Musnad Syafi'i 1541: Sufyan mencentakan kepada kami dari Amr bin Dinar, ia mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Aku telah melarang Ibnu Az-Zubair menjual buah kurma secara taksiran. 771
[ Musnad Syafii : 1541 ]
مسند الشافعي 1541: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: «نَهَيْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ، مُعَاوَمَةً»
Musnad Syafi'i 1541: Sufyan mencentakan kepada kami dari Amr bin Dinar, ia mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Aku telah melarang Ibnu Az-Zubair menjual buah kurma secara taksiran. 771
[ Musnad Syafii : 1541 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1542: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Amrah, dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Hukuman potong tangan itu karena mencuri seperempat dinar hingga lebih dari itu."772
[ Musnad Syafii : 1542 ]
مسند الشافعي 1542: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْقَطْعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»
Musnad Syafi'i 1542: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Amrah, dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Hukuman potong tangan itu karena mencuri seperempat dinar hingga lebih dari itu."772
[ Musnad Syafii : 1542 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1543: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Rasulullah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya 3 dirham. 773
[ Musnad Syafii : 1543 ]
مسند الشافعي 1543: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ سَارِقًا فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمٍ
Musnad Syafi'i 1543: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Rasulullah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya 3 dirham. 773
[ Musnad Syafii : 1543 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1544: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm, dari ayahnya, dari Amrah binti Abdurrahman: Bahwa ada seorang pencuri mencuri buah lemon di zaman kekhalifahan Utsman, maka ia memerintahkan agar pencurinya ditangkap. Buah lemon itu ditaksir seharga 3 dirham dengan nilai tukar 1 dinar menjadi 12 dirham, lalu dipotong (tangannya). Imam Malik mengatakan bahwa buah utrujah (lemon) itu pada masanya dimakan oleh banyak orang. 774
[ Musnad Syafii : 1544 ]
مسند الشافعي 1544: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ سَارِقًا، سَرَقَ أُتْرُجَّةً فِي عَهْدِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَمَرَ بِهَا عُثْمَانُ فَقُوِّمَتْ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمٍ مِنْ صَرْفِ اثْنَيْ عَشَرَ دِرْهَمًا بِدِينَارٍ فَقَطَعَ يَدَهُ قَالَ مَالِكٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَهِيَ الْأُتْرُجَّةُ الَّتِي يَأْكُلُهَا النَّاسُ»
Musnad Syafi'i 1544: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm, dari ayahnya, dari Amrah binti Abdurrahman: Bahwa ada seorang pencuri mencuri buah lemon di zaman kekhalifahan Utsman, maka ia memerintahkan agar pencurinya ditangkap. Buah lemon itu ditaksir seharga 3 dirham dengan nilai tukar 1 dinar menjadi 12 dirham, lalu dipotong (tangannya). Imam Malik mengatakan bahwa buah utrujah (lemon) itu pada masanya dimakan oleh banyak orang. 774
[ Musnad Syafii : 1544 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1545: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil bahwa ia pernah mendengar Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik, maka Anas menjawab, "Aku pernah berkunjung kepada Abu Bakar , maka dia menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri karena mencuri sesuatu yang harganya tidak mau kubeli dengan 3 dirham." 775
[ Musnad Syafii : 1545 ]
مسند الشافعي 1545: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، أَنَّهُ سَمِعَ قَتَادَةَ، يَسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْقَطْعِ، فَقَالَ أَنَسٌ: «حَضَرْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَطَعَ سَارِقًا فِي شَيْءٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّهُ لِي بِثَلَاثَةِ دَرَاهِمٍ»
Musnad Syafi'i 1545: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil bahwa ia pernah mendengar Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik, maka Anas menjawab, "Aku pernah berkunjung kepada Abu Bakar , maka dia menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri karena mencuri sesuatu yang harganya tidak mau kubeli dengan 3 dirham." 775
[ Musnad Syafii : 1545 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1546: Telah mengabarkan kepada kami bukan hanya seorang dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali , ia berkata, "Hukuman potong tangan untuk mencuri seperempat dinar hingga lebih." 776
