Musnad Syafi'i 1531: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Umar: Ia mensyaratkan bahwa orang yang menyewa lahannya tidak boleh meminjamkannya. Yang demikian itu dilakukan oleh Abdullah bin Umar sebelum ia meninggalkan sewa-menyewa lahan. 761
[ Musnad Syafii : 1531 ]
مسند الشافعي 1531: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَشْتَرِطُ عَلَى الَّذِي يُكْرِيهِ الْأَرْضَ أَنْ لَا يُعِرْهَا، وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَدَعَ عَبْدُ اللَّهِ الْكِرَاءَ
Musnad Syafi'i 1531: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Umar: Ia mensyaratkan bahwa orang yang menyewa lahannya tidak boleh meminjamkannya. Yang demikian itu dilakukan oleh Abdullah bin Umar sebelum ia meninggalkan sewa-menyewa lahan. 761
[ Musnad Syafii : 1531 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1532: Ubnu Ulaiyah mengabarkan kepada kami dari Humaid dari Anas, bahwa ia meragukan dalam hal seorang anak, lalu ia mengundang al qafah762
[ Musnad Syafii : 1532 ]
مسند الشافعي 1532: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّهُ شَكَّ فِي ابْنٍ لَهُ فَدَعَا لَهُ الْقَافَةَ
Musnad Syafi'i 1532: Ubnu Ulaiyah mengabarkan kepada kami dari Humaid dari Anas, bahwa ia meragukan dalam hal seorang anak, lalu ia mengundang al qafah762
[ Musnad Syafii : 1532 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1533: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari bapaknya, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib, bahwa dua orang lelaki saling mendakwa seorang anak, lalu keduanya dipanggilkan oleh Umar seorang al qafah, lalu ia berkata, “Keduanya telah berserikat dai ah hal tersebut." Lalu Umar berkata, “Tentukanlah perwaliannya pada salah satu di antara keduanya yang kamu kehendaki." 763
[ Musnad Syafii : 1533 ]
مسند الشافعي 1533: أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ، أَنَّ رَجُلَيْنِ تَدَاعَيَا وَلَدًا فَدَعَا لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْقَافَةَ فَقَالُوا: قَدِ اشْتَرَكَا فِيهِ، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَالِ أَيَّهُمَا شِئْتَ»
Musnad Syafi'i 1533: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari bapaknya, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib, bahwa dua orang lelaki saling mendakwa seorang anak, lalu keduanya dipanggilkan oleh Umar seorang al qafah, lalu ia berkata, “Keduanya telah berserikat dai ah hal tersebut." Lalu Umar berkata, “Tentukanlah perwaliannya pada salah satu di antara keduanya yang kamu kehendaki." 763
[ Musnad Syafii : 1533 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1535: Mutharrif bin Mazin mengabarkan kepada kami dari Ma'mar dari Az-Zuhri dari Urwah bin Az-Zubair dari Umar bin Al Khaththab semisal dengan maknanya. 765
[ Musnad Syafii : 1535 ]
مسند الشافعي 1535: أَخْبَرَنَا مُطَرِّفُ بْنُ مَازِنٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِثْلَ مَعْنَاهُ
Musnad Syafi'i 1535: Mutharrif bin Mazin mengabarkan kepada kami dari Ma'mar dari Az-Zuhri dari Urwah bin Az-Zubair dari Umar bin Al Khaththab semisal dengan maknanya. 765
[ Musnad Syafii : 1535 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1536: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kesaksian wanita terhadap sesuatu menyangkut perkara wanita, yaitu bahwa hal tersebut tidak boleh kurang dari kesaksian 4 orang. 766
[ Musnad Syafii : 1536 ]
مسند الشافعي 1536: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ فِي شَهَادَةِ النِّسَاءِ عَلَى الشَّيْءِ مِنْ أَمْرِ النِّسَاءِ: «لَا يَجُوزُ فِيهِ أَقَلُّ مِنْ أَرْبَعٍ»
Musnad Syafi'i 1536: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kesaksian wanita terhadap sesuatu menyangkut perkara wanita, yaitu bahwa hal tersebut tidak boleh kurang dari kesaksian 4 orang. 766
[ Musnad Syafii : 1536 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1537: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami berikut semua sanad-nya bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Jangan sekali-kali orang-orang berpegang kepada sesuatu terhadap diriku, karena sesungguhnya tidaklah aku menghalalkan bagi mereka melainkan hanya apa yang dihalalkan oleh Allah, dan tidaklah aku mengharamkan terhadap mereka kecuali hanya apa yang diharamkan oleh Allah."767
[ Musnad Syafii : 1537 ]
مسند الشافعي 1537: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، بِإِسْنَادِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يُمْسِكَنَّ النَّاسُ عَلَيَّ شَيْئًا، فَإِنِّي لَا أُحِلُّ لَهُمْ إِلَّا مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَهُمْ، وَلَا أُحَرِّمُ عَلَيْهِمْ إِلَّا مَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ»
Musnad Syafi'i 1537: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami berikut semua sanad-nya bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Jangan sekali-kali orang-orang berpegang kepada sesuatu terhadap diriku, karena sesungguhnya tidaklah aku menghalalkan bagi mereka melainkan hanya apa yang dihalalkan oleh Allah, dan tidaklah aku mengharamkan terhadap mereka kecuali hanya apa yang diharamkan oleh Allah."767
[ Musnad Syafii : 1537 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1538: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa Thariq bin Al Murqi' banyak memerdekakan keluarga Yaman yang ditawan, lalu mereka berangkat; jumlahnya mencapai 10 ribu orang. Ketika hal tersebut diceritakan kepada Umar bin Al Khaththab , maka ia memerintahkan kepadaku agar membayar kepada Thariq atau ahli waris Thariq. Aku (perawi) merasa ragu dalam hadis ini.768
[ Musnad Syafii : 1538 ]
مسند الشافعي 1538: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّ طَارِقَ بْنَ الْمُرَقَّعِ، أَعْتَقَ أَهْلَ أَبْيَاتٍ مِنَ الْيَمَنِ سَوَائِبَ فَانْقَلَعُوا عَنْ بَضْعَةَ عَشَرَ أَلْفًا، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَمَرَنِي أَنْ أَدْفَعَ إِلَى طَارِقٍ أَوْ وَرَثَةِ طَارِقٍ أَنَا شَكَكْتُ فِي الْحَدِيثِ هَكَذَا
Musnad Syafi'i 1538: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa Thariq bin Al Murqi' banyak memerdekakan keluarga Yaman yang ditawan, lalu mereka berangkat; jumlahnya mencapai 10 ribu orang. Ketika hal tersebut diceritakan kepada Umar bin Al Khaththab , maka ia memerintahkan kepadaku agar membayar kepada Thariq atau ahli waris Thariq. Aku (perawi) merasa ragu dalam hadis ini.768
[ Musnad Syafii : 1538 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1539: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir bin Abdullah : Rasulullah telah melarang melakukan transaksi jual-beli sinin.769
[ Musnad Syafii : 1539 ]
مسند الشافعي 1539: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ السِّنِينَ
Musnad Syafi'i 1539: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir bin Abdullah : Rasulullah telah melarang melakukan transaksi jual-beli sinin.769
[ Musnad Syafii : 1539 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/