Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Sulaiman bin Mughirah] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anjing hitam pekat." Beliau bersabda: "Ia adalah setan."
[ Sunan Ibnu Majah : 3201 ]
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ الْبَهِيمِ فَقَالَ شَيْطَانٌ
Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Sulaiman bin Mughirah] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anjing hitam pekat." Beliau bersabda: "Ia adalah setan."
[ Sunan Ibnu Majah : 3201 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami [Abu 'Umair Isa bin Muhammad An Nahhas] dan [Isa bin Yunus Ar Ramli] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah apa yang diperoleh anak panahmu."
[ Sunan Ibnu Majah : 3202 ]
حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْرٍ عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ النَّحَّاسُ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ الرَّمْلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلْ مَا رَدَّتْ عَلَيْكَ قَوْسُكَ
Telah memberitakan kepada kami [Abu 'Umair Isa bin Muhammad An Nahhas] dan [Isa bin Yunus Ar Ramli] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah apa yang diperoleh anak panahmu."
[ Sunan Ibnu Majah : 3202 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah memberitakan kepada kami [Mujalid bin Sa'id] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami adalah kaum yang biasa berburu dengan panah?" Beliau bersabda: "Jika kamu memanah dan mengenai sasaran, maka makanlah (hewan buruan) dari hasil panahmu."
[ Sunan Ibnu Majah : 3203 ]
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا مُجَالِدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَدِيِّ ابْنِ حَاتِمٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَرْمِي قَالَ إِذَا رَمَيْتَ وَخَزَقْتَ فَكُلْ مَا خَزَقْتَ
Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah memberitakan kepada kami [Mujalid bin Sa'id] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami adalah kaum yang biasa berburu dengan panah?" Beliau bersabda: "Jika kamu memanah dan mengenai sasaran, maka makanlah (hewan buruan) dari hasil panahmu."
[ Sunan Ibnu Majah : 3203 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya pernah memanah binatang buruan, namun karena malam hari buruan tersebut menghilang dari kami?" Beliau bersabda: "Jika kamu menemukannya dan anak panahmu masih ada padanya dan kamu tidak mendapatkan sesuatu pada hewan tersebut selain anak panahmu, maka makanlah ia."
[ Sunan Ibnu Majah : 3204 ]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ ابْنِ حَاتِمٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْمِي الصَّيْدَ فَيَغِيبُ عَنِّي لَيْلَةً قَالَ إِذَا وَجَدْتَ فِيهِ سَهْمَكَ وَلَمْ تَجِدْ فِيهِ شَيْئًا غَيْرَهُ فَكُلْهُ
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya pernah memanah binatang buruan, namun karena malam hari buruan tersebut menghilang dari kami?" Beliau bersabda: "Jika kamu menemukannya dan anak panahmu masih ada padanya dan kamu tidak mendapatkan sesuatu pada hewan tersebut selain anak panahmu, maka makanlah ia."
[ Sunan Ibnu Majah : 3204 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Zakaria bin Abu Zaidah] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil buruan Mi'radl, beliau menjawab: "Apa yang terkena bagian tajamnya maka makanlah, dan apa yang terkena pada bagian tumpulnya maka jangan kamu makan."
[ Sunan Ibnu Majah : 3205 ]
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَدِيِّ ابْنِ حَاتِمٍ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّيْدِ بِالْمِعْرَاضِ قَالَ مَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَمَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ فَهُوَ وَقِيذٌ
Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Zakaria bin Abu Zaidah] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil buruan Mi'radl, beliau menjawab: "Apa yang terkena bagian tajamnya maka makanlah, dan apa yang terkena pada bagian tumpulnya maka jangan kamu makan."
[ Sunan Ibnu Majah : 3205 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Ayahnya] dari [Manshru] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits An Nakha'i] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai batang panah (yang mengenai bintang buruan), maka beliau bersabda: "Janganlah kamu memakannya kecuali jika hewan tersebut terkoyak."
[ Sunan Ibnu Majah : 3206 ]
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ النَّخَعِيِّ عَنْ عَدِيِّ ابْنِ حَاتِمٍ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ لَا تَأْكُلْ إِلَّا أَنْ يَخْزِقَ
Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Ayahnya] dari [Manshru] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits An Nakha'i] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai batang panah (yang mengenai bintang buruan), maka beliau bersabda: "Janganlah kamu memakannya kecuali jika hewan tersebut terkoyak."
[ Sunan Ibnu Majah : 3206 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah memberitakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang terputus dari anggota tubuh hewan ternak yang masih hidup, maka yang terputus darinya adalah bangkai."
[ Sunan Ibnu Majah : 3207 ]
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
Telah memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah memberitakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang terputus dari anggota tubuh hewan ternak yang masih hidup, maka yang terputus darinya adalah bangkai."
[ Sunan Ibnu Majah : 3207 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ammar] telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Tamim Ad Dari] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai."
[ Sunan Ibnu Majah : 3208 ]
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يُحِبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَذْنَابَ الْغَنَمِ أَلَا فَمَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
Telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ammar] telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Tamim Ad Dari] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai."
[ Sunan Ibnu Majah : 3208 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami [Abu Mush'ab] telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah di halalkan bagi kita dua jenis bangkai; bangkai ikan paus dan belalang."
[ Sunan Ibnu Majah : 3209 ]
حَدَّثَنَا أَبُو مُصْعَبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوتُ وَالْجَرَادُ
Telah memberitakan kepada kami [Abu Mush'ab] telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah di halalkan bagi kita dua jenis bangkai; bangkai ikan paus dan belalang."
[ Sunan Ibnu Majah : 3209 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] dan [Nashr bin Ali] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Zakaria bin Yahya bin 'Umarah] telah memberitakan kepada kami [Abu Al 'Awwam] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Salman] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang belalang, beliau lalu menjawab: "Itu adalah tentara Allah yang terbanyak, aku tidak memakannya dan tidak juga mengharamkannya."
[ Sunan Ibnu Majah : 3210 ]
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْعَوَّامِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَرَادِ فَقَالَ أَكْثَرُ جُنُودِ اللَّهِ لَا آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ
Telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] dan [Nashr bin Ali] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Zakaria bin Yahya bin 'Umarah] telah memberitakan kepada kami [Abu Al 'Awwam] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Salman] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang belalang, beliau lalu menjawab: "Itu adalah tentara Allah yang terbanyak, aku tidak memakannya dan tidak juga mengharamkannya."
[ Sunan Ibnu Majah : 3210 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/