[ Musnad Syafii : 1546 ]
مسند الشافعي 1546: أَخْبَرَنَا غَيْرُ وَاحِدٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «الْقَطْعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»
Musnad Syafi'i 1546: Telah mengabarkan kepada kami bukan hanya seorang dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali , ia berkata, "Hukuman potong tangan untuk mencuri seperempat dinar hingga lebih." 776
[ Musnad Syafii : 1546 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1547: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari pamannya, Wasi' bin Hibban; Rafi' bin Khudaij menceritakan kepadanya bahwa dia telah mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak ada potong tangan karena buah-buahan, tidak pula karena mengambil dari pohonnya."777
[ Musnad Syafii : 1547 ]
مسند الشافعي 1547: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ»
Musnad Syafi'i 1547: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari pamannya, Wasi' bin Hibban; Rafi' bin Khudaij menceritakan kepadanya bahwa dia telah mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak ada potong tangan karena buah-buahan, tidak pula karena mengambil dari pohonnya."777
[ Musnad Syafii : 1547 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1548: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Hibban, dari pamannya (Wasi' bin Hibban), dari Rafi' bin Khudaij, dari Nabi tentang hadis yang semisalnya. 778
[ Musnad Syafii : 1548 ]
مسند الشافعي 1548: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنْ عَمِّهِ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ، عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Musnad Syafi'i 1548: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Hibban, dari pamannya (Wasi' bin Hibban), dari Rafi' bin Khudaij, dari Nabi tentang hadis yang semisalnya. 778
[ Musnad Syafii : 1548 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1549: Malik mengabarkan kepada kami dan Ibnu Syihab, dan Shafwan bin Abdullah bahwa Shafwan bin Umayah mendapat ucapan, "Barangsiapa yang tidak berhijrah, maka dia akan binasa." Maka Shafwan tiba di Madinah (berhijrah), lalu ia tidur di dalam masjid dengan berbantalkan kain selendangnya. Datanglah seorang pencuri, lalu mengambil kain selendang dari bawah kepalanya, tetapi ia dapat menangkap si pencuri itu dan membawanya kepada Nabi . Maka, Rasulullah memerintahkan agar si pencuri dihukum, lalu dipotong tangannya. Shafwan berkata, "Sesungguhnya aku tidak bermaksud demikian. Yang kumaksudkan, kain selendang itu kusedekahkan kepadanya." Maka Nabi bersabda, "Mengapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawanya kepadaku?"
[ Musnad Syafii : 1549 ]
مسند الشافعي 1549: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ صَفْوَانَ بْنَ أُمَيَّةَ، قِيلَ لَهُ: مَنْ لَمْ يُهَاجِرْ هَلَكَ، فَقَدِمَ صَفْوَانُ الْمَدِينَةَ فَنَامَ فِي الْمَسْجِدِ مُتَوَسِّدًا رِدَاءَهُ، فَجَاءَ سَارِقٌ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ مِنْ تَحْتِ رَأْسِهِ، فَأَخَذَ صَفْوَانُ السَّارِقَ فَجَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُقْطَعُ يَدُهُ، فَقَالَ صَفْوَانُ: إِنِّي لَمْ أُرِدْ هَذَا، هُوَ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ»
Musnad Syafi'i 1549: Malik mengabarkan kepada kami dan Ibnu Syihab, dan Shafwan bin Abdullah bahwa Shafwan bin Umayah mendapat ucapan, "Barangsiapa yang tidak berhijrah, maka dia akan binasa." Maka Shafwan tiba di Madinah (berhijrah), lalu ia tidur di dalam masjid dengan berbantalkan kain selendangnya. Datanglah seorang pencuri, lalu mengambil kain selendang dari bawah kepalanya, tetapi ia dapat menangkap si pencuri itu dan membawanya kepada Nabi . Maka, Rasulullah memerintahkan agar si pencuri dihukum, lalu dipotong tangannya. Shafwan berkata, "Sesungguhnya aku tidak bermaksud demikian. Yang kumaksudkan, kain selendang itu kusedekahkan kepadanya." Maka Nabi bersabda, "Mengapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawanya kepadaku?"
[ Musnad Syafii : 1549 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/
Musnad Syafi'i 1550: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus, dari Nabi tentang hal yang semisal dengan hadis Malik .780
[ Musnad Syafii : 1550 ]
مسند الشافعي 1550: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ حَدِيثِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Musnad Syafi'i 1550: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus, dari Nabi tentang hal yang semisal dengan hadis Malik .780
[ Musnad Syafii : 1550 ]
Disalin dari Hadits Online Arina | https://hadits.arina.id/