلَى عَنْ أَبِي عُكَّاشَةَ عَنْ رِفَاعَةَ قَالَ
دَخَلْتُ عَلَى الْمُخْتَارِ فِي قَصْرِهِ فَقَالَ قَامَ جِبْرَائِيلُ مِنْ عِنْدِيَ السَّاعَةَ فَمَا مَنَعَنِي مِنْ ضَرْبِ عُنُقِهِ إِلَّا حَدِيثٌ سَمِعْتُهُ مِنْ سُلَيْمَانَ بْنِ صُرَدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا أَمِنَكَ الرَّجُلُ عَلَى دَمِهِ فَلَا تَقْتُلْهُ فَذَاكَ الَّذِي مَنَعَنِي مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abu Laila], dari [Abu Ukasyah] dari [Rifa'ah] berkata; "Aku mendatangi Mukhtar di rumahnya lalu ia berkata; Pada saat itu Jibril berdiri di sisiku, tidak ada yang menghalangiku untuk memenggal lehernya kecuali sebuah Hadis yang pernah aku dengar dari [Sulaiman bin Shard] dari Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Jika kamu merasa aman dari kejahatan seseorang, maka janganlah kamu membunuhnya." Itulah yang menahan aku dari memenggalnya.
[ Sunan Ibnu Majah : 2679 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al `A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Seorang laki-laki di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan pembunuhan, hal ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu diserahkan kepada keluarga terbunuh. Si pembunuh berkata; "Wahai Rasulullah! Demi Allah! Aku sebenarnya tidak bermaksud membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada wali korban, "Jika ia (pembunuh) benar lalu kamu membunuhnya, maka kamu akan masuk neraka. " Maka ia pun berkata; "Sudah, lepaskanlah ia." perawi berkata; "Terdakwa diikat dengan tali yang terbuat dari kulit lalu ia keluar menariknya dengan tali tersebut hingga ia dijuluki dengan panggilan si pemilik tali kulit."
[ Sunan Ibnu Majah : 2680 ]
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَتَلَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَفَعَهُ إِلَى وَلِيِّ الْمَقْتُولِ فَقَالَ الْقَاتِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا أَرَدْتُ قَتْلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْوَلِيِّ أَمَا إِنَّهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا ثُمَّ قَتَلْتَهُ دَخَلْتَ النَّارَ قَالَ فَخَلَّى سَبِيلَهُ قَالَ فَكَانَ مَكْتُوفًا بِنِسْعَةٍ فَخَرَجَ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ فَسُمِّيَ ذَا النِّسْعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al `A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Seorang laki-laki di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan pembunuhan, hal ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu diserahkan kepada keluarga terbunuh. Si pembunuh berkata; "Wahai Rasulullah! Demi Allah! Aku sebenarnya tidak bermaksud membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada wali korban, "Jika ia (pembunuh) benar lalu kamu membunuhnya, maka kamu akan masuk neraka. " Maka ia pun berkata; "Sudah, lepaskanlah ia." perawi berkata; "Terdakwa diikat dengan tali yang terbuat dari kulit lalu ia keluar menariknya dengan tali tersebut hingga ia dijuluki dengan panggilan si pemilik tali kulit."
[ Sunan Ibnu Majah : 2680 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